• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sikat Bristle Bulu Babi Beredar, Ini Penjelasan LPPOM MUI

Februari 17, 2016
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam laman halalmui menjawab mengenai kehalalan Sikat Gigi yanh terbuat dari bristle.

“Akhir-akhir ini dunia maya diributkan dengan kuas atau sikat/sikat gigi yang terbuat dari “bristle” karena dianggap PASTI dari babi.  Walaupun kita dituntut waspada, namun tidak semua istilah bristle selalu mengacu kepada bulu babi,” tulis admin halalmui mengenai hal ini.

Makna bristle secara leksikal adalah a short, stiff  hair, fiber, etc (Webster’s Dictionary). Jadi semua rambut, serat yang kaku, maka secara istilah akan disebut sebagai bristle. 

“Rambut, jenggot yang kaku, bisa dikategorikan sebagai bristle.  Contoh yang lain adalah ijuk atau daun pinus yang kaku pun bisa disebut sebagai bristle,” lanjut keterangan tertulis ini..

Lantas, bagaimana aplikasinya di dalam dunia industri?  Dalam dunia industri bristle memang digunakan sebagai bahan pembuat kuas atau sikat (brush) termasuk sikat gigi (toothbrush). 

“Bristle dimaksud bisa bersumber dari bulu hewan atau serat tanaman atau serat sintetik seperti nylon dan silikon.  Bulu hewan yang digunakan bisa bersumber dari babi, kambing, kuda, atau unta,” sambungnya.

Serat tanaman yang pernah juga digunakan sebagai bahan kuas atau sikat adalah ijuk. Nylon pun serat sintetik yang jamak digunakan untuk bahan kuas, sikat atau pun sikat gigi.

“Dari aspek kehalalan bahan kuas dan sikat termasuk sikat gigi yang berasal dari bulu hewan adalah titik kritis,” tulisnya lagi.

Ketika bahannya adalah bulu babi maka tidak boleh digunakan karena bahan apapun yang berasal dari babi adalah haram sekaligus najis, baik dalam bentuk kering ataupun basah.  

“Ditambah lagi selain keharaman zatnya,  MUI sudah memfatwakan apapun yang berasal dari babi haram untuk pemanfaatannya (al-intifa’) termasuk bulunya,” ungkapnya tegas.

Namun masalahnya tidak semua pengguna kuas atau sikat atau sikat gigi mampu mengenali apakah kuas yang digunakannya adalah kuas atau sikat yang berasal dari bulu babi. 

Salah satu informasi yang bisa dilihat sebagai penanda bahwa sikat atau kuas berasal dari bulu babi adalah dituliskannya sebagai nama produk misalnya “Boar Bristle Brush”.

Boar adalah istilah bahasa Inggris untuk babi hutan atau celeng. Artinya produk tersebut merupakan sikat yang menggunakan bulu babi hutan.  Sikat gigi pun juga bisa menggunakan bulu celeng ini. 

Amazon.com, toko online global juga menawarkan sikat gigi babi dengan nama “Fuchs Toothbrushes Pure Natural (Boar) Bristle Record V Adult Soft (Pack of 5)-Assorted colors by Fuchs Toothbrushes” (coba lihat url link ini http://www.amazon.com/Fuchs-Toothbrushes-Natural-Bristle-Assorted/dp/B018IWRZ9K/ref=sr_1_3?s=beauty&ie=UTF8&qid=1455426484&sr=1-3&keywords=boar+bristle+toothbrush) dan sikat yang terbuat dari bulu babi (#1 TRUSTED Wooden Boar Hair Bristle Beard Brush by Leven Rose – Perfect For a Beard Grooming Kit for Men – Made of Boars Hair Bristles and Firm Natural Wood).  Coba dicek di url link ini http://www.amazon.com/dp/B0152BO0F2?psc=1.
image

Namun, kuas, sikat, atau sikat gigi tidak selalu terbuat dari babi walaupun ada tulisan bristle nya, karena istilah bristle yang masih bersifat umum.

Ada beberapa produsen sudah menggunakan bulu kambing atau bulu unta atau kuda sebagai bahan kuas atau berbahan nylon.  Kelompok bahan terakhir jelas  boleh digunakan. 

Ketika tidak ada informasi sumber bahannya, paling tidak dapat dipakai cara sederhana.  Untuk memastikan apakah berbahan bulu hewan atau tidak, cara yang dimaksud adalah dengan membakar bahan tersebut.  

“Jika baunya seperti rambut atau tanduk terbakar, lebih baik tinggalkan saja.  Bahan dari plastik atau sabut kelapa tidak mengeluarkan bau khas seperti itu jika dibakar,” tutup penjelasan mengenai bristle.  (halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masya Allah, Ini Kata Dimas Seto Soal Momongan

Next Post

Kini Gaji PNS Bisa Dibayar Melalui Bank Syariah

Next Post

Kini Gaji PNS Bisa Dibayar Melalui Bank Syariah

Kecelakaan Kereta Jerman Karena Kelalaian Petugas Sinyal

Cerita Ratna Galih Menunggu Kelahiran Anak Ketiga

  • Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1969 shares
    Share 788 Tweet 492
  • Literasi Jadi Fokus Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7360 shares
    Share 2944 Tweet 1840
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2992 shares
    Share 1197 Tweet 748
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1360 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4908 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025: Dorong Literasi untuk Masa Depan Anak Disabilitas

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga