• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tuntutan JPU di Sidang Ahok, Parmusi: Jaksa Seperti Main-main

20/04/2017
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/4). JPU menuntut Ahok pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Menurut Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, JPU seperti bermain-main (dengan tuntutannya).

“Jangan memancing kemarahan umat Islam. Kasus ini jangan dipolitisasi. Tuntutan seharusnya maksimum, penjara lima tahun,” ujar Usamah seperti dilansir CNN Indonesia.com. (Kamis/20/4).

Usamah mengungkapkan keherannya terhadap JPU. Menurut Usamah, jaksa sudah yakin Ahok terbukti menodai agama. Namun, kenapa tidak mengajukan tuntutan maksimal.

Menyikapi hal ini, Parmusi akan mendiskusikan dengan sejumlah petinggi ormas Islam yang lain. Usamah sudah bertekad bahwa tidak akan berhenti memperjuangkan tuntutan maksimal untuk Ahok, meskipun Pilkada DKI Jakarta telah memberikan hasil akhir.

“Sasaran kami bukan hasil pilkada. Melainkan, memenjarakan Ahok dengan hukuman maksimal,” jelasnya.

Arti Tuntutan 1 Tahun Penjara dengan 2 Tahun Masa Percobaan

Pada sidang Penodaan Agama hari ini (Kamis/20/4), JPU yang diketuai Ali Mukartono menyampaikan tuntutan sebagai berikut.

“Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” ucap Ali Mukartono di hadapan sidang.

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menjelaskan arti tuntutan tersebut. Seperti ditayangkan Kompas-TV, Asep menyatakan bahwa tuntutan itu artinya hanya dihukum masa percobaan dua tahun, jika dia (Ahok) mengulangi perbuatan yang sama, dan hukuman tersebut selama satu tahun penjara.

Dengan demikian, tuntutan itu menjadikan Ahok bebas tanpa harus menjalani hukuman kurungan badan.

Pada sidang kedua puluh itu juga, Hakim mengagendakan sidang berikutnya pada tanggal 25 April 2017 dengan agenda pembacaan Pledoi oleh pihak terdakwa. (mh/foto: tribunnews.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Angeun Lada, Kuliner Khas Pandeglang Yang Wajib Dicoba Keluarga

Next Post

Inilah Para Pemenang Ishanaz Model Hunt 2017

Next Post

Inilah Para Pemenang Ishanaz Model Hunt 2017

L.tru, Pendatang Baru di Ranah Fashion Muslim Urban

Terkait Penodaan Agama, Jaksa Hanya Tuntut Ahok Satu Tahun Penjara

  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Tak Ada yang Kebetulan: Dari Messi Memandikan Bayi Yamal hingga Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Semua Terjadi dalam Takdir Allah

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8926 shares
    Share 3570 Tweet 2232
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3489 shares
    Share 1396 Tweet 872
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11608 shares
    Share 4643 Tweet 2902
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4025 shares
    Share 1610 Tweet 1006
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5436 shares
    Share 2174 Tweet 1359
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2371 shares
    Share 948 Tweet 593
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga