• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 11 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terkait Umrah, Pemerintah Hanya Sedang Bangun Regulasi

15/12/2015
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-12-15-06-08-10_1450134606833

ChanelMuslim.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama yang bertanggung jawab akan pengelolaan haji dan umrah menegaskan tidak akan mengambil alih penyelenggaraan ibadah Umrah yang dikelola oleh pihak swasta.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

“Kementerian Agama memang akan membentuk  direktorat khusus yang mengurus penyelenggaraan Umrah. Namun, hal itu tidak berarti Kementerian Agama akan langsung menyelenggarakan umrah,” tegas Menag dalam siaran persnya menjawab pemberitaan terkait pengambil alihan pengelolaan Umrah dari pihak swasta oleh pemerintah.

 

 

Menag mengatakan tidak benar berita yang mengatakan bahwa Pemerintah akan mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah. Itu sama sekali tidak benar.

“Informasi yang benar, Pemerintah sedang memperbaiki sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah umrah. Selain itu, Pemerintah juga sedang  membangun regulasi dan sistem pengawasan sehingga siapapun yang menyelenggarakan umrah, maka  itu dilakukan secara akuntabel dan transparansi,” jelas Menag lagi.

Dikatakan Menag, masyarakat adalah pihak yang paling diuntungkan dengan adanya perbaikan kualitas penyelenggaraan umrah. Sebab,  masyarakat tidak akan dirugikan oleh sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang nakal yang kemudian menipu calon jamaah umrah.

“Jadi sekali lagi pemerintah tidak sedang ingin mengambil alih, tapi yang sedang dilakukan adalah membangun sistem penyelenggara ibadah umrah,” tegasnya lagi.

Disinggung mengenai regulasi yang sedang disiapkan, Menag mengaku sedang mengkaji penerapan aturan batas minimal biaya umrah.  Pasalnya, selama ini ditemukan beberapa travel umrah yang menawarkan biaya yang sangat murah dan tidak masuk akal.

“Ada (travel umrah) yang begitu murah sekali menyebarkan kepada masyarakat yang menurut kita itu tidak mungkin. Misalnya, di bawah 1000 USD orang bisa berumrah, sekarang pesawatnya saja pulang pergi berapa, belum hotelnya selama di sana,” tutur Menag.

Oleh karenanya, lanjut Menag harus ada batas minimal biaya umrah itu berapa. Ini yang sedang kita hitung.

Selain itu, Kemenag juga menjalin kerjasama dengan Kedubes Saudi Arabia dalam proses  pengeluaran visa jamaah umrah.

Ke depan, proses pengeluaran visa baru bisa dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Misalnya, memiliki tiket return (pulang pergi), tidak hanya one way saja, tapi juga kembalinya. Di samping itu,  hotelnya juga harus jelas,  jadwal selama berada di Tanah Suci juga pasti.

“Kalau itu semuanya terpenuhi, kita berharap visa baru dikeluarkan. Hal-hal seperti itu yang sedang kita proses,” tegas Menag.

Kepada travel dan biro umrah yang nakal, Menag mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izinnya. Bahkan, kalau ada indikasi kuat tindak pidana, misalnya penipuan dan lainnya, biro travel nakal tersebut juga akan diproses secara hukum.

“Beberapa biro travel sudah kita lakukan seperti itu. Sebab kita sudah menjalin MoU dengan pihak Polri bagaimana polisi menindaklanjuti temuan yang ada indikasi kuat sebagai tindak pidana,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Menag  mengimbau agar bersikap kritis dalam berhubungan dengan biro-biro umrah.  Pastikan lima hal saat akan berumrah, yaitu:  pertama, pastikan  biro travelnya resmi karena  terdaftar di Kementerian Agama. Untuk memastikannya, bisa dengan mengeceknya di website resmi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (www.haji.kemenag.go.id).

Kedua,  pastikan maskapai dan jadwal penerbangannya.

Ketiga, pastikan hotel selama di Tanah Suci, baik Makkah dan Madinah. Keempat, pastikan  jadwal selama di Tanah Suci, berapa hari di Makkah dan berapa hari di Madinah, setiap hari apa saja kegiatannya. Dan kelima, pastikan visanya apakah betul-betul sudah keluar atau belum.

“Dengan demikian, mudah-mudahan masyarakat tidak menjadi objek penipuan pihak-pihak yang nakal,” harap Menag.

(jwt/kemenag)

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Syair-Syair untuk Mengenang Ja’far bin Abu Thalib

Next Post

Ini Pengalaman Dewi Sandra Telah Jalani Pernikahan Selama 4 Tahun

Next Post

Ini Pengalaman Dewi Sandra Telah Jalani Pernikahan Selama 4 Tahun

Mau Dapat Biaya Nikah Senilai Rp135 Juta? Daftar Online di Startup ini

Pemandangan Pilu Jasad Balita Suriah di Pantai Turki

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9077 shares
    Share 3631 Tweet 2269
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4387 shares
    Share 1755 Tweet 1097
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4112 shares
    Share 1645 Tweet 1028
  • Irish Bella Umumkan Kehamilan Pertama dari Pernikahannya dengan Haldy Sabri

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11678 shares
    Share 4671 Tweet 2920
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1181 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Menyoal Kontroversi Hijab UNIQLO: Ketika Model Fashion Bersinggungan dengan Identitas dan Nilai Agama

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5621 shares
    Share 2248 Tweet 1405
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga