• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Umat Muslim Harus Waspadai Kancing Baju Dari Tulang Babi

16/09/2015
in Berita
74
SHARES
573
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-09-16-15-12-47_1442391254174

ChanelMuslim.com – Perkembangan tekhnologi memberi peluang dunia usaha untuk melakukan berbagai inovasi mengembangkan produknya sehingga konsumen muslim diminta harus bijak dalam mengkonsumsi suatu barang termasuk kancing baju.

Dalam beberapa Kitab Fiqh klasik karya ulama salaf di masa silam disebutkan pembahasan tentang kancing untuk pakaian yang dibuat dari tulang hewan.

Dan di masa kini, ternyata ada banyak produk dari bahan tulang ini dibuat menjadi kancing baju. Bahkan juga diolah jadi manik-manik tasbih, asesoris pakaian dan produk-produk lain yang sejenis itu. Karena dibuat dari tulang, maka sebagai Muslim hal ini harus mencermati dengan teliti. Demikian dikemukakan Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., pada pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH), Selasa, 15 September 2015 di Bogor.

“Jelas produk kancing dari tulang ini harus diwaspadai. Apalagi kalau dari tulang babi,” tuturnya dengan tegas kepada 47 peserta pelatihan yang dilangsungkan pada 15-17 September 2015 di Global Halal Center Bogor.

Di pasaran, ada beberapa produk kancing, manik-manik, dan aksesoris lainnya dibuat dari bahan tulang hewan. Sebagiannya ada yang dihias dengan motif-motif gravir aneka bentuk dan warna.

Pimpinan LPPOM MUI ini menjelaskan lagi, kalau kancing itu dibuat dari tulang babi yang telah diharamkan dengan tegas di dalam Al-Quran, maka menurut Fatwa MUI, itu terlarang. Tidak dapat ditawar-tawar lagi. Bahkan dapat berdampak sebagai najis, yang tidak boleh dipakai untuk ibadah, seperti sholat.

 

Harus Memenuhi Syarat Yang Ketat Secara Fiqhiyah

 

Berikutnya, kalaupun tulang itu berasal dari sapi yang halal, tetap mengemuka pertanyaan yang krusial dan sangat menentukan; apakah sapi itu disembelih sesuai dengan kaidah syariah, atau tidak. Menurut ketentuan MUI, penyembelihan sesuai dengan kaidah syariah harus memenuhi syarat yang ketat secara Fiqhiyah.

Apalagi kalau tulang-tulang itu diimpor dari luar negeri, tentu harus lebih diwaspadai lebih cermat lagi.

Sebab, menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Drs.H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si., dalam satu kesempatan, kalau produk tulang diimpor dari luar negeri, tidak ada peraturan khusus bahwa ia harus dilampiri dengan keterangan atau tanda Sertifikat Halal. Karena produk atau bahan itu diperuntukkan dengan kategori sebagai barang gunaan. Yang ada ketentuannya dalam Peraturan Pemerintah adalah, semua produk daging yang masuk, diimpor ke Indonesia, harus disertai dengan Sertifikat Halal (SH) dari negara asalnya. Dan SH itu harus pula dikeluarkan oleh lembaga Islam telah diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kalau tidak diakui oleh MUI, maka tidak diijinkan untuk masuk ke Indonesia.

Sebagaimana diketahui, lazimnya produk tulang maupun jeroan dari Rumah Potong Hewan (RPH) di luar negeri, seperti dari negara-negara Australia, Eropa, atau Amerika, dianggap sebagai limbah. Dan oleh beberapa kalangan limbah itu dimanfaatkan menjadi komoditas yang bernilai ekonomis untuk diekspor ke Indonesia. Karena di negeri kita ini, banyak permintaannya baik untuk produk makanan yang dikonsumsi langsung seperti sop tulang, dll., yang semacam itu. Atau dikonsumsi tak langsung, seperti diproses menjadi produk-produk yang telah disebutkan di atas tadi

Yuk, cermat dan teliti sebelum membeli barang, dimulai dari yang kecil. Halal is My Way.(jjwt/halalmui.org)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Pakai Ihram untuk Penderita Hernia

Next Post

Masya Allah, Begitu Mendalam Surat Cinta Alyssa Untuk Ariendra

Next Post

Masya Allah, Begitu Mendalam Surat Cinta Alyssa Untuk Ariendra

Saudi Akan Tambah Kuota Jamaah Haji Tahun Depan

Negara Bagian India Larang Siswa dan Guru Muslim Libur Idul Adha

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8148 shares
    Share 3259 Tweet 2037
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3626 shares
    Share 1450 Tweet 907
  • Resep Sate Ayam, Ide Makan Keluarga di Akhir Pekan

    296 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Perbaiki Tiga Hal Darimu, Maka Allah Akan Memperbaiki Tiga Yang Lainnya

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1971 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2004 shares
    Share 802 Tweet 501
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11231 shares
    Share 4492 Tweet 2808
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga