• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 5 Juni, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Waspadai Perisa Minuman Tidak Halal di Pasaran

September 14, 2015
in Berita
67
SHARES
519
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Makanan dan minuman dewasa ini memang mengalami perkembangan yang pesat. Menawarkan cita rasa yang mengangumkan dan mengugah selera, tetapi tahukah sering kita mengabaikan bahwa apakah makanan yang mempunyai cita rasa tersebut sudah jelas kehalalannya.Termasuk penggunaan perisa pada makanan yang membuat cita rasa minuman semakin nikmat.

Dalam pembukaan Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH),  pada Selasa (01/09) di Global Halal Center Bogor, Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si mengungkapkan hal ini. saat pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH) Muti mencontohkan perbandingan minuman dari tebu dan minuman rasa strawberry.

Menurut penjelasan Muti Arintawati di hadapan 44 peserta pelatihan, minuman dari tebu yang diolah secara tradisional tentu tidak diragukan kehalalannya. Minuman tersebut dihasilkan dari batang tebu yang sudah tua, lalu digiling atau diperas airnya. Membuat minuman tebu bercitarasa manis alami dan menyegarkan.

Ini berbeda dengan minuman rasa strawberry yang diproses memakai teknologi industri masa kini. Umumnya minuman itu memakai banyak bahan tambahan.

Ia memaparkan diantara bahan tambahan yang dipakai adalah flavor base strawberry, glycerin, lecithin, emulsifier, tween, vitamin E, dan lainnya.

Dari bahan-bahan tersebut, glycerin, emulsifier, dan tween termasuk yang harus dicermati titik kritisnya.

Sebab tween dibuat dari bahan lemak, glycerin diproduksi juga dari bahan turunan lemak, sedangkan emulsifier dihasilkan dari fatty acid (asam lemak).

Dalam audit yang dilakukan LPPOM MUI saat proses sertifikasi halal, kesemua bahan dari lemak itu diteliti secara mendalam. Penelurusan juga dilakukan dengan beberapa tahapan yang sangat hati-hati. Sebab terkait dengan titik-titik kritis keharaman produk yang dihasilkan.

Jika bahan makanan atau minuman dari lemak, maka harus diketahui dengan pasti. Baik adanya pemakaian lemak nabati dari tumbuhan atau lemak hewani dari hewan. Bila yang dipakai lemak hewan, maka harus ditelaah lebih lanjut. Seperti pemakaian lemak dari babi yang diharamkan Islam atau sapi dan hewan halal lainnya.

Namun bila lemak berasal dari sapi yang halal bagi kaum Muslim, tetap muncul pertanyaan yang krusial. Apakah sapi tersebut disembelih sesuai kaidah syariah ataukah tidak.

Menurut ketentuan MUI, penyembelihan sesuai dengan kaidah syariah harus memenuhi syarat yang ketat. Diantaranya harus disembelih oleh jagal beragama Islam, melafalkan kalimah “Bismillahi Allahu Akbar” saat menyembelihnya, dan penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), serta dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids). Sekaligus juga memastikan adanya aliran darah dan atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).

“Dari sini dapat dipahami, mengkonsumsi minuman rasa strawberry dari hasil proses industri, walaupun secara sekilas tampak sederhana, namun harus diwaspadai, agar dapat terhindar dari konsumsi produk yang haram,” ujar Muti, seperti dilansir dari halalmui.org (03/09).

SUMBER: LPPOM MUI/fanpage Halal Corner)

 

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Jamaah Haji Dilarang Dekati Unta

Next Post

Mufti Saudi Desak Jamaah Menghindari Politik Selama Ibadah Haji

Next Post

Mufti Saudi Desak Jamaah Menghindari Politik Selama Ibadah Haji

Mayoritas Muslim Dunia Rayakan Idul Adha pada 24 September

Idul Adha, Ini Tips Penyembelihan Hewan Kurban

Idul Adha, Ini Tips Penyembelihan Hewan Kurban

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    33346 shares
    Share 13338 Tweet 8337
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    4929 shares
    Share 1972 Tweet 1232
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    2436 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    2162 shares
    Share 865 Tweet 541
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    9011 shares
    Share 3604 Tweet 2253
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    2507 shares
    Share 1003 Tweet 627
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    2468 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Mengenal 6 Basic Style dalam Fashion

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1883 shares
    Share 753 Tweet 471
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga