ChanelMuslim.com–Koordinator Pusat Korps PII Wati menyampaikan pernyataan sikap terkait Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Hal itu disampaikan dalam sebuah surat dengan lampiran Pernyataan Sikap Menolak RUU P-KS yang kini telah memasuki pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Surat tersebut disampaikan langsung kepada salah satu anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Partai Gerindra, Dr. Ir. Sodik Mudjahid, M.Sc. di Gedung Nusantara I ruang 1708, Selasa (19/3/2019). Selanjutnya, surat akan diteruskan ke ketua Fraksi Gerindra.
“Kami ada titipan pandangan kami selaku organisasi pelajar terhadap RUU P-KS, kami menyadari bahwa keberadaan UU P-KS dalam menangani kejahatan seksual adalah hal yang mendesak sehingga perlu segera di bahas DPR, tetapi harapan kami produk hukum yang di maksud tetap memperhatikan kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat, soalnya menurut kami frasa kekerasan seksual yang termaktub dalam RUU P-KS ini multitafsir sehingga penerapannya akan berbenturan dengan subjektivitas pelaku dan korban dan beberapa pasal didalamnya,” ungkap Haslinda Satar selaku ketua korpus PII Wati.
Sedangkan, Ketua Divisi Kajian Isu Korpus PII Wati, Roro Syariati Sani meminta DPR meninjau kembali RUU P-KS.
“Kami telah membaca Naskah akademik dari RUU P-KS dan menurut kami apabila RUU P-KS ini disahkan dapat menghancurkan masa depan bangsa dan moral pelajar melalui sekulerisasi nilai-nilai agama. Maka kami tegas menolak RUU P-KS ini dan meminta DPR meninjau kembali RUU P-KS dan menerima usulan dari pihak kontra dan kami mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan cerdas agar mampu memberikan sikap dan pilihan yang bertanggungjawab terhadap isu-isu yang bergulir,” ujarnya.
Dia juga mengimbau semua pihak agar mendukung upaya preventif untuk melindungi dan membentuk generasi yang berkarakter.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh organisasi dan masyarakat untuk terus mendukung upaya upaya mengantisipasi persoalan sosial seperti zina, LGBT dan kerusakan moral, dan kepada seluruh eselon korps PII Wati seluruh Indonesia untuk mengkaji dan mengeluarkan sikap terhadap RUU P-KS, dan teruslah melakukan pembinaan terhadap pelajar putri dan anak sebagai bentuk tindakan preventif dalam rangka membentuk generasi yang kokoh dan berkarakter,” tambahnya.
Sementara itu, Sodik Mudjahid menyarankan Korps PII Wati untuk menyampaikan surat pernyataan sikap yang sama kepada seluruh fraksi agar menjadi pertimbangan.
“Fraksi Gerindra menutup ruang-ruang Zina, LGBT dll. Berbeda dengan fraksi lain, Gerindra mendukung RUU P-KS untuk memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap kejahatan kejahatan seksual yang sekarang ini menurut kepolisian, Komnas perempuan dan KPAI, poinnya kami memperkuat dan pencegahan terhadap kejahatan seksual,” jelas Sodik.
Menurut Sodik, RUU P-KS ini akan kembali dibahas setelah pesta demokrasi pada bulan Mei.[ind/rilis]