• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 27 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Talak Tiga Dianggap Tidak Konstitusional di India

09/12/2016
in Berita
75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

talakChanelMuslim.com – Pengadilan di India utara memutuskan praktik Talak Tiga untuk menceraikan istri di kalangan umat Islam adalah tidak konstitusional.

Pengadilan Tinggi Allahabad, di negara bagian Uttar Pradesh, mengatakan praktik perceraian seperti itu melanggar hak asasi perempuan.

Talak Tiga adalah cerai tiga tingkat sekaligus yang ditetapkan oleh seorang suami dan membuat pasangan suami istri tidak bisa langsung rujuk.

Pengadilan juga menyebutkan bahwa Talak Tiga sering sekali ditafsirkan secara salah.

Hakim Suneet Kumar menambahkan bahwa pandangan pria Muslim memiliki ‘kekuasaan sewenang-wenang dan sepihak’ dalam menentukan perceraian tidak sesuai dengan hukum Islam.

“Quran mengungkapkan larangan seorang pria untuk menceraikan istrinya selama dia setia dan taat pada suami,” kata Hakim Suneet Kumar, seperti dikutip situs internet Hindustan Times.

Sebelumnya pengadilan mengeluarkan penyataan bahwa ‘undang-undang pribadi sebuah komunitas tidak bisa melampaui hak-hak yang diberikan kepada pribadi oleh Konstitusi’.

Para pengecam Talak Tiga juga berpendapat praktik itu menyebabkan para perempuan bisa jatuh miskin.

Secara terpisah, sekelompok perempuan juga mengajukan gugatan soal Talak Tiga ini ke Mahkamah Agung sementara pemerintah pusat berpendapat bahwa praktik itu bertentangan dengan kesetaraan gender, persamaan hak, dan Konstitusi.

Para pengecam Talak Tiga juga berpendapat praktik tersebut menyebabkan para perempuan bisa jatuh miskin.

Sebuah badan hukum Islam yang berpengaruh, All-India Muslim Personal Law Board, membela praktik tersebut dengan mengatakan bahwa hak-hak yang diberikan oleh agama tidak bisa dipertanyakan di pengadilan, seperti dilaporkan Hindustan Times.[af/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mau Turun 30 kg? Ikuti Menu Diet Jessica Iskandar

Next Post

Pejabat Kesehatan AS Sebut Rokok Elektrik Berbahaya

Next Post

Pejabat Kesehatan AS Sebut Rokok Elektrik Berbahaya

Inggris Larang Iklan dan Tokoh Kartun 'Junk Food'

Subhanallah, Gaza Mampu Ekspor Dua Ton Strawberi ke Eropa

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9412 shares
    Share 3765 Tweet 2353
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4260 shares
    Share 1704 Tweet 1065
  • Ular dan Penampakan Jin

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2428 shares
    Share 971 Tweet 607
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4830 shares
    Share 1932 Tweet 1208
  • Ketahui Beberapa Cara untuk Mengatasi Rambut Kusut

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Ragam Jamur untuk Masakan Sehari Hari

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Simak Beberapa Dampak Buruk Akibat Mencuci Muka secara Berlebihan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Abdul Mu’ti, Menjadi Guru Adalah Mengemban Misi Kenabian

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga