• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Soal Pelarangan Hijab Paskibraka, JATTI: Hijab Bagian dari Kekayaan Kebhinekaan yang Harus Dihormati

15/08/2024
in Berita
Soal Pelarangan Hijab Paskibraka, JATTI: Hijab Bagian dari Kekayaan Kebhinekaan yang Harus Dihormati

Soal Pelarangan Hijab Paskibraka, JATTI: Hijab Bagian dari Kekayaan Kebhinekaan yang Harus Dihormati

95
SHARES
728
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

JATTI atau Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia menanggapi pelarangan hijab 18 (delapan belas) anggota putri Paskibraka Nasional Tahun 2024 disebabkan aturan BPIP.

Dengan penuh keprihatinan dan kecintaan terhadap bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) merasa perlu untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait aturan pelepasan hijab bagi 18 (delapan belas) anggota putri Paskibraka Nasional Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Lebih lanjut, Ketua JATTI Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) mengatakan bahwa Hijab bukan sekadar penutup kepala bagi muslimah, tetapi merupakan manifestasi dari keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.

“Ini adalah bagian tak terpisahkan dari identitas keislaman yang telah dijamin oleh konstitusi negara kita melalui kebebasan beragama dan berkeyakinan. Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah landasan utama dari Pancasila yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap lembaga negara,” kata UBN dalam rilis yang diterima Chanelmuslim.com, Rabu (14/08/2024).

Baca juga: Perempuan ICMI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Copot Jilbab Bagi Paskibraka Muslimah

Soal Pelarangan Hijab Paskibraka, JATTI: Hijab Bagian dari Kekayaan Kebhinekaan yang Harus Dihormati

Namun, menurut UBN, sangat disayangkan bahwa BPIP, sebagai lembaga yang seharusnya menjaga dan menegakkan nilai-nilai Pancasila, justru mencederai semangat kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan susah payah oleh para pendahulu bangsa.

“Aturan pelepasan hijab yang diberlakukan terhadap 18 (delapan belas) anggota putri Paskibraka Nasional di hari kemerdekaan bukan hanya ironis, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kebebasan yang dijamin oleh UUD 1945,” lanjutnya.

JATTI menganggap, tindakan BPIP yang berusaha menyeragamkan Paskibraka dengan melarang hijab adalah sebuah tafsiran yang mengada-ada dan tidak berdasar.

” Tafsiran ini tidak hanya melenceng dari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi juga bertentangan dengan prinsip Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yang menjadi dasar moral bangsa ini,” jelasnya.

Hijab adalah simbol martabat dan ketakwaan, dan melarangnya berarti menafikan hak dasar individu yang dijamin oleh konstitusi.

Lebih jauh lagi, JATTI memandang bahwa BPIP telah merendahkan identitas keislaman warga negara dengan menganggap hijab sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kebinekaan.

“Padahal, hijab adalah bagian dari kekayaan kebhinekaan yang harus dihormati dan dirangkul sebagai kekuatan bangsa. Kebhinnekaan bukanlah alasan untuk menghapus perbedaan, tetapi justru untuk mengakui dan menghargai setiap perbedaan sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia,” tegas UBN.

Menurut UBN, aturan pelepasan hijab yang dikeluarkan BPIP ini adalah tafsiran baru yang mengada-ada dan bertentangan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

” Prinsip ini mengajarkan kita untuk bersatu dalam keberagaman, bukan untuk menyeragamkan keberagaman. JATTI menyatakan bahwa BPIP telah melenceng dari semangat dan esensi Bhinneka Tunggal Ika yang seharusnya dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” lanjutnya.

Oleh karena itu, mencermati hal tersebut di atas, JATTI menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam sikap BPIP yang melarang penggunaan hijab bagi anggota putri Paskibraka Nasional 2024, karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

2. Menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengevaluasi peran BPIP dalam menjaga dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila agar tidak menyimpang dari tujuan pendiriannya.

3. Menuntut pembubaran BPIP atau setidaknya restrukturisasi yang menyeluruh agar lembaga ini tidak lagi melenceng dari tugas dan fungsinya sebagai penjaga nilai-nilai Pancasila, dan mengingat seringnya lembaga ini menimbulkan kontroversi dan kegaduhan yang dapat merusak persatuan bangsa.

4. Menegaskan bahwa JATTI akan terus menguliti dan menentang kebijakan yang tidak sesuai dengan semangat Pancasila, konstitusi, dan hak asasi manusia.

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin bangsa untuk bersama-sama menolak kebijakan ini dan memperjuangkan hak-hak dasar setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan agamanya.

6. Menegaskan bahwa kami berdiri teguh dalam membela hak-hak asasi muslimah Indonesia dan menolak segala bentuk diskriminasi terhadap identitas keagamaan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

7. Mendorong dilakukannya dialog yang lebih intensif antara pemuka agama, pemerintah, dan masyarakat untuk memperkuat harmoni sosial dan mencegah diskriminasi berbasis agama di masa depan.

8. Mengajak umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan dengan tetap mengedepankan persatuan umat dan menjaga kerukunan nasional.

Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) dipimpin oleh Dr. (HC) K.H. Muhyiddin Junaidi, Lc., M.A. sebagai Ketua Dewan Pembina, Dr. H. Ahmad Ridho, Lc., Desa sebagai Sekretaris Dewan Pembina dan K.H. Bachtiar Nasir, Lc., M.M. sebagai Ketua Umum.[ind]

Tags: JATTI: Hijab Bagian dari Kekayaan Kebhinekaan yang Harus DihormatiSoal Pelarangan Hijab Paskibraka
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jadwal Islamic Book Fair Kamis 15 Agustus 2024

Next Post

20 Kewajiban Agar Bisa Berkontribusi Dalam Perjuangan Pembebasan Masjidil Aqsha (2)

Next Post
20 Kewajiban Agar Bisa Berkontribusi Dalam Perjuangan Pembebasan Masjidil Aqsha (2)

20 Kewajiban Agar Bisa Berkontribusi Dalam Perjuangan Pembebasan Masjidil Aqsha (2)

Pentingnya Kesehatan Finansial Keluarga

Deflasi Sinyal Melemahnya Konsumsi, Daya Beli, dan Turunnya Pendapatan Kelas Menengah

Salimah Dukung Larangan LGBT di Lingkungan Kampus

Ketua Umum Salimah: Hijab adalah Hak Asasi yang Dilindungi UUD

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8556 shares
    Share 3422 Tweet 2139
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11393 shares
    Share 4557 Tweet 2848
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4382 shares
    Share 1753 Tweet 1096
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3849 shares
    Share 1540 Tweet 962
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga