• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Uni Eropa Dukung Penyelidikan ICC atas Kejahatan Perang di Palestina

09/03/2021
in Berita
Uni Eropa Dukung Penyelidikan ICC atas Kejahatan Perang di Palestina
75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Uni Eropa mendukung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas keputusannya akan membuka penyelidikan formal atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah pendudukan Palestina dalam komentar yang tampaknya menegur Israel dan sekutu utamanya, AS. Keduanya mengutuk Den Haag karena memutuskan memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina yang diduduki.

Posisi UE sangat bertentangan dengan AS dan Israel. Ditanya oleh The Electronic Intifada atas reaksinya terhadap komentar Netanyahu, juru bicara blok tersebut Peter Stano mengatakan bahwa, “ICC adalah lembaga peradilan yang independen dan tidak memihak tanpa tujuan politik untuk dikejar.” Stano menegaskan kembali bahwa Uni Eropa menghormati kemerdekaan dan ketidakberpihakan pengadilan, sebuah celaan implisit dari tuduhan aneh Israel tentang bias anti-Yahudi terhadap ICC.

Stano mencatat bahwa ICC adalah pengadilan pilihan terakhir, jaring pengaman fundamental untuk membantu korban mendapatlan keadilan di mana hal ini tidak mungkin dilakukan di tingkat nasional, sehingga negara yang bersangkutan benar-benar tidak mau atau tidak dapat melakukan penyelidikan atau penuntutan. .

Dalam komentar yang tampaknya menegur Israel dan AS, Stano mendesak negara pihak pada Statuta Roma dan non-negara pihak – rujukan yang jelas ke Israel dan AS, yang keduanya tidak menandatangani undang-undang pendirian pengadilan – untuk memiliki dialog dengan ICC yang harus non-konfrontatif, non-politis dan berdasarkan hukum dan fakta. [ah/memo]

Tags: israelkejahatan perangpalestinapenyelidikanuni eropa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bagaimana Kita Mengambil Hikmah dari Perjalanan Al-Isra ‘dan Al-Mi’raj?

Next Post

Kisah Bilal bin Rabah dan Siksaan Keji yang Dialaminya

Next Post
Kisah Bilal bin Rabah dan Siksaan Keji yang Dialaminya

Kisah Bilal bin Rabah dan Siksaan Keji yang Dialaminya

Organisasi HAM Palestina Berharap ICC Segera Lakukan Penyelidikan atas Kejahatan Perang Israel

Organisasi HAM Palestina Berharap ICC Segera Lakukan Penyelidikan atas Kejahatan Perang Israel

Dewan Muslim Inggris Sarankan Pengusaha Memahami Budaya Pekerja Muslim

Dewan Muslim Inggris Sarankan Pengusaha Memahami Budaya Pekerja Muslim

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8372 shares
    Share 3349 Tweet 2093
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3777 shares
    Share 1511 Tweet 944
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4292 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga