• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Siapa bilang Rokok Elektrik Aman?

29/01/2021
in Berita
Siapa bilang Rokok Elektrik Aman?

Foto: PIxabay

78
SHARES
600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

Chanelmuslim.com-Belakangan ini ada varian rokok yang dianggap lebih aman dibanding rokok biasa, yaitu rokok elektrik atau disebut vaping. Ternyata, berdasarkan penelitian di Jepang, rokok elektrik 10 kali lebih berbahaya dibanding rokok biasa.

Hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa.

“Dalam salah satu merk rokok elektronik ditemukan 10 kali tingkat karsinogen dibandingkan satu batang rokok biasa,” ujar dr. Naoki Kunugita dari National Institute of Public Health, Jepang, seperti dilansir Daily Mail November lalu.

Di Indonesia, peredaran dan regulasi rokok elektronik sedang dimatangkan. Namun, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan bahwa rokok elektronik yang beredar di beberapa kota adalah produk ilegal dan tidak aman karena belum diuji klinis.

“Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan produk ini tidak aman dikonsumsi dan merekomendasikan untuk melarang peredarannya,” kata Danardi Sosrosumihardjo, Direktur Pengawasan NAPZA BPOM pada pertengahan tahun lalu.

Rokok elektronik yang dimaksud BPOM adalah ENDS atau Electronic Nicotine Delivery Systems yang diklaim sebagai pengganti rokok dan tidak menimbulkan bau dan asap. Rokok ini membakar cairan menggunakan baterai dan uapnya masuk ke paru-paru pemakai. Produk ini dipasarkan dengan banyak nama, antara lain: rokok elektronik, ecigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoker.

ENDS sudah beredar di beberapa kota besar, seperti Surabaya, Semarang, Lampung, dan Palembang meski statusnya ilegal karena tidak mengantongi izin dari bea cukai. Sementara, di banyak negara, termasuk Cina dan Hongkong, produk ini sudah dilarang peredarannya karena dianggap beracun.

(ind/berbagaisumber)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pepes Teri Bungkus Kelapa

Next Post

Pipik Hadir di Jakarta Fashion Week Bukan Untuk Melihat Desainer Busana Muslim

Next Post

Pipik Hadir di Jakarta Fashion Week Bukan Untuk Melihat Desainer Busana Muslim

Hati-Hati Pakaian Bekas di Pasar Senen Mengandung Ratusan Bakteri Berbahaya

Hari Hijab Sedunia Menjembatani Multi Budaya di Inggris

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8436 shares
    Share 3374 Tweet 2109
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11342 shares
    Share 4537 Tweet 2836
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3801 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Lewat Sekolah Lansia, Salimah Tulungagung Ajak Masyarakat Kenali Gejala Demensia Sejak Dini

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4314 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4603 shares
    Share 1841 Tweet 1151
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3362 shares
    Share 1345 Tweet 841
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga