• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 23 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Umat Muslim Harus Waspadai Kancing Baju Dari Tulang Babi

16/09/2015
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-09-16-15-12-47_1442391254174

ChanelMuslim.com – Perkembangan tekhnologi memberi peluang dunia usaha untuk melakukan berbagai inovasi mengembangkan produknya sehingga konsumen muslim diminta harus bijak dalam mengkonsumsi suatu barang termasuk kancing baju.

Dalam beberapa Kitab Fiqh klasik karya ulama salaf di masa silam disebutkan pembahasan tentang kancing untuk pakaian yang dibuat dari tulang hewan.

Dan di masa kini, ternyata ada banyak produk dari bahan tulang ini dibuat menjadi kancing baju. Bahkan juga diolah jadi manik-manik tasbih, asesoris pakaian dan produk-produk lain yang sejenis itu. Karena dibuat dari tulang, maka sebagai Muslim hal ini harus mencermati dengan teliti. Demikian dikemukakan Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., pada pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH), Selasa, 15 September 2015 di Bogor.

“Jelas produk kancing dari tulang ini harus diwaspadai. Apalagi kalau dari tulang babi,” tuturnya dengan tegas kepada 47 peserta pelatihan yang dilangsungkan pada 15-17 September 2015 di Global Halal Center Bogor.

Di pasaran, ada beberapa produk kancing, manik-manik, dan aksesoris lainnya dibuat dari bahan tulang hewan. Sebagiannya ada yang dihias dengan motif-motif gravir aneka bentuk dan warna.

Pimpinan LPPOM MUI ini menjelaskan lagi, kalau kancing itu dibuat dari tulang babi yang telah diharamkan dengan tegas di dalam Al-Quran, maka menurut Fatwa MUI, itu terlarang. Tidak dapat ditawar-tawar lagi. Bahkan dapat berdampak sebagai najis, yang tidak boleh dipakai untuk ibadah, seperti sholat.

 

Harus Memenuhi Syarat Yang Ketat Secara Fiqhiyah

 

Berikutnya, kalaupun tulang itu berasal dari sapi yang halal, tetap mengemuka pertanyaan yang krusial dan sangat menentukan; apakah sapi itu disembelih sesuai dengan kaidah syariah, atau tidak. Menurut ketentuan MUI, penyembelihan sesuai dengan kaidah syariah harus memenuhi syarat yang ketat secara Fiqhiyah.

Apalagi kalau tulang-tulang itu diimpor dari luar negeri, tentu harus lebih diwaspadai lebih cermat lagi.

Sebab, menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Drs.H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si., dalam satu kesempatan, kalau produk tulang diimpor dari luar negeri, tidak ada peraturan khusus bahwa ia harus dilampiri dengan keterangan atau tanda Sertifikat Halal. Karena produk atau bahan itu diperuntukkan dengan kategori sebagai barang gunaan. Yang ada ketentuannya dalam Peraturan Pemerintah adalah, semua produk daging yang masuk, diimpor ke Indonesia, harus disertai dengan Sertifikat Halal (SH) dari negara asalnya. Dan SH itu harus pula dikeluarkan oleh lembaga Islam telah diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kalau tidak diakui oleh MUI, maka tidak diijinkan untuk masuk ke Indonesia.

Sebagaimana diketahui, lazimnya produk tulang maupun jeroan dari Rumah Potong Hewan (RPH) di luar negeri, seperti dari negara-negara Australia, Eropa, atau Amerika, dianggap sebagai limbah. Dan oleh beberapa kalangan limbah itu dimanfaatkan menjadi komoditas yang bernilai ekonomis untuk diekspor ke Indonesia. Karena di negeri kita ini, banyak permintaannya baik untuk produk makanan yang dikonsumsi langsung seperti sop tulang, dll., yang semacam itu. Atau dikonsumsi tak langsung, seperti diproses menjadi produk-produk yang telah disebutkan di atas tadi

Yuk, cermat dan teliti sebelum membeli barang, dimulai dari yang kecil. Halal is My Way.(jjwt/halalmui.org)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Pakai Ihram untuk Penderita Hernia

Next Post

Masya Allah, Begitu Mendalam Surat Cinta Alyssa Untuk Ariendra

Next Post

Masya Allah, Begitu Mendalam Surat Cinta Alyssa Untuk Ariendra

Saudi Akan Tambah Kuota Jamaah Haji Tahun Depan

Negara Bagian India Larang Siswa dan Guru Muslim Libur Idul Adha

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1913 shares
    Share 765 Tweet 478
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1671 shares
    Share 668 Tweet 418
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7993 shares
    Share 3197 Tweet 1998
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5012 shares
    Share 2005 Tweet 1253
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2934 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Rayakan Semarak Ramadan, Modinity Raya Festival Hadirkan Pengalaman Belanja Selama 72 Jam Nonstop

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Menyentuh Kemaluan Saat Mandi Wajib

    2054 shares
    Share 822 Tweet 514
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga