• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Soal Dewan Media Sosial, Menteri Budi Arie: Usulan UNESCO untuk Child Online Protection

05/06/2024
in Berita
Soal Dewan Media Sosial, Menteri Budi Arie: Usulan UNESCO untuk Child Online Protection

Foto: Pixabay

88
SHARES
677
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMBENTUKAN Dewan Media Sosial merupakan upaya untuk menjalankan rekomendasi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dalam meningkatkan pelindungan anak di ruang digital atau Child Online Protection.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan keberadaan Dewan Media Sosial akan membantu Pemerintah dalam melindungi anak dari kekerasan atau perundungan di ruang digital. 

Baca juga: Kemendikbudristek: Semua Elemen Masyarakat Ambil Bagian dalam Gerakan Merdeka Belajar

Soal Dewan Media Sosial, Menteri Budi Arie: Usulan UNESCO untuk Child Online Protection

“Kita ingin melindungi anak-anak di ruang digital, ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital. Kamu kadang suka lihat kan di media sosial ada anak dibully di sekolahnya. Jadi ini kan (korban bully) harus dilindungi,” jelasnya kepada pekerja media usai menghadiri Acara Google AI Untuk Indonesia Emas di Jakarta Pusat, Senin (03/06/2024) malam.

Menurut Menteri Budi Arie hal itu selaras dengan komitmen Pemerintah pada awal 2024 untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahkan, kajian akademik juga sudah dilakukan oleh UNESCO dan diserahkan kepada Kementerian Kominfo.

“Dewan Media Sosial ini bukan ide sembarangan dari pinggir jalan atau ngopi-ngopi atau orang ngelantur. Dewan Media Sosial ini rekomendasi dari UNESCO, dimana usulan itu diberikan kepada kita bahkan naskah akademik 160 halaman,” tuturnya. 

Menkominfo mengakui saat ini Pemerintah belum mengambil langkah dalam pembentukan Dewan Media Sosial. Menurutnya, saat ini Pemerintah tengah menimbang rencana kebijakan pembentukan Dewan Media Sosial itu.

Baca juga: Kemenpora Tunjukkan Komitmen untuk Mewujudkan Kesetaraan Olahraga bagi Disabalitas

“Perkembangan media baru ini kan memunculkan dispute. Karena itu perlu dilakukan reformasi ulang penataannya. Ini prinsipnya independen seperti Dewan Pers. Kita nanti lakukan kajian dan juga berdiskusi dengan banyak pihak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie meminta masyarakat tidak salah mengartikan diskusi yang tengah berkembang. Menkominfo menegaskan tidak mungkin Dewan Media Sosial membatasi kebebasan berpendapat publik di platform media sosial.

“Supaya jangan salah tangkap, dipelintir lagi, Pemerintah ngawasi media sosial? Tidak! Ini yang rekomendasi organisasi internasional, UNESCO. Nanti saya berikan draft-nya UNESCO kalau kalian mau naskah akademiknya,” tegasnya.

Menurut Menteri Budi Arie dalam usulan UNESCO, Dewan Media Sosial berbentuk jejaring atau koalisi independen yang tidak berada di bawah naungan pemerintah. Anggota Dewan Media Sosial terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.

“Prinsip UNESCO ini melibatkan multistakeholders dalam media sosial. Jadi itu independen dan kerja sama atau koalisi lintas stakeholders seperti pemuka agama, akademisi, masyarakat, semua penggiat media sosial,” tandasnya.

Menkominfo menekankan jika nantinya Dewan Media Sosial terbentuk, bukan untuk mengawasi seluruh konten di media sosial.   Pemerintah akan mendorong untuk meningkatkan demokratisasi di ruang digital dan mendorong content creator mengembangkan konten yang bermanfaat bagi masyarakat. 

“Tentunya tidak akan membatasi kebebasan masyarakat untuk berpendapat di media sosial. Yang pasti Pemerintah mendukung kemerdekaan dan kebebasan masyarakat untuk bersuara dan berpendapat. Indonesia ini negara demokrasi, enggak usah khawatir, yang komtrol kan kalian semua. Dewan Media Sosial ini dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” jelasnya.

Sumber: Kominfo

[Vn]

Tags: Menteri Budi Arie: Usulan UNESCO untuk Child Online ProtectionSoal Dewan Media Sosial
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sesal Pedih Seorang Sarjana

Next Post

Awal Tahun 2024, Dompet Dhuafa Dirikan Kandang Neo Plasma di Serang Banten

Next Post
Awal Tahun 2024, Dompet Dhuafa Dirikan Kandang Neo Plasma di Serang Banten

Awal Tahun 2024, Dompet Dhuafa Dirikan Kandang Neo Plasma di Serang Banten

Cara Terbaik Makan Telur Saat Hamil serta Manfaatnya

Cara Terbaik Makan Telur Saat Hamil serta Manfaatnya

Heboh Tiga Negara Eropa Akui Kedaulatan Palestina

Anak Belasan Tahun

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8129 shares
    Share 3252 Tweet 2032
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Cinta Tak Sesederhana yang Dibayangkan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2982 shares
    Share 1193 Tweet 746
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1965 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11227 shares
    Share 4491 Tweet 2807
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga