• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terkait Penodaan Agama, Jaksa Hanya Tuntut Ahok Satu Tahun Penjara

20/04/2017
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Setelah kekalahan Pilkada DKI, kemarin (19/4), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman oleh Jaksa 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.  

Menurut Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono, video unggahan Buni Yani jadi salah pertimbangan ringannya tuntutan.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan selama berada di persidangan dan ikut andil dalam membangun kota Jakarta. Selain itu, terdakwa juga telah mengaku akan terus berperilaku lebih humanis”. Ungkap Ali.

Ali juga menerangkan bahwa berdasarkan fakta hukum selama persidangan berlangsung, Ahok dinilai olehnya tidak mempunyai niat untuk melakukan penodaan agama seperti yang didakwakan oleh JPU. Menurutnya tampak bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elit politik dalam kontes Pilkada.  

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

L.tru, Pendatang Baru di Ranah Fashion Muslim Urban

Next Post

PP Muhammadiyah Luncurkan Buku Takziyah Muhammadiyah untuk KH A Hasyim Muzadi

Next Post

PP Muhammadiyah Luncurkan Buku Takziyah Muhammadiyah untuk KH A Hasyim Muzadi

Kerja Bakti, Agenda Rutin JIBBs Melatih Kecintaan Pada Lingkungan

"Alhamdulillah, Kite Menang, Mak!"

  • Wisata Baru Sekitar Pantai Drini GunungKidul Hadirkan Pintu Masuk Membelah Pegunungan

    Wisata Baru Sekitar Pantai Drini GunungKidul Hadirkan Pintu Masuk Membelah Pegunungan

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7744 shares
    Share 3098 Tweet 1936
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3303 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5206 shares
    Share 2082 Tweet 1302
  • Islam Rahmatan Lil Alamin, Mengenal Islam Lebih Dekat

    231 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga