• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Viral #AgeChallenge, Ternyata FaceApp Bisa Sebarkan Fotomu untuk Tujuan Komersial

18/07/2019
in Berita
76
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com — Dalam bagian Ketentuan Pemakaian dan Persetujuan, aplikasi FaceApp menyebutkan bahwa konten milik pengguna dapat digunakan untuk tujuan komersial.

Tepatnya di bagian ketentuan user content, FaceApp mengatakan, “Anda memiliki semua hak konten. Selanjutnya FaceApp tidak mengklaim kepemilikan atas konten pengguna yang diposting melalui layanan.”

Kalimat tersebut terdengar seolah melindungi konten-konten milik pengguna. Namun, yang perlu diperhatikan adalah kalimat “Kecuali untuk lisensi yang Anda berikan di bawah ini” yang tertulis pada awal ketentuan.

Pada bagian selanjutnya, FaceApp menjelaskan bahwa lisensi yang dimaksud tak lain berupa lisensi penuh dan tidak dapat dibatalkan. Berikut ini kutipan selengkapnya:

“Anda memberi FaceApp lisensi yang berlaku selamanya, tidak dapat dibatalkan, tidak eksklusif, bebas royalti, dibayar penuh, untuk mereproduksi, memodifikasi, mengadaptasi, memublikasikan, menerjemahkan, membuat karya turunan, mendistribusikan, memajang karya di hadapan publik, dan menampilkan konten milik Anda dengan nama, nama pengguna, atau bentuk apa pun yang diberikan dalam semua format dan saluran media, tanpa kompensasi kepada Anda.”

“Dengan menggunakan layanan ini, Anda setuju bahwa konten milik pengguna dapat digunakan untuk tujuan komersial. Anda selanjutnya mengakui bahwa penggunaan konten untuk tujuan komersial FaceApp tidak akan mencederai Anda atau orang yang Anda beri wewenang untuk bertindak atas namanya.”

Dikutip dari Apple Insider, Kamis (18/7/2019), artinya, dengan memakai FaceApp, Anda akan sepenuhnya menyerahkan hak atas foto Anda yang dihasilkan lewat aplikasi tersebut ke pihak developer.

Kemudian, setelah memiliki hak penuh atas foto Anda, FaceApp berhak melakukan apa pun dengan materi tersebut, termasuk menyebarkannya dan menggunakannya untuk keperluan komersial tanpa perlu meminta izin ataupun memberikan kompensasi kepada Anda.

Tak hanya itu, FaceApp pun bisa tetap menyimpan foto di server meski Anda telah menghapusnya dari ponsel.

Pihak developer FaceApp berdalih hal tersebut dilakukan untuk memenuhi “kewajiban hukum” tertentu, tapi tak dijelaskan kewajiban hukum apa dan di negara mana yang dimaksud. 

Aplikasi FaceApp kini kembali viral dan banyak dipakai oleh para pengguna smartphone lewat tantangan #AgeChallenge, termasuk di Indonesia.

FaceApp adalah aplikasi yang dapat mengubah foto wajah menggunakan beberapa efek. Salah satunya yang digemari adalah efek untuk mengubah wajah menjadi terlihat lebih tua.

Meski terlihat mengasyikkan, pengguna tampaknya harus lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi ini. Pasalnya, FaceApp ternyata bisa saja menyebarkan, menyimpan, bahkan menjual foto pengguna untuk tujuan komersial meski foto tersebut telah dihapus.

Kemungkinan itu tertuang dalam bagian persetujuan dan ketentuan pemakaian dari aplikasi FaceApp. Bagian tersebut biasanya memang jarang dibaca karena kebanyakan pengguna cenderung buru-buru menekan tombol agree.[ind/Kompas]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo Sebagai Darurat Kesehatan Global

Next Post

Hukum Qurban Patungan

Next Post
Hukum Qurban Patungan

Hukum Qurban Patungan

Ini Tiga Aktivitas Utama Jemaah Haji di Tanah Suci

Gempa Halmahera, DMC Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan hingga Pedalaman dengan Medan Berat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9514 shares
    Share 3806 Tweet 2379
  • Cara AS ‘Jinakkan’ Rusia dan Cina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11836 shares
    Share 4734 Tweet 2959
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4298 shares
    Share 1719 Tweet 1075
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • 7 Warna Hijab yang Bikin Tunik Putih Terlihat Lebih Anggun dan Stylish

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rahasia Memasak Kacang Hijau agar Warnanya Tetap Hijau

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2461 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Menghina Allah dalam Hati

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4856 shares
    Share 1942 Tweet 1214
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga