ChanelMuslim.com – Pengadilan di India utara memutuskan praktik Talak Tiga untuk menceraikan istri di kalangan umat Islam adalah tidak konstitusional.
Pengadilan Tinggi Allahabad, di negara bagian Uttar Pradesh, mengatakan praktik perceraian seperti itu melanggar hak asasi perempuan.
Talak Tiga adalah cerai tiga tingkat sekaligus yang ditetapkan oleh seorang suami dan membuat pasangan suami istri tidak bisa langsung rujuk.
Pengadilan juga menyebutkan bahwa Talak Tiga sering sekali ditafsirkan secara salah.
Hakim Suneet Kumar menambahkan bahwa pandangan pria Muslim memiliki ‘kekuasaan sewenang-wenang dan sepihak’ dalam menentukan perceraian tidak sesuai dengan hukum Islam.
“Quran mengungkapkan larangan seorang pria untuk menceraikan istrinya selama dia setia dan taat pada suami,” kata Hakim Suneet Kumar, seperti dikutip situs internet Hindustan Times.
Sebelumnya pengadilan mengeluarkan penyataan bahwa ‘undang-undang pribadi sebuah komunitas tidak bisa melampaui hak-hak yang diberikan kepada pribadi oleh Konstitusi’.
Para pengecam Talak Tiga juga berpendapat praktik itu menyebabkan para perempuan bisa jatuh miskin.
Secara terpisah, sekelompok perempuan juga mengajukan gugatan soal Talak Tiga ini ke Mahkamah Agung sementara pemerintah pusat berpendapat bahwa praktik itu bertentangan dengan kesetaraan gender, persamaan hak, dan Konstitusi.
Para pengecam Talak Tiga juga berpendapat praktik tersebut menyebabkan para perempuan bisa jatuh miskin.
Sebuah badan hukum Islam yang berpengaruh, All-India Muslim Personal Law Board, membela praktik tersebut dengan mengatakan bahwa hak-hak yang diberikan oleh agama tidak bisa dipertanyakan di pengadilan, seperti dilaporkan Hindustan Times.[af/bbc]