• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terkait Penodaan Agama, Jaksa Hanya Tuntut Ahok Satu Tahun Penjara

20/04/2017
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Setelah kekalahan Pilkada DKI, kemarin (19/4), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman oleh Jaksa 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.  

Menurut Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono, video unggahan Buni Yani jadi salah pertimbangan ringannya tuntutan.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan selama berada di persidangan dan ikut andil dalam membangun kota Jakarta. Selain itu, terdakwa juga telah mengaku akan terus berperilaku lebih humanis”. Ungkap Ali.

Ali juga menerangkan bahwa berdasarkan fakta hukum selama persidangan berlangsung, Ahok dinilai olehnya tidak mempunyai niat untuk melakukan penodaan agama seperti yang didakwakan oleh JPU. Menurutnya tampak bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elit politik dalam kontes Pilkada.  

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

L.tru, Pendatang Baru di Ranah Fashion Muslim Urban

Next Post

PP Muhammadiyah Luncurkan Buku Takziyah Muhammadiyah untuk KH A Hasyim Muzadi

Next Post

PP Muhammadiyah Luncurkan Buku Takziyah Muhammadiyah untuk KH A Hasyim Muzadi

Kerja Bakti, Agenda Rutin JIBBs Melatih Kecintaan Pada Lingkungan

"Alhamdulillah, Kite Menang, Mak!"

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    1985 shares
    Share 794 Tweet 496
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    387 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1676 shares
    Share 670 Tweet 419
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3371 shares
    Share 1348 Tweet 843
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7838 shares
    Share 3135 Tweet 1960
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah Dilanda Banjir

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga