APA saja titik kritis kehalalan pasta yang bisa menjadikannya makanan yang haram dimakan? Pasta merupakan salah satu produk makanan yang berbahan baku utama tepung terigu.
Lalu, apakah ada titik kritis tepung terigu dan pasta? Kalau kita cek merek tepung terigu yang sudah beredar di pasaran memang banyak yang sudah bersertifikat halal.
Namun, tetap ya, kalau kita makan di restoran harus cari yang sudah bersertifikat halal.
Diketahui, untuk memperkaya kandungan nutrien pada tepung terigu, perlu ditambahkan beberapa bahan demi fortifikasi pangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait Fortifikasi Tepung Terigu bahwa terigu yang diedarkan harus mengandung zat besi (Fe), vitamin B1, vitamin B2, dan asam folat.
Kok bisa tepung terigu dipertanyakan kehalalannya? Yuk simak penjelasan berikut.
Baca juga: Titik Kritis Kehalalan Jus Buah Kemasan
Titik Kritis Kehalalan Pasta, Kamu Harus Tahu
Dikutip dari @halalcorner, Kamis (14/9/2023), kandungan nutrien dalam pasta bisa menjadi titik kritis kehalalan pasta. Bahan-bahan yang ditambahkan rentan terhadap bahan yang haram.
Contohnya, vitamin B1 (thiamine), vitamin B2 (riboplavin), dan asam folat (folic acid) bersumber dari tanaman yang halal.
Namun, bisa berubah menjadi tidak halal apabila diproduksi menggunakan media yang tidak halal.
Seperti asam amino L-sistein (L-cysteine hydrochloride) yang masih berstatus syubhat (samar atau tidak jelas).
Selain kandungan nutrien, sumber L-Sistein juga bisa menjadi titik kritis kehalalan pasta.
L-Sistein sering digunakan untuk melunakkan gandum sehingga tepung terigu yang dihasilkan lembut dan volumenya lebih besar.
L-Sistein yang tidak boleh digunakan adalah yang berasal dari rambut manusia dan produk mikrobial.
Sementara, yang berasal dari bulu binatang halal digunakan apabila binatang tersebut yang bulunya diekstrak disembelih sesuai dengan syariat Islam.
Baca juga: Titik Kritis Produk Vitamin C yang Mungkin Belum Kamu Ketahui
Titik Kritis Kehalalan Pasta Miso
Miso merupakan bahan yang dibuat dari fermentasi rebusan kedelai, beras, gandum, jelai, gandum hitam, dan lain-lain.
Umumnya, pasta miso berwarna krem kekuningan, cokelat muda, cokelat tua, hingga kehitaman, yakni bertekstur seperti selai kacang. Fermentasi inilah yang menjadi titik kritis kehalalan pasta miso.
Corporate Secretary Manager of LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita mengatakan mengenai pasta miso yang berasal dari fermentasi nabati itu halal.
Dengan catatan, tetap memperhatikan bahan kritis lainnya tidak masuk ke dalam kategori haram.
Begitupun dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 mengenai produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol itu halal.
Dengan catatan, tetap memperhatikan bahan haram dan tidak membahayakan secara medis.
Sahabat, itulah penjelasan tentang bagaimana pasta dapat jatuh menjadi makanan haram apabila mengandung bahan yang tidak halal. Semoga kita bisa lebih berhati-hati dalam mengonsumsi makanan.[ind]
View this post on Instagram