ChanelMuslim.com – Warga Suriah di wilayah pendudukan Dataran Tinggi Golan ikut ambil bagian dalam pemogokan umum kemarin sebagai protes terhadap rencana Israel yang akan memasang turbin angin di tanah pertanian mereka. Rencana pemasangan turbin itu memengaruhi semua fasilitas termasuk sekolah, lapor kantor berita Suriah SANA.
Hari protes mengikuti pertemuan yang diadakan oleh otoritas agama dan sosial di antara komunitas yang sebagian besar Druze. Orang Druze menganggap diri mereka sebagai warga Suriah.
Protes juga diadakan pada hari Senin terhadap akses terbatas ke tanah dan tanaman mereka karena pasukan Israel memblokir pintu masuk utama ke desa Druze yang tersisa di Golan, yaitu Madjal Syams, Sahita, Baqatha dan Masada. Pusat Al-Sham di Majdal Shams meminta orang-orang untuk "melindungi" tanah dan "membela kami".
Dilaporkan kemarin di Jerusalem Post bahwa bentrokan pecah antara pengunjuk rasa dan polisi. Para pengunjuk rasa melempar batu dan polisi menanggapi dengan menggunakan peralatan pembubaran anti huru hara yang menyebabkan empat polisi dan 10 warga terluka. Delapan pengunjuk rasa ditangkap dalam aksi tersebut.
Menurut sumber-sumber Israel, perusahaan energi Energix Renewable Energy secara legal membeli hak untuk menggunakan tanah dari pemiliknya dan bermaksud untuk mengembangkan ladang angin 32 turbin. Namun, ada argumen bahwa perusahaan tersebut memperoleh persetujuan dari pemerintah Israel dan bukan penduduk lokal yang tinggal di bawah pendudukan Israel.
Pada bulan April, perusahaan tersebut dituduh mengeksploitasi pandemi lockdown untuk mempercepat pengembangan proyek, sementara warga Suriah Golan berada di rumah dan tidak dapat memantau atau memprotes proyek tersebut. Perusahaan itu juga berusaha untuk menuntut Al-Marsad, satu-satunya organisasi hak asasi manusia di Golan, di bawah "Undang-Undang Anti-Boikot" Israel untuk memadamkan dan menghalangi kelompok tersebut dan yang lainnya untuk menyoroti penderitaan penduduk Suriah.
Israel telah menduduki Dataran Tinggi Golan Suriah sejak 1967, memberlakukan hukum, yurisdiksi dan administrasi Israel di wilayah itu pada tahun 1981. Israel gagal mencaplok tanah itu secara resmi. Namun, pada 2019, Presiden AS Donald Trump mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel. Menurut hukum internasional, Israel masih menjadi penguasa pendudukan.[ah/sana]