• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Talak Tiga Dianggap Tidak Konstitusional di India

Desember 9, 2016
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

talakChanelMuslim.com – Pengadilan di India utara memutuskan praktik Talak Tiga untuk menceraikan istri di kalangan umat Islam adalah tidak konstitusional.

Pengadilan Tinggi Allahabad, di negara bagian Uttar Pradesh, mengatakan praktik perceraian seperti itu melanggar hak asasi perempuan.

Talak Tiga adalah cerai tiga tingkat sekaligus yang ditetapkan oleh seorang suami dan membuat pasangan suami istri tidak bisa langsung rujuk.

Pengadilan juga menyebutkan bahwa Talak Tiga sering sekali ditafsirkan secara salah.

Hakim Suneet Kumar menambahkan bahwa pandangan pria Muslim memiliki ‘kekuasaan sewenang-wenang dan sepihak’ dalam menentukan perceraian tidak sesuai dengan hukum Islam.

“Quran mengungkapkan larangan seorang pria untuk menceraikan istrinya selama dia setia dan taat pada suami,” kata Hakim Suneet Kumar, seperti dikutip situs internet Hindustan Times.

Sebelumnya pengadilan mengeluarkan penyataan bahwa ‘undang-undang pribadi sebuah komunitas tidak bisa melampaui hak-hak yang diberikan kepada pribadi oleh Konstitusi’.

Para pengecam Talak Tiga juga berpendapat praktik itu menyebabkan para perempuan bisa jatuh miskin.

Secara terpisah, sekelompok perempuan juga mengajukan gugatan soal Talak Tiga ini ke Mahkamah Agung sementara pemerintah pusat berpendapat bahwa praktik itu bertentangan dengan kesetaraan gender, persamaan hak, dan Konstitusi.

Para pengecam Talak Tiga juga berpendapat praktik tersebut menyebabkan para perempuan bisa jatuh miskin.

Sebuah badan hukum Islam yang berpengaruh, All-India Muslim Personal Law Board, membela praktik tersebut dengan mengatakan bahwa hak-hak yang diberikan oleh agama tidak bisa dipertanyakan di pengadilan, seperti dilaporkan Hindustan Times.[af/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mau Turun 30 kg? Ikuti Menu Diet Jessica Iskandar

Next Post

Pejabat Kesehatan AS Sebut Rokok Elektrik Berbahaya

Next Post

Pejabat Kesehatan AS Sebut Rokok Elektrik Berbahaya

Inggris Larang Iklan dan Tokoh Kartun 'Junk Food'

Subhanallah, Gaza Mampu Ekspor Dua Ton Strawberi ke Eropa

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1540 shares
    Share 616 Tweet 385
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7582 shares
    Share 3033 Tweet 1896
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3170 shares
    Share 1268 Tweet 793
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5107 shares
    Share 2043 Tweet 1277
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3984 shares
    Share 1594 Tweet 996
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga