• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wakaf Menurut Empat Mazhab

03/02/2018
in Berita
202
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Lilis Mulyati (Mahasiswi STEI SEBI)

ChanelMuslim.com-Wakaf menurut kesepakatan yakni melepas harta kepada perseorangan atau kelompok untuk dimanfaatkan dengan tujuan yang tidak bertentangan dengan syari’at atau hukum Islam.

Adapun para ahli fikih mendefinisikan wakaf sebagai berikut:

Pertama, Hanafiyah menyebut wakaf sebagai menahan materi benda milik wakif (pemegang /pemilik harta wakaf) dan menyedekahkan manfaatnya kepada siapapun. Tafsir ini menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf tetap tertahan di tangan wakif . Artinya harta masih dimiliki, yang diwakafkan hanya manfaat harta, bukan asetnya.

Kedua, Malikiyah berpendapat bahwa wakaf adalah memberikan manfaat suatu benda atau harta kepada orang atau tempat yang berhak dengan satu akad atau perjanjian dalam jangka waktu tertentu. Benda atau harta dalam definisi ini tidak harus bersifat di miliki oleh wakif. Harta tersebut bisa berupa harta sewa. Contohnya menyewa tanah tetapi tanahnya dipakai untuk pembangunan sekolah atau rumah sakit.

Ketiga, Syafi’iyah, beliau berpendapat wakaf adalah menahan harta berupa materi yang kekal, tidak mudah rusak, musnah, dan manfaatnya bisa diambil secara berkelanjutan.
Wakif harus memutus harta itu dan diserahkan kepada nazhir atau pengelola wakaf. Syarat harta wakaf yaitu harus kekal materinya, tidak mudah rusak atau musnah, serta dapat diambil manfaatnya secara berkelanjutan.

Keempat, Hanabilah atau Hambali mendefinisikan wakaf dalam arti menahan asal harta, dalam hal ini tanah, dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkannya.

Kesepakatan ulama (ijma’) menerima wakaf sebagai suatu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam. Wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimin sejak masa awal Islam hingga sekarang.

Adapun wakaf menurut Undang-Undang Nomor 41/ 2004 artinya perbuatan hukum wakif yang memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. (ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aneka Manfaat Lidah Buaya dan Bunganya yang Berharga Jutaan Rupiah

Next Post

Langit

Next Post

Langit

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

Panen Jagung di Desa Leon Tolu

  • Makna Taat ketika Menghadapi Kezaliman

    3 Rantai Dosa yang Tanpa Sadar Kita Lakukan

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3329 shares
    Share 1332 Tweet 832
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7778 shares
    Share 3111 Tweet 1945
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5221 shares
    Share 2088 Tweet 1305
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11089 shares
    Share 4436 Tweet 2772
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga