Oleh: Lilis Mulyati (Mahasiswi STEI SEBI)
ChanelMuslim.com-Wakaf menurut kesepakatan yakni melepas harta kepada perseorangan atau kelompok untuk dimanfaatkan dengan tujuan yang tidak bertentangan dengan syari’at atau hukum Islam.
Adapun para ahli fikih mendefinisikan wakaf sebagai berikut:
Pertama, Hanafiyah menyebut wakaf sebagai menahan materi benda milik wakif (pemegang /pemilik harta wakaf) dan menyedekahkan manfaatnya kepada siapapun. Tafsir ini menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf tetap tertahan di tangan wakif . Artinya harta masih dimiliki, yang diwakafkan hanya manfaat harta, bukan asetnya.
Kedua, Malikiyah berpendapat bahwa wakaf adalah memberikan manfaat suatu benda atau harta kepada orang atau tempat yang berhak dengan satu akad atau perjanjian dalam jangka waktu tertentu. Benda atau harta dalam definisi ini tidak harus bersifat di miliki oleh wakif. Harta tersebut bisa berupa harta sewa. Contohnya menyewa tanah tetapi tanahnya dipakai untuk pembangunan sekolah atau rumah sakit.
Ketiga, Syafi’iyah, beliau berpendapat wakaf adalah menahan harta berupa materi yang kekal, tidak mudah rusak, musnah, dan manfaatnya bisa diambil secara berkelanjutan.
Wakif harus memutus harta itu dan diserahkan kepada nazhir atau pengelola wakaf. Syarat harta wakaf yaitu harus kekal materinya, tidak mudah rusak atau musnah, serta dapat diambil manfaatnya secara berkelanjutan.
Keempat, Hanabilah atau Hambali mendefinisikan wakaf dalam arti menahan asal harta, dalam hal ini tanah, dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkannya.
Kesepakatan ulama (ijma’) menerima wakaf sebagai suatu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam. Wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimin sejak masa awal Islam hingga sekarang.
Adapun wakaf menurut Undang-Undang Nomor 41/ 2004 artinya perbuatan hukum wakif yang memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. (ind)