• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LPPOM MUI Angkat Bicara terhadap Logo Halal Terbaru

15/03/2022
in Berita
LPPOM MUI Angkat Bicara terhadap Logo Halal Terbaru

Direktur LPPOM MUI Angkat Bicara terhadap Logo Halal Terbaru

95
SHARES
727
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – LPPOM MUI angkat bicara terhadap logo halal terbaru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 1 Maret 2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 pasal 90, ketentuan logo halal ditetapkan oleh BPJPH.

Adapun pasal 169 poin d yang menyebutkan, “Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan”.

Terkait peralihan label halal yang akan berlaku secara nasional ini, Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si. mengharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa hal.

“Perlu adanya penahapan yang jelas terkait perubahan label dari bentuk logo halal MUI, yang berlaku sebelumnya, menjadi label Halal Indonesia,” ujar Muti Arintawati dalam rilis yang diterima ChanelMuslim.com, Selasa (15/3/2022).

Penahapan tersebut, lanjut Muti, diharapkan dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha yang sudah mencetak logo halal MUI pada kemasan.

Seperti yang diketahui, beban biaya yang harus ditanggung perusahaan dalam pemusnahan/menghabiskan stok kemasan lama serta percetakan kemasan baru memakan biaya yang tidak kecil.

“Apalagi dalam kondisi pandemi yang masih berlangsung saat ini,” ungkap Muti.

Baca Juga: Milad ke-33, LPPOM MUI Kenalkan Layanan Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi

LPPOM MUI Angkat Bicara terhadap Logo Halal Terbaru

Ia juga menegaskan perlu adanya sosialisasi yang masif terhadap seluruh pemangku kepentingan sertifikasi halal.

“Khususnya sosialisasi kepada masyarakat, mengingat label halal MUI sudah dikenali dan tertanam di benak masyarakat selama 33 tahun,” tambahnya.

Sebelumnya, BPJPJ mengumumkan bahwa label halal Indonesia yang baru mulai berlaku per 1 Maret 2022.

Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk dengan label halal lama masih diperkenankan menghabiskan stok lama.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu

Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional.

Sahabat Muslim dapat mengakses informasi di www.halalmui.org atau melalui Call Center Halo LPPOM 14056, email [email protected], dan WhatsApp 081196301696.[ind]

Tags: label halal indonesialogo halal terbarulppom muiLPPOM MUI Angkat Bicara terhadap Logo Halal Terbaru
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menghadapi Pasangan yang Berjiwa Extrovert

Next Post

Televisi Digital Hadirkan Sistem Peringatan Dini Kebencanaan

Next Post
Televisi Digital Hadirkan Sistem Peringatan Dini Kebencanaan

Televisi Digital Hadirkan Sistem Peringatan Dini Kebencanaan

Sudah Terlanjur Tua, Bisakah Menghafal Quran?

Sudah Terlanjur Tua, Bisakah Menghafal Quran?

Resep Nasi Bakar Ayam Kemangi, Harum dan Gurih Bisa untuk Jualan

Resep Nasi Bakar Ayam Kemangi, Harum dan Gurih Bisa untuk Jualan

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Menghina Allah dalam Hati

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8241 shares
    Share 3296 Tweet 2060
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11268 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4227 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3303 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Pimpin Upacara Hari Kartini, Faelasufa Dorong Affordable Child Care di Batang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga