Chanelmuslim.com-MUI Jateng menolak penilaian Komnas HAM yang menyatakan negara dan umat Islam sebagai pelaku kekerasan terhadap PKI. Melihat adanya gerakan untuk membangkitkan kembali komunisme, MUI Jateng merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta bersikap tegas dalam mencegah bangkitnya kembali komunisme karena mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ketegasan pemerintah saat ini ditunggu untuk mematikan lagi kemunculan eks Partai Komunis Indonesia, jangan terkesan pemerintah malah memberi peluang untuk bangkit kembali,” kata Wakil Ketua Umum MUI Jawa Tengah Ahmad Rofiq di Semarang, Ahad (15/5).
Ia mengungkapkan, ada empat indikasi kebangkitan eks PKI pada akhir-akhir ini yakni adanya tuntutan pihak yang mengatasnamakan keturunan anggota PKI agar negara meminta maaf kepada PKI akibat peristiwa 1965 sebagai syarat rekonsiliasi nasional, adanya tuntutan agar pemerintah mengusut kuburan massal anggota PKI 1965.
Kemudian, maraknya penyelenggaraan seminar, diskusi, pertemuan-pertemuan yang digagas dan dilaksanakan oleh pihak yang mengatasnamakan simpatisan atau pembela hak asasi manusia PKI secara masif, sistematis, serta terbuka.
“Marak dan tersebarluasnya simbol, logo, dan hal ihwal yang berhubungan dengan PKI,” ujarnya didampingi Komisi Hukum MUI Jateng Abu Rokhmad dan Komisi Infokom Isdiyanto Isman.
Dari indikasi-indikasi tersebut, MUI Jateng menilai pemerintah belum bertindak apapun dan justru terkesan melupakan peristiwa PKI 1948 di Madiun dan Gerakan 30 September 1965.
“Respon yang diberikan antarpejabat tinggi negara juga berbeda-beda sehingga publik menangkap kesan seolah-olah pemerintah memberi peluang bagi anak cucu eks PKI dalam menuntut haknya,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, kata dia, MUI Jateng merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah antara lain, menolak pendapat pihak yang mengatasnamakan keluarga, pembela, dan simpatisan PKI yang menyatakan bahwa negara serta umat Islam sebagai pelaku kekerasan pada 1965.
“Justru sebaliknya, PKI yang melanggar hak asasi manusia berupa pembunuhan massal terhadap para jenderal, kiai, santri, dan umat beragama dengan sangat kejam,” ujarnya.
MUI Jateng juga merekomendasikan pemerintah agar tegas menyikapi bangkitnya kembali PKI di tengah masyarakat dengan dasar Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.(ind/antara)