ChanelMuslim.com – Pasca beredarnya pemberitaan mengenai keamanan produk makanan bayi , Bebiluck dan setelah diklarifikasi langsung oleh Direktur Utama Bebiluck mengenai permasalahan ini pada 16 September 2016, maka pada 18 September Bebiluck mengeluarkan siaran pers kembali terkait “Penutupan Operasional Sementara”.
“Sebagai bentuk ketaatan kami kepada prosedur hukum dan UU Pangan, maka kami menyatakan operasional perusahaan akan ditutup hingga dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku,” tulis siaran pers oleh Manajemen PT Hassana Boga Sejahtera yang menaungi Produk Bebiluck.
Sebelumnya, Direktur Utama Bebiluck Lutfiel Hakim telah mengklarifikasi bahwa yang belum mereka punya adalah:Merk Dagang dari BPOM Provinsi Banten.
“Yang kami belum punya ialah izin edar atau Merk Dagang dari BPOM Provinsi Banten. Sejak kami pindah tempat dari perkampungan ke kawasan industri, kami sudah sangat mengusahakan untuk mengikuti proses. Namun kami terkendala terhadap Izin Usaha Industri yang dikeluarkan oleh BP2T Tangerang Selatan. Kami sudah melengkapi semua dokumen untuk izin industri tersebut, akan tetapi dari birokrasi di BP2T Tangsel sampai saat ini belum mengeluarkan Izin Usaha Industri yang kami ajukan,” ungkapnya.
Terkait Bebiluck merupakan Bubur Bayi/Tim Sehat Organik dengan menggunakan bahan mentah NON Instant yang bisa diolah menjadi MPASI.
(jwt)