• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 8 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tuntutan JPU di Sidang Ahok, Parmusi: Jaksa Seperti Main-main

April 20, 2017
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/4). JPU menuntut Ahok pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Menurut Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, JPU seperti bermain-main (dengan tuntutannya).

“Jangan memancing kemarahan umat Islam. Kasus ini jangan dipolitisasi. Tuntutan seharusnya maksimum, penjara lima tahun,” ujar Usamah seperti dilansir CNN Indonesia.com. (Kamis/20/4).

Usamah mengungkapkan keherannya terhadap JPU. Menurut Usamah, jaksa sudah yakin Ahok terbukti menodai agama. Namun, kenapa tidak mengajukan tuntutan maksimal.

Menyikapi hal ini, Parmusi akan mendiskusikan dengan sejumlah petinggi ormas Islam yang lain. Usamah sudah bertekad bahwa tidak akan berhenti memperjuangkan tuntutan maksimal untuk Ahok, meskipun Pilkada DKI Jakarta telah memberikan hasil akhir.

“Sasaran kami bukan hasil pilkada. Melainkan, memenjarakan Ahok dengan hukuman maksimal,” jelasnya.

Arti Tuntutan 1 Tahun Penjara dengan 2 Tahun Masa Percobaan

Pada sidang Penodaan Agama hari ini (Kamis/20/4), JPU yang diketuai Ali Mukartono menyampaikan tuntutan sebagai berikut.

“Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” ucap Ali Mukartono di hadapan sidang.

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menjelaskan arti tuntutan tersebut. Seperti ditayangkan Kompas-TV, Asep menyatakan bahwa tuntutan itu artinya hanya dihukum masa percobaan dua tahun, jika dia (Ahok) mengulangi perbuatan yang sama, dan hukuman tersebut selama satu tahun penjara.

Dengan demikian, tuntutan itu menjadikan Ahok bebas tanpa harus menjalani hukuman kurungan badan.

Pada sidang kedua puluh itu juga, Hakim mengagendakan sidang berikutnya pada tanggal 25 April 2017 dengan agenda pembacaan Pledoi oleh pihak terdakwa. (mh/foto: tribunnews.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Angeun Lada, Kuliner Khas Pandeglang Yang Wajib Dicoba Keluarga

Next Post

Inilah Para Pemenang Ishanaz Model Hunt 2017

Next Post

Inilah Para Pemenang Ishanaz Model Hunt 2017

L.tru, Pendatang Baru di Ranah Fashion Muslim Urban

Terkait Penodaan Agama, Jaksa Hanya Tuntut Ahok Satu Tahun Penjara

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36712 shares
    Share 14685 Tweet 9178
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11093 shares
    Share 4437 Tweet 2773
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10956 shares
    Share 4382 Tweet 2739
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7912 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7064 shares
    Share 2826 Tweet 1766
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga