• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wakaf Menurut Empat Mazhab

03/02/2018
in Berita
202
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Lilis Mulyati (Mahasiswi STEI SEBI)

ChanelMuslim.com-Wakaf menurut kesepakatan yakni melepas harta kepada perseorangan atau kelompok untuk dimanfaatkan dengan tujuan yang tidak bertentangan dengan syari’at atau hukum Islam.

Adapun para ahli fikih mendefinisikan wakaf sebagai berikut:

Pertama, Hanafiyah menyebut wakaf sebagai menahan materi benda milik wakif (pemegang /pemilik harta wakaf) dan menyedekahkan manfaatnya kepada siapapun. Tafsir ini menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf tetap tertahan di tangan wakif . Artinya harta masih dimiliki, yang diwakafkan hanya manfaat harta, bukan asetnya.

Kedua, Malikiyah berpendapat bahwa wakaf adalah memberikan manfaat suatu benda atau harta kepada orang atau tempat yang berhak dengan satu akad atau perjanjian dalam jangka waktu tertentu. Benda atau harta dalam definisi ini tidak harus bersifat di miliki oleh wakif. Harta tersebut bisa berupa harta sewa. Contohnya menyewa tanah tetapi tanahnya dipakai untuk pembangunan sekolah atau rumah sakit.

Ketiga, Syafi’iyah, beliau berpendapat wakaf adalah menahan harta berupa materi yang kekal, tidak mudah rusak, musnah, dan manfaatnya bisa diambil secara berkelanjutan.
Wakif harus memutus harta itu dan diserahkan kepada nazhir atau pengelola wakaf. Syarat harta wakaf yaitu harus kekal materinya, tidak mudah rusak atau musnah, serta dapat diambil manfaatnya secara berkelanjutan.

Keempat, Hanabilah atau Hambali mendefinisikan wakaf dalam arti menahan asal harta, dalam hal ini tanah, dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkannya.

Kesepakatan ulama (ijma’) menerima wakaf sebagai suatu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam. Wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimin sejak masa awal Islam hingga sekarang.

Adapun wakaf menurut Undang-Undang Nomor 41/ 2004 artinya perbuatan hukum wakif yang memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. (ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aneka Manfaat Lidah Buaya dan Bunganya yang Berharga Jutaan Rupiah

Next Post

Langit

Next Post

Langit

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

Panen Jagung di Desa Leon Tolu

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3431 shares
    Share 1372 Tweet 858
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7898 shares
    Share 3159 Tweet 1975
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4093 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5267 shares
    Share 2107 Tweet 1317
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1679 shares
    Share 672 Tweet 420
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga