• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 5 Desember, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Uni Eropa Dukung Penyelidikan ICC atas Kejahatan Perang di Palestina

Maret 9, 2021
in Berita
Uni Eropa Dukung Penyelidikan ICC atas Kejahatan Perang di Palestina
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Uni Eropa mendukung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas keputusannya akan membuka penyelidikan formal atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah pendudukan Palestina dalam komentar yang tampaknya menegur Israel dan sekutu utamanya, AS. Keduanya mengutuk Den Haag karena memutuskan memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina yang diduduki.

Posisi UE sangat bertentangan dengan AS dan Israel. Ditanya oleh The Electronic Intifada atas reaksinya terhadap komentar Netanyahu, juru bicara blok tersebut Peter Stano mengatakan bahwa, “ICC adalah lembaga peradilan yang independen dan tidak memihak tanpa tujuan politik untuk dikejar.” Stano menegaskan kembali bahwa Uni Eropa menghormati kemerdekaan dan ketidakberpihakan pengadilan, sebuah celaan implisit dari tuduhan aneh Israel tentang bias anti-Yahudi terhadap ICC.

Stano mencatat bahwa ICC adalah pengadilan pilihan terakhir, jaring pengaman fundamental untuk membantu korban mendapatlan keadilan di mana hal ini tidak mungkin dilakukan di tingkat nasional, sehingga negara yang bersangkutan benar-benar tidak mau atau tidak dapat melakukan penyelidikan atau penuntutan. .

Dalam komentar yang tampaknya menegur Israel dan AS, Stano mendesak negara pihak pada Statuta Roma dan non-negara pihak – rujukan yang jelas ke Israel dan AS, yang keduanya tidak menandatangani undang-undang pendirian pengadilan – untuk memiliki dialog dengan ICC yang harus non-konfrontatif, non-politis dan berdasarkan hukum dan fakta. [ah/memo]

Tags: israelkejahatan perangpalestinapenyelidikanuni eropa
Previous Post

Bagaimana Kita Mengambil Hikmah dari Perjalanan Al-Isra ‘dan Al-Mi’raj?

Next Post

Kisah Bilal bin Rabah dan Siksaan Keji yang Dialaminya

Next Post
Kisah Bilal bin Rabah dan Siksaan Keji yang Dialaminya

Kisah Bilal bin Rabah dan Siksaan Keji yang Dialaminya

Organisasi HAM Palestina Berharap ICC Segera Lakukan Penyelidikan atas Kejahatan Perang Israel

Organisasi HAM Palestina Berharap ICC Segera Lakukan Penyelidikan atas Kejahatan Perang Israel

Dewan Muslim Inggris Sarankan Pengusaha Memahami Budaya Pekerja Muslim

Dewan Muslim Inggris Sarankan Pengusaha Memahami Budaya Pekerja Muslim

TERPOPULER

  • SMAS Jakarta Islamic School Sekolah Islam Internasional Pertama di Indonesia Raih Peringkat Terbaik UTBK di Jakarta Timur

    SMAS Jakarta Islamic School Sekolah Islam Internasional Pertama di Indonesia Raih Peringkat Terbaik UTBK di Jakarta Timur

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    2873 shares
    Share 1149 Tweet 718
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    6457 shares
    Share 2583 Tweet 1614
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    35747 shares
    Share 14299 Tweet 8937
  • Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

    2295 shares
    Share 918 Tweet 574
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    3858 shares
    Share 1543 Tweet 965
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    1648 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    2139 shares
    Share 856 Tweet 535
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga