ChanelMuslim.com – Ada salah satu keunggulan dari siaran televisi digital, yaitu sistem peringatan dini kebencanaan atau bisa dikenal Early Warning System (EWS). Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang.
Baca Juga: Tahapan Penghentian Siaran Televisi Analog
Ada Sistem Peringatan Dini Kebencanaan di Televisi Digital
Seperti diketahui, saat ini di televisi analog, sistem seperti itu tidak ada.
“Saat ada bencana, maka para pengguna TV digital melalui alat STB (Set Top Box) bisa mengetahui informasi kebencanaan melalui layar siaran televisi digital atau EWS. Hal itu tidak terdapat pada televisi analog,” ujarnya dalam Dialog Interaktif Lintas Bengkulu Pagi Pro 1 RRI Bengkulu di Kota Bengkulu, Kamis (10/3/2022).
Dikutip dari kominfo.go.id, Stafsus Philip Gobang merekomendasikan STB yang sudah teregistrasi di Kementerian Kominfo sebagai alternatif bagi masyarakat yang hendak membeli secara mandiri.
“Kita mesti teliti untuk melihat STB yang sudah teregistrasi. Kenapa? Karena perangkat yang sudah teregistrasi sudah memiliki sistem di mana dia sudah terpasang informasi untuk kebencanaan atau EWS,” jelasnya.
Selain EWS, Stafsus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Politik menyatakan ada beragam keunggulan dan manfaat dari TV digital bagi masyarakat.
“Itu membuka ruang bagi masyarakat untuk melihat siaran-siaran tersebut yang ditawarkan oleh berbagai lembaga penyiaran swasta tentunya termasuk lembaga penyiaran publik TVRI,” tuturnya.
Philip Gobang mengakui sebagian masyarakat ada yang bisa membedakan televisi analog dan televisi digital. Oleh karena itu, Stafsus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Politik menjelaskan cara untuk melihat perbedaan TV analog dan digital diketahui dari model.
“Yang paling gampang kalau kita membedakannya, itu pada model TV. Kalau TV analog dari model layarnya cembung. Ada juga perangkat televisi yang sudah datar tapi dia masih analog. Itu bisa dilihat di keterangannya. Tapi dengan STB, TV tabung pun bisa mengakses siaran digital,” jelasnya.
Stafsus Philip Gobang menyatakan proses instalasi STB ke TV analog sangat mudah. Setiap orang bisa melakukan sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam kemasan perangkat.
“Kalau diinstalasi hanya satu atau dua menit dipasang sesuai dengan petunjuknya sudah bisa langsung terhubung. Perangkat tersebut saat ini sudah bisa dibeli oleh masyarakat pada umumnya di berbagai toko elektronik atau toko online,” ungkapnya.
Stafsus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Politik menegaskan siaran televisi digital tidak memakan banyak biaya dan tidak membutuhkan kuota internet.
“Siaran digital ini bukan TV berbayar. Jadi tidak perlu membayar iuran bulanan. Bahkan juga tidak perlu pulsa data. Hanya cukup dengan alat STB yang kita bisa gunakan untuk mengubah sinyal analog menjadi digital,” tandasnya.
Philip Gobang menjelaskan pemerintah telah berinisiatif menyediakan STB bagi masyarakat kurang mampu yang telah memiliki TV analog.
“Itu ada bantuan dari pemerintah khususnya kepada mereka yang terdaftar. Data-datanya sudah masuk ke Kementerian Kominfo sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Setelah divalidasi, bantuan diberikan kepada keluarga-keluarga yang punya TV analog di rumah,” jelasnya.
Pemerintah telah mempercepat proses migrasi televisi digital setelah pengesahan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Stafsus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Politik langkah tersebut sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Oleh karena itu, Philip Gobang mengajak masyarakat dan multipihak untuk mendukung langkah pemerintah dalam proses migrasi televisi analog ke digital.
“Kenapa kita harus pindah? Kita mesti mengikuti perubahan global. Namun, ini juga memberikan banyak manfaat dengan perpindahan atau pengalihan migrasi ini. Dengan beralihnya ke digital, maka ada penghematan besar di ruang frekuensi yang digunakan oleh TV analog selama ini,” ungkapnya. [Cms]
Sumber: kominfo.go.id