• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 13 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Soal Pelarangan Hijab Paskibraka, JATTI: Hijab Bagian dari Kekayaan Kebhinekaan yang Harus Dihormati

Agustus 15, 2024
in Berita
Soal Pelarangan Hijab Paskibraka, JATTI: Hijab Bagian dari Kekayaan Kebhinekaan yang Harus Dihormati

Soal Pelarangan Hijab Paskibraka, JATTI: Hijab Bagian dari Kekayaan Kebhinekaan yang Harus Dihormati

94
SHARES
722
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

JATTI atau Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia menanggapi pelarangan hijab 18 (delapan belas) anggota putri Paskibraka Nasional Tahun 2024 disebabkan aturan BPIP.

Dengan penuh keprihatinan dan kecintaan terhadap bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) merasa perlu untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait aturan pelepasan hijab bagi 18 (delapan belas) anggota putri Paskibraka Nasional Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Lebih lanjut, Ketua JATTI Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) mengatakan bahwa Hijab bukan sekadar penutup kepala bagi muslimah, tetapi merupakan manifestasi dari keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.

“Ini adalah bagian tak terpisahkan dari identitas keislaman yang telah dijamin oleh konstitusi negara kita melalui kebebasan beragama dan berkeyakinan. Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah landasan utama dari Pancasila yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap lembaga negara,” kata UBN dalam rilis yang diterima Chanelmuslim.com, Rabu (14/08/2024).

Baca juga: Perempuan ICMI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Copot Jilbab Bagi Paskibraka Muslimah

Soal Pelarangan Hijab Paskibraka, JATTI: Hijab Bagian dari Kekayaan Kebhinekaan yang Harus Dihormati

Namun, menurut UBN, sangat disayangkan bahwa BPIP, sebagai lembaga yang seharusnya menjaga dan menegakkan nilai-nilai Pancasila, justru mencederai semangat kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan susah payah oleh para pendahulu bangsa.

“Aturan pelepasan hijab yang diberlakukan terhadap 18 (delapan belas) anggota putri Paskibraka Nasional di hari kemerdekaan bukan hanya ironis, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kebebasan yang dijamin oleh UUD 1945,” lanjutnya.

JATTI menganggap, tindakan BPIP yang berusaha menyeragamkan Paskibraka dengan melarang hijab adalah sebuah tafsiran yang mengada-ada dan tidak berdasar.

” Tafsiran ini tidak hanya melenceng dari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi juga bertentangan dengan prinsip Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yang menjadi dasar moral bangsa ini,” jelasnya.

Hijab adalah simbol martabat dan ketakwaan, dan melarangnya berarti menafikan hak dasar individu yang dijamin oleh konstitusi.

Lebih jauh lagi, JATTI memandang bahwa BPIP telah merendahkan identitas keislaman warga negara dengan menganggap hijab sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kebinekaan.

“Padahal, hijab adalah bagian dari kekayaan kebhinekaan yang harus dihormati dan dirangkul sebagai kekuatan bangsa. Kebhinnekaan bukanlah alasan untuk menghapus perbedaan, tetapi justru untuk mengakui dan menghargai setiap perbedaan sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia,” tegas UBN.

Menurut UBN, aturan pelepasan hijab yang dikeluarkan BPIP ini adalah tafsiran baru yang mengada-ada dan bertentangan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

” Prinsip ini mengajarkan kita untuk bersatu dalam keberagaman, bukan untuk menyeragamkan keberagaman. JATTI menyatakan bahwa BPIP telah melenceng dari semangat dan esensi Bhinneka Tunggal Ika yang seharusnya dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” lanjutnya.

Oleh karena itu, mencermati hal tersebut di atas, JATTI menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam sikap BPIP yang melarang penggunaan hijab bagi anggota putri Paskibraka Nasional 2024, karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

2. Menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengevaluasi peran BPIP dalam menjaga dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila agar tidak menyimpang dari tujuan pendiriannya.

3. Menuntut pembubaran BPIP atau setidaknya restrukturisasi yang menyeluruh agar lembaga ini tidak lagi melenceng dari tugas dan fungsinya sebagai penjaga nilai-nilai Pancasila, dan mengingat seringnya lembaga ini menimbulkan kontroversi dan kegaduhan yang dapat merusak persatuan bangsa.

4. Menegaskan bahwa JATTI akan terus menguliti dan menentang kebijakan yang tidak sesuai dengan semangat Pancasila, konstitusi, dan hak asasi manusia.

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin bangsa untuk bersama-sama menolak kebijakan ini dan memperjuangkan hak-hak dasar setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan agamanya.

6. Menegaskan bahwa kami berdiri teguh dalam membela hak-hak asasi muslimah Indonesia dan menolak segala bentuk diskriminasi terhadap identitas keagamaan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

7. Mendorong dilakukannya dialog yang lebih intensif antara pemuka agama, pemerintah, dan masyarakat untuk memperkuat harmoni sosial dan mencegah diskriminasi berbasis agama di masa depan.

8. Mengajak umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan dengan tetap mengedepankan persatuan umat dan menjaga kerukunan nasional.

Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) dipimpin oleh Dr. (HC) K.H. Muhyiddin Junaidi, Lc., M.A. sebagai Ketua Dewan Pembina, Dr. H. Ahmad Ridho, Lc., Desa sebagai Sekretaris Dewan Pembina dan K.H. Bachtiar Nasir, Lc., M.M. sebagai Ketua Umum.[ind]

Tags: JATTI: Hijab Bagian dari Kekayaan Kebhinekaan yang Harus DihormatiSoal Pelarangan Hijab Paskibraka
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jadwal Islamic Book Fair Kamis 15 Agustus 2024

Next Post

20 Kewajiban Agar Bisa Berkontribusi Dalam Perjuangan Pembebasan Masjidil Aqsha (2)

Next Post
20 Kewajiban Agar Bisa Berkontribusi Dalam Perjuangan Pembebasan Masjidil Aqsha (2)

20 Kewajiban Agar Bisa Berkontribusi Dalam Perjuangan Pembebasan Masjidil Aqsha (2)

Kecintaan yang Dimiliki Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam

Kecintaan yang Dimiliki Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam

Dari Ji'ranah Kita Belajar Mengelola Kecewa (1)

Jangan Tinggalkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7606 shares
    Share 3042 Tweet 1902
  • Tafsir Dua Ayat Terakhir Surat Yasin

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Fenomena Godoksa di Korea Selatan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5153 shares
    Share 2061 Tweet 1288
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4875 shares
    Share 1950 Tweet 1219
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3191 shares
    Share 1276 Tweet 798
  • Ternyata Saus Mayonaise dan Mustard Berbeda Jauh, Baca Selengkapnya

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga