Chanelmuslim.com – Pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) selama ini selalu dibayarkan melalui bank-bank konvensional khususnya bank BUMN atau bank daerah untuk pegawai pemda. Namun kini dengan adanya PMK No. 11/2016 gaji PNS dapat dibayarkan melalui bank syariah.
Keputusan tersebut dinilai positif. Dengan begitu, bank syariah bisa memperoleh CASA yang membuat biaya dana jadi kompetitif.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K. Permana mengatakan, Asbisindo sudah lama mengusulkan pembayaran gaji PNS melalui perbankan syariah.
Permana pun mengungkan bahwa selama ini banyak PNS yang menginginkan gajinya disalurkan melalui bank syariah.
Asbisindo melihat proses aliran APBN untuk belanja pegawai negara ini akan berjalan bertahap. Berbeda dengan dana haji yang eksklusif harus ditangani perbankan syariah.
Karena pemerintah masih membolehkan pembayaran gaji PNS melalui bank konvesional juga, bank syariah tentu harus berkompetisi. Tinggal bagaimana bank-bank syariah bisa mendekati satuan kerja kementerian dan lembaga.
Permana menyebut ada beberapa manfaat besar atas PMK 11/2016. Di sisi dana, aliran gaji PNS bisa meningkatkan dana murah (CASA) dan meningkatkan basis nasabah. Dengan begitu, bank syariah bisa cross selling produk ke nasabah PNS.
Dengan banyaknya dana murah, margin bank syariah ikut naik karena spread meningkat dan BOPO bisa turun. Sehingga performa bank syariah bisa lebih baik.
Soal syarat kemampuan layanan interkoneksi yang andal dan manajemen kas yang harus dimiliki bank pembayar gaji PNS, Permana mengatakan layanan itu sudah jadi standar perbankan, termasuk pada bank syariah. Sebab nasabah akan meninggalkan bank syariah yang tidak punya layanan berbasis teknologi yang bagus.
Saat ini bank syariah telah mampu memenuhi aspek-aspek baik untuk dukungan teknologi maupun persyaratan perbankan layaknya bank konvensional. (w/republika.co.id)