• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Umroh dengan Berutang, MUI: Sah-Sah Saja

04/10/2018
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ibadah umroh dengan berhutang, ketua Komisi Dakwah MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat, Muhammad Cholil Nafis mengatakan sah-sah saja.

“Umroh itu memang sunnah. Tapi, bagi kita merasa penting untuk umroh karena antrian naik haji panjang,” terang Cholil Nafis di Jakarta, Kamis (27/09)

Ia melanjutkan, umat muslim yang merasa lama mengantri akan ambil alternatif dengan melaksanakan umroh. Masyarakat muslim tersebut mayoritas rindu Ka’bah dan masjidil haram.

Bagi umat muslim yang melaksanakan umroh mendapat pahala, jika tidak umroh pun tidak akan dosa juga.

Masyarakat yang punya keinginan umroh dengan cara berutang juga tetap sah umrohnya. Namun, utangnya harus dibayar.

Bagi yang mengutang bukanlah suatu yang aib, berutang itu hal yang lumrah asal niat bayar dan sekiranya mampu bayar.

“Cicil, nabung dan nabung terus pada akhirnya dia mampu bayar utangnya,” tambahnya.

Di zaman sekarang, orang yang berutang belum tentu tidak mampu. Ada orang yang berutang karena manajemen finansialnya. Secara aset bisa jadi banyak, tapi tetap mempunyai utang untuk membayar cicilan.

Salah satu bentuk berutang masa kini berupa arisan. Selama arisan, uang yang diterima berupa kumpulan uang anggota.
Setiap minggunya para anggota akan bayar.

Jadi arisan itu sebenarnya berutang. Umat muslim yang berutang harus memastikan dirinya mampu membayar.

Menurut Cholil, ia menyarankan, bagi yang belum berkecukupan, jika masih mengutang seharusnya lebih mencukupkan nafkahnya pada keluarga.

Selain itu, umat muslim bisa menutupi kerinduannya pada Ka’bah dengan lebih rajin ke masjid. Tak lupa banyak berdoa agar hati tersampaikan maksudnya untuk menunaikan ibadah haji ataupun umroh.

Namun, jika masyarakat tetap ingin hadir ke baitullah, menabung sekaligus bersedekah bisa menjadi pintu untuk disegerakan ke tanah suci.

“Tentunya kita ingin sampaikan, buat orang-orang yang belum mmpu umroh dan naik haji, bersabarlah, mari menabung dan perbanyak ke masjid, dekati Allah, karena siapa tahu tanpa terduga Allah memberikan rezekinya,” pungkasnya. (Firda)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ibu Shalihah Pendengar Efektif

Next Post

Korban Gempa Donggala: Ini Seperti Kota Zombie

Next Post

Korban Gempa Donggala: Ini Seperti Kota Zombie

Likuifaksi dan Tenggelamnya Tanah sebagai Tanda Dekatnya Kiamat

Saat Lunch

  • Hukum shalat sendirian bagi laki-laki

    Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1907 shares
    Share 763 Tweet 477
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7989 shares
    Share 3196 Tweet 1997
  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5008 shares
    Share 2003 Tweet 1252
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3515 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga