ChanelMuslim.com – Vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun dimulai hari ini, 14 Desember 2021. Jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Kami harapkan hari Selasa (14/12) sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun yang totalnya berdasarkan data itu ada 26,8 juta,” katanya dalam sosialisasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun secara virtual, Ahad (12/12).
Pelaksanaan vaksinasi untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun.
Baca Juga: Kenapa Hanya Jakarta yang Sukses Vaksinasi
Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan COVID-19,” ucap Dirjen Maxi.
Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60%.
Sampai saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Vaksin yang digunakan untuk sementara ini adalah jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.
“Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus,” tutur Dirjen Maxi.
Sinovac Mulai tahun depan, lanjut Maxi, hanya akan digunakan untuk dosis anak. Ini menjadi catatan sehingga untuk vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6 sampai 11 tahun.
Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari.
Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” kata Dirjen Maxi.
Baca Juga: Ribuan Warga Australia Demo Menolak Vaksinasi COVID-19
Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai Hari Ini, Simak Penjelasan IDI
Terkait hal tersebut, tim Advokasi Vaksin COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah.
IDI menilai, orang tua diharapkan dapat mendukung rencana tersebut dengan menyegerakan vaksinasi untuk anak-anak mereka.
Menurut Tim Advokasi Vaksin COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Soedjatmiko atau Prof Miko, rencana pemerintah untuk memberikan vaksin COVID-19 kepada anak umur 6 tahun-11 tahun harus disambut positif.
Ia juga tetap mengingatkan bahwa prioritas program vaksinasi tetap pada kelompok lansia dan usia produktif.
“Tetap memprioritaskan vaksinasi pada lansia dan usia produktif, karena cakupan masih belum optimum, padahal risiko kematian kelompok lansia dan usia produktif jauh lebih tinggi.
“Oleh karena itu, vaksinasi umur 6 tahun-11 tahun dimulai di kabupaten kota yang cakupan imunisasi satu kali usia produktif minimal 70% dan lansia minimal 60%,” papar Prof Miko, Senin (13/12/2021) seperti yang dilansir dalam Siaran Pers Kemkominfo.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6 sampai 11 Tahun Dimulai 14 Desember 2021
Amankah vaksih COVID-19 bagi anak 6-11 tahun?
Menjawab hal ini, Prof Miko menyebutkan bahwa vaksin tersebut aman dan bermanfaat. Menurutnya, vaksin telah melalui berbagai uji klinis, mendapatkan EUA (Emergency Use Authorization) dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), serta telah melalui kajian ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
“Vaksin ini aman dan dapat merangsang kekebalan terhadap COVID-19 berdasarkan hasil uji klinik pada kelompok umur tersebut di China yang telah dipublikasi di jurnal ilmiah dan telah dikaji dengan teliti oleh BPOM dan ITAGI,” paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa efek samping atau KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) sangat jarang dan tidak berbahaya.
Beberapa efek samping tersebut, di antaranya nyeri di bekas suntikan, bengkak, demam, pusing, lesu, yang akan hilang dalam satu hingga dua hari.
“Kalau demam, beri obat demam, banyak minum. Kalau nyeri, bisa diberikan obat nyeri atau di kompres, kemudian istirahat,” anjur Prof Miko.
Lebih lanjut, ia menuturkan pentingnya vaksinasi bagi kelompok usia 6 tahun-11 tahun, di antaranya sebagai berikut.
Kelompok usia tersebut harus belajar tatap muka, sehingga berisiko menularkan bagi diri sendiri, sesama murid, guru, orangtua dan lansia di rumah.
Mempertimbangkan kemungkinan rendahnya kepatuhan anak dalam memakai masker tidak longgar dan melorot, tidak berkerumun, menjaga jarak, juga mencuci tangan.
Vaksin ini aman dan dapat merangsang kekebalan terhadap COVID-19 pada kelompok umur tersebut, mendapat EUA dari BPOM, melalui kajian ITAGI, dan telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan.
Kelompok usia ini sudah terbiasa mendapat imunisasi sejak bayi, balita dan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) di sekolah kelas 1 sampai dengan kelas 5.
Puskesmas sudah sejak lama berpengalaman melaksanakan program BIAS.
Konvensi Hak Anak dan UU perlindungan anak menyatakan bahawa anak mempunyai hak yang sama untuk dilindungi dari sakit, cedera, dan berbagai kekerasan.[ind]