• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Talak Tiga Dianggap Tidak Konstitusional di India

09/12/2016
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

talakChanelMuslim.com – Pengadilan di India utara memutuskan praktik Talak Tiga untuk menceraikan istri di kalangan umat Islam adalah tidak konstitusional.

Pengadilan Tinggi Allahabad, di negara bagian Uttar Pradesh, mengatakan praktik perceraian seperti itu melanggar hak asasi perempuan.

Talak Tiga adalah cerai tiga tingkat sekaligus yang ditetapkan oleh seorang suami dan membuat pasangan suami istri tidak bisa langsung rujuk.

Pengadilan juga menyebutkan bahwa Talak Tiga sering sekali ditafsirkan secara salah.

Hakim Suneet Kumar menambahkan bahwa pandangan pria Muslim memiliki ‘kekuasaan sewenang-wenang dan sepihak’ dalam menentukan perceraian tidak sesuai dengan hukum Islam.

“Quran mengungkapkan larangan seorang pria untuk menceraikan istrinya selama dia setia dan taat pada suami,” kata Hakim Suneet Kumar, seperti dikutip situs internet Hindustan Times.

Sebelumnya pengadilan mengeluarkan penyataan bahwa ‘undang-undang pribadi sebuah komunitas tidak bisa melampaui hak-hak yang diberikan kepada pribadi oleh Konstitusi’.

Para pengecam Talak Tiga juga berpendapat praktik itu menyebabkan para perempuan bisa jatuh miskin.

Secara terpisah, sekelompok perempuan juga mengajukan gugatan soal Talak Tiga ini ke Mahkamah Agung sementara pemerintah pusat berpendapat bahwa praktik itu bertentangan dengan kesetaraan gender, persamaan hak, dan Konstitusi.

Para pengecam Talak Tiga juga berpendapat praktik tersebut menyebabkan para perempuan bisa jatuh miskin.

Sebuah badan hukum Islam yang berpengaruh, All-India Muslim Personal Law Board, membela praktik tersebut dengan mengatakan bahwa hak-hak yang diberikan oleh agama tidak bisa dipertanyakan di pengadilan, seperti dilaporkan Hindustan Times.[af/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mau Turun 30 kg? Ikuti Menu Diet Jessica Iskandar

Next Post

Pejabat Kesehatan AS Sebut Rokok Elektrik Berbahaya

Next Post

Pejabat Kesehatan AS Sebut Rokok Elektrik Berbahaya

Inggris Larang Iklan dan Tokoh Kartun 'Junk Food'

Subhanallah, Gaza Mampu Ekspor Dua Ton Strawberi ke Eropa

  • Nikita Willy Bagikan Potret Liburan Musim Panas di Belanda

    Nikita Willy Bagikan Potret Liburan Musim Panas di Belanda

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8784 shares
    Share 3514 Tweet 2196
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3957 shares
    Share 1583 Tweet 989
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11535 shares
    Share 4614 Tweet 2884
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2257 shares
    Share 903 Tweet 564
  • Inilah Kenapa Eropa Rentan Gelombang Panas

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4658 shares
    Share 1863 Tweet 1165
  • 5 Pilihan Camilan Sehat yang Bisa Menggantikan Cokelat dan Permen untuk Anak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga