ChanelMuslim.com – Pakistan akhirnya mencabut blokir terhadap situs berbagi video YouTube, setelah tiga tahun situs ini dilarang karena mempublikasikan video menghina Islam.
Regulator telekomunikasi Pakistan mengatakan larangan atas YouTube tak lagi dianggap perlu, karena pemilik YouTube, Google, sudah meluncurkan versi yang dikhususkan untuk pasar di negara tersebut.
Otorita Telekomunikasi Pakistan, PTA, mengatakan bahwa Google telah menyediakan mekanisme yang memungkinkan PTA mengajukan permintaan blokir atas video-video tertentu secara langsung ke Google.
“Google atau YouTube kemudian akan membatasi akses terhadap video-video yang dinilai menghina di Pakistan tersebut,” demikian pernyataan PTA, hari Senin lalu (18/01).
Namun juru bicara YouTube mengatakan permintaan pemerintah Pakistan tidak akan serta langsung dipenuhi.
“Kami sudah punya panduan yang sangat jelas. Kalau ada video-video yang tidak sesuai dengan panduan tersebut, maka akan kami cabut,” kata juru bicara YouTube.
Ia menjelaskan bahwa YouTube memiliki saluran yang disesuaikan dengan negara-negara tertentu. Jika ada materi yang dianggap ilegal di satu negara, YouTube bisa saja membatasi akses atas materi itu.
Ditambahkan pula bahwa semua permintaan pemerintah untuk mencabut video akan dimasukkan dalam satu laporan transparansi.
Larangan YouTube di Pakistan didasarkan atas keputusan Mahkamah Agung pada 2012, setelah film Innocence of Muslims diunggah ke situs ini.
Film tersebut memicu protes keras di sejumlah negara Muslim karena muatannya menghina Nabi Muhammad.[af/bbc]