• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tanggapan Salimah atas Dibatalkannya Aturan Investasi Miras

Mei 17, 2021
in Berita
Tanggapan Salimah atas Dibatalkannya Aturan Investasi Miras
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Alhamdulilah, berkat rahmat Allah Subhanahu wa taala dan kekompakan berbagai lembaga serta masyarakat dalam menolak tegas aturan mengenai investasi miras di Perpres Nomor 10 Tahun 2021,

akhirnya Presiden Jokowi mencabut Lampiran Perpres terkait Investasi Miras tersebut dan dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Salimah mengapresiasi langkah Presiden mencabut Lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. Pencabutan tersebut melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan yang dapat terjadi akibat konsumsi miras yang terkesan didukung oleh kebijakan pemerintah.

Sebagai ormas dengan visi meningkatkan kualitas hidup perempuan, anak dan keluarga, Salimah sangat mendukung dibatalkannya berbagai macam regulasi yang bertentangan dengan visi organisasi, apalagi dari aspek agama, sosial, kesehatan, ekonomi, tidak ada kebaikan darinya. Bahkan, dari sisi ekonomi pun beban ekonomi akibat miras sangat besar, Indonesia seharusnya mengambil pelajaran dari Negara lain yang menghabiskan ratusan milyar untuk menghindari dampak akibat miras.”

Salimah meyakini  “Al-Khamru ummul khaba’ist” (khamar adalah induk dari segala perbuatan keji). Karena itu tidak ada alasan yang bisa diterima akal sehat untuk mempertahankan investasi miras ini.

Upaya Salimah bersama ormas dan lembaga lainnya dalam penolakan investasi miras oleh siapapun dalam bentuk apapun di Indonesia adalah bentuk kesadaran akan tanggungjawab terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan kepada norma agama, Pancasila dan UU serta hukum konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Bahwa terhadap Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  Salimah sangat mendorong DPR  untuk melakukan pemantauan atas Perpres-Perpres agar tidak bertentangan dengan UU dan nilai-nilai Pancasila. Tindakan pemantauan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan tugas dan amanah yang diberikan rakyat kepada DPR.

Terakhir harapan Salimah, Presiden segera mengeluarkan Perpres baru yang merevisi Perpres Nomor 10 Tahun 2021, mengingat selama belum ada Perpres baru, maka sejumlah butir 31, 32, 33, 44, 45 dari Lampiran III Perpres  Nomor 10 Tahun 2021 yang dicabut, akan tetap berlaku dan masih sah sebagai dasar hukum. Apalagi dalam UU Cipta Kerja, miras tidak diklasifikasikan dalam Daftar Negatif Inventasi (DNI). Sehingga diharapkan tidak terdapat kekosongan hukum, karena UU di atasnya tidak memasukkan miras sebagai DNI. Semoga hal ini menjadi perhatian serius Presiden dan Tim perumusnya.

Mari bersama menjaga Indonesia menjadi lebih baik, lebih bermartabat, pulih dari keterpurukan ekonomi, terutama selama masa pandemic ini dan tingkatkan Sumber Daya Manusia unggul. Wallahu’alam.

Jakarta, 03 Maret 2021

Ketua Umum Salimah
Ir. Etty Pratiknyowati

(Mh)

Tags: PP SalimahPresiden Cabut Perpres Investasi Miras
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rumah Tangga Ibarat Pohon

Next Post

Tiga Pintu Simpati Suami

Next Post
Tiga Pintu Simpati Suami

Tiga Pintu Simpati Suami

PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras

Mencabut Lampiran untuk Menunda

Persimpangan Fitrah yang Bernama Ibu dan Dengungan ‘Childfree’

Ini Bahaya Menggunakan Sepatu Hak Tinggi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7460 shares
    Share 2984 Tweet 1865
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1444 shares
    Share 578 Tweet 361
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3072 shares
    Share 1229 Tweet 768
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Para Pemimpin Dunia Mengecam Israel atas Pencegatan Global Sumud Flotilla ke Gaza

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1769 shares
    Share 708 Tweet 442
  • Berikut Respon Warga Gaza terhadap Rencana Trump untuk Mengakhiri Perang

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5376 shares
    Share 2150 Tweet 1344
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Mengenal Teknik Paraphrasing dalam Konseling

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga