• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sikat Bristle Bulu Babi Beredar, Ini Penjelasan LPPOM MUI

17/02/2016
in Berita
75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam laman halalmui menjawab mengenai kehalalan Sikat Gigi yanh terbuat dari bristle.

“Akhir-akhir ini dunia maya diributkan dengan kuas atau sikat/sikat gigi yang terbuat dari “bristle” karena dianggap PASTI dari babi.  Walaupun kita dituntut waspada, namun tidak semua istilah bristle selalu mengacu kepada bulu babi,” tulis admin halalmui mengenai hal ini.

Makna bristle secara leksikal adalah a short, stiff  hair, fiber, etc (Webster’s Dictionary). Jadi semua rambut, serat yang kaku, maka secara istilah akan disebut sebagai bristle. 

“Rambut, jenggot yang kaku, bisa dikategorikan sebagai bristle.  Contoh yang lain adalah ijuk atau daun pinus yang kaku pun bisa disebut sebagai bristle,” lanjut keterangan tertulis ini..

Lantas, bagaimana aplikasinya di dalam dunia industri?  Dalam dunia industri bristle memang digunakan sebagai bahan pembuat kuas atau sikat (brush) termasuk sikat gigi (toothbrush). 

“Bristle dimaksud bisa bersumber dari bulu hewan atau serat tanaman atau serat sintetik seperti nylon dan silikon.  Bulu hewan yang digunakan bisa bersumber dari babi, kambing, kuda, atau unta,” sambungnya.

Serat tanaman yang pernah juga digunakan sebagai bahan kuas atau sikat adalah ijuk. Nylon pun serat sintetik yang jamak digunakan untuk bahan kuas, sikat atau pun sikat gigi.

“Dari aspek kehalalan bahan kuas dan sikat termasuk sikat gigi yang berasal dari bulu hewan adalah titik kritis,” tulisnya lagi.

Ketika bahannya adalah bulu babi maka tidak boleh digunakan karena bahan apapun yang berasal dari babi adalah haram sekaligus najis, baik dalam bentuk kering ataupun basah.  

“Ditambah lagi selain keharaman zatnya,  MUI sudah memfatwakan apapun yang berasal dari babi haram untuk pemanfaatannya (al-intifa’) termasuk bulunya,” ungkapnya tegas.

Namun masalahnya tidak semua pengguna kuas atau sikat atau sikat gigi mampu mengenali apakah kuas yang digunakannya adalah kuas atau sikat yang berasal dari bulu babi. 

Salah satu informasi yang bisa dilihat sebagai penanda bahwa sikat atau kuas berasal dari bulu babi adalah dituliskannya sebagai nama produk misalnya “Boar Bristle Brush”.

Boar adalah istilah bahasa Inggris untuk babi hutan atau celeng. Artinya produk tersebut merupakan sikat yang menggunakan bulu babi hutan.  Sikat gigi pun juga bisa menggunakan bulu celeng ini. 

Amazon.com, toko online global juga menawarkan sikat gigi babi dengan nama “Fuchs Toothbrushes Pure Natural (Boar) Bristle Record V Adult Soft (Pack of 5)-Assorted colors by Fuchs Toothbrushes” (coba lihat url link ini http://www.amazon.com/Fuchs-Toothbrushes-Natural-Bristle-Assorted/dp/B018IWRZ9K/ref=sr_1_3?s=beauty&ie=UTF8&qid=1455426484&sr=1-3&keywords=boar+bristle+toothbrush) dan sikat yang terbuat dari bulu babi (#1 TRUSTED Wooden Boar Hair Bristle Beard Brush by Leven Rose – Perfect For a Beard Grooming Kit for Men – Made of Boars Hair Bristles and Firm Natural Wood).  Coba dicek di url link ini http://www.amazon.com/dp/B0152BO0F2?psc=1.
image

Namun, kuas, sikat, atau sikat gigi tidak selalu terbuat dari babi walaupun ada tulisan bristle nya, karena istilah bristle yang masih bersifat umum.

Ada beberapa produsen sudah menggunakan bulu kambing atau bulu unta atau kuda sebagai bahan kuas atau berbahan nylon.  Kelompok bahan terakhir jelas  boleh digunakan. 

Ketika tidak ada informasi sumber bahannya, paling tidak dapat dipakai cara sederhana.  Untuk memastikan apakah berbahan bulu hewan atau tidak, cara yang dimaksud adalah dengan membakar bahan tersebut.  

“Jika baunya seperti rambut atau tanduk terbakar, lebih baik tinggalkan saja.  Bahan dari plastik atau sabut kelapa tidak mengeluarkan bau khas seperti itu jika dibakar,” tutup penjelasan mengenai bristle.  (halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masya Allah, Ini Kata Dimas Seto Soal Momongan

Next Post

Kini Gaji PNS Bisa Dibayar Melalui Bank Syariah

Next Post

Kini Gaji PNS Bisa Dibayar Melalui Bank Syariah

Kecelakaan Kereta Jerman Karena Kelalaian Petugas Sinyal

Cerita Ratna Galih Menunggu Kelahiran Anak Ketiga

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1779 shares
    Share 712 Tweet 445
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8025 shares
    Share 3210 Tweet 2006
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3537 shares
    Share 1415 Tweet 884
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1689 shares
    Share 676 Tweet 422
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4478 shares
    Share 1791 Tweet 1120
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Ramadan Momentum Kolaborasi dengan DKM

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Diskon Tiket Masuk Taman Safari Prigren, Bisa Pesan Melalui WhatsApp

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • 5 Urutan Pemakaian Skincare yang Tepat

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga