• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mencabut Lampiran untuk Menunda

Presiden menyatakan pencabutan lampiran Perpres tersebut berdasarkan masukan dan pandangan masyarakat, khususnya ormas Islam antara lain NU, Muhammadiyah, MUI dan ormas, tokoh, serta aspirasi daerah lainnya. Sebenarnya bukan sekadar masukan tetapi tekanan bahkan ancaman yang dapat menggoyahkan. Reaksi Pemerintah terkesan tarik ulur tanpa kesungguhan untuk revisi atau pembatalan Perpres.

Maret 3, 2021
in Berita
PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras

Perpres Miras (foto: pixabay)

79
SHARES
610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

oleh: M. Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

ChanelMuslim.com – Meski lumayan dengan “dekrit” politik mencabut lampiran III dari Perpres No. 10 tahun 2021 tentang BUPM yang dimaknai melegalisasi minuman keras, tetapi hal ini belum menuntaskan permasalahan. Masih menyimpan potensi kekisruhan atau pekerjaan rumah ke depan. Pencabutan pun hanya pernyataan lisan tanpa dokumen hukum yang absah.

Presiden menyatakan pencabutan lampiran Perpres tersebut berdasarkan masukan dan pandangan masyarakat, khususnya ormas Islam antara lain NU, Muhammadiyah, MUI dan ormas, tokoh, serta aspirasi daerah lainnya. Sebenarnya bukan sekadar masukan tetapi tekanan bahkan ancaman yang dapat menggoyahkan. Reaksi Pemerintah terkesan tarik ulur tanpa kesungguhan untuk revisi atau pembatalan Perpres.

Meski kalah tetapi lebih tepat mengalah untuk menyiapkan pola langkah. Disebut hanya menunda, bagaimana bisa? Skeptisme ini didasarkan atas pertanyaan, mengapa hanya mencabut Lampiran, bukan Perpres No. 10 tahun 2021-nya itu sendiri atau sekurangnya mencabut Pasal 6 ayat (1) yang berkaitan dengan klausula Lampiran III?

Dengan hanya mencabut Lampiran berarti semua Pasal dari Perpres masih berlaku termasuk Pasal 6 ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk Koperasi dan UMKM. Bidang usaha tersebut sesuai dengan rincian Lampiran III yang kontennya adalah usaha industri miras.

Dengan tetap berlaku Pasal 6 ayat (1) dan pencabutan Lampiran III, kapan saja Lampiran III dapat muncul kembali bahkan bisa dengan rumusan yang lebih ganas. Oleh karena itu, pernyataan pencabutan hanya bahasa lain untuk menunda keberlakuan Lampiran III atau klausula baru bagi investasi usaha miras. Menunggu situasi yang lebih kondusif.

Ada bahaya lain dengan pencabutan Lampiran III yang secara limitatif membuat batasan usaha minuman beralkohol, yaitu menjadikan Pasal 6 ayat (1) menjadi memiliki interpretasi yang luas dan bebas sehingga usaha dengan persyaratan tertentu tergantung apa yang dimaknai Presiden. Ketika rincian khusus hapus, berlaku aturan dan pemahaman umum.

Oleh karena itu, pencabutan secara lisan hanya bernilai politis yang tidak berakibat hukum. Kemudian pencabutan Lampiran hanya tipu-tipu untuk menunda saja. Dan yang paling berbahaya adalah cara membuat aturan hukum secara ugal-ugalan, baik dalam memberlakukan maupun mencabut.

Sejak menetapkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan Omnibus Law serta aturan turunannya termasuk Kepres No. 10 tahun 2021 tentang BUPM, Pemerintah Jokowi menempatkan dan membuat aturan hukum tanpa landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang baik. Terkesan seenaknya dan tidak bermutu.

Dekrit pencabutan Lampiran adalah tontonan politik dari premanisme hukum oleh seorang Presiden. Tipu-tipu.[ind]

Tags: Mencabut Lampiran untuk Menundaperpres miras
Previous Post

Tiga Pintu Simpati Suami

Next Post

Ini Bahaya Menggunakan Sepatu Hak Tinggi

Next Post
Persimpangan Fitrah yang Bernama Ibu dan Dengungan ‘Childfree’

Ini Bahaya Menggunakan Sepatu Hak Tinggi

Kekasih Impian, Kisah Perjalanan Cinta Wardah Maulina dan Natta Reza

Kekasih Impian, Kisah Perjalanan Cinta Wardah Maulina dan Natta Reza

Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga