• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sertifikasi Halal untuk Barang Gunaan jadi Perbincangan Publik, Simak Jawabannya Berikut

04/08/2026
in Berita
Sertifikasi Halal untuk Barang Gunaan jadi Perbincangan Publik, Simak Jawabannya Berikut

Foto: Pinterest

66
SHARES
505
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM beberapa tahun terakhir, ada arus baru yang mulai ramai dibahas: sertifikasi halal untuk barang gunaan.

Dari botol minum, alat masak, alat tulis, hingga pakaian dan aksesoris, semakin banyak produk non-pangan yang mulai masuk dalam radar kehalalan.

Bagi sebagian orang, ini terasa sebagai terobosan penting. Namun tidak sedikit yang mempertanyakan, apakah ini benar-benar kebutuhan umat atau sekadar fenomena mengada-ada.

Untuk menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kita kembali sejenak pada akar ajaran Islam terkait najis. Konsep kehalalan tidak terpisah dari upaya menghindari najis dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam fikih, para ulama membagi kategori najis menjadi tiga, masing-masing dengan perlakuan berbeda untuk membersihkannya.

Baca juga: Viral, Kehalalan Minuman Tradisional Kolesom Jumbo yang jadi Fenomena di Media Sosial

Sertifikasi Halal untuk Barang Gunaan jadi Perbincangan Publik, Simak Jawabannya Berikut

Najis Ringan

Contoh paling populer adalah air kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI. Cara membersihkannya pun unik cukup diperciki air sebanyak tiga kali. Dalam proses industri, jenis najis ini hampir mustahil dijumpai sehingga jarang menjadi masalah.

Najis Berat

Air liur anjing, babi, serta turunannya masuk kategori ini. Cara pembersihan yang diwajibkan adalah membasuh tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

Dalam industri modern, penggunaan tanah tentu tidak praktis. Karena itu, para ulama memperbolehkan substitusi seperti sabun atau bahan pembersih halal lain, sementara air dapat digantikan bahan lain yang aman untuk mesin.

Mengapa hal ini penting? Karena pemanfaatan babi dan turunannya sangat luas mulai dari gelatin, enzim, lemak, hingga komponen kimia yang bisa jadi hadir dalam proses produksi pelumas mesin, bahan plastik, pewarna tekstil, hingga lem sepatu.

Artinya, kontaminasi najis berat bisa muncul di tempat-tempat yang tidak terduga.

Najis Sedang

Termasuk di antaranya darah, bangkai, atau hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Pembersihannya sederhana: dicuci sampai hilang warna, rasa, dan bau.

Jika kita bayangkan proses produksi dalam sebuah pabrik besar, potensi interaksi bahan-bahan seperti ini bukan sesuatu yang mustahil.

Dengan gambaran ini, menjadi lebih jelas bahwa kehalalan bukan sekadar soal apa yang kita makan. Bila makanan halal diletakkan dalam wadah yang terkontaminasi najis berat, status halalnya dapat berubah.

Maka wajar bila sertifikasi barang gunaan dipandang sebagai langkah preventif penting untuk menjaga rantai halal dari hulu ke hilir.

Di balik logo halal pada produk yang kita gunakan, ada proses panjang: penelusuran asal bahan, pengecekan bahan penolong, pengawasan tempat produksi, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Semuanya memastikan bahwa barang yang bersentuhan dengan tubuh dan makanan umat Islam bebas dari najis dan aman digunakan tanpa keraguan.

Selain memantapkan keyakinan konsumen, sertifikasi halal untuk barang gunaan juga menciptakan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Banyak produsen merasakan manfaat berupa peningkatan kepercayaan pelanggan, daya saing produk, dan akses pasar yang lebih luas, termasuk peluang ekspor.

Namun, antusiasme ini juga menimbulkan situasi baru: semakin banyak pelaku industri ingin mendaftarkan berbagai kategori produk untuk disertifikasi.

Kemudian, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No. 741 Tahun 2021 tentang Jenis Produk Wajib Halal yang kemudian disempurnakan melalui KMA 944 Tahun 2024.

Regulasi ini merinci kelompok barang gunaan yang wajib bersertifikat halal, seperti sandang, penutup kepala, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, kemasan produk, dan bahan penyusun barang gunaan.

Produk di luar kelompok tersebut, seperti kendaraan atau peralatan pertukangan, tidak diwajibkan selama tidak bersinggungan langsung dengan konsumsi umat.

Kejelasan batasan ini menjadi sinyal penting bagi industri sekaligus panduan bagi konsumen. Saat ini, kita tengah memasuki fase hitung mundur menuju salah satu tonggak besar dalam implementasi jaminan produk halal di Indonesia.

Pada 17 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi bagi barang gunaan akan berlaku secara penuh.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pada tanggal yang sama, empat kategori lain juga mencapai batas waktu kewajibannya: kosmetik, obat, produk impor, dan produk UMKM.

Artinya, dalam dua tahun ke depan, kesadaran dan persiapan pelaku industri akan sangat menentukan kelancaran implementasi kebijakan halal nasional.

Dalam perjalanan panjang menuju industri halal yang kuat dan menyeluruh, keberadaan lembaga pemeriksa halal seperti LPH LPPOM menjadi kunci pendampingan pelaku usaha.

Dengan pengalaman lebih dari 37 tahun, LPPOM siap membantu menjembatani kebutuhan teknis, administratif, dan syariah agar produk barang gunaan benar-benar memenuhi kriteria halal sesuai regulasi.

Pada akhirnya, sertifikasi barang gunaan halal bukan sekadar tren atau sensasi. Ia tumbuh dari kebutuhan nyata umat Islam untuk menjaga kehalalan dalam setiap aspek kehidupan.

Dengan memahami latar belakangnya, kita melihat bahwa kehalalan bukan sekadar apa yang masuk ke tubuh, tetapi juga apa yang menyentuhnya.

Dari sini, perjalanan halal di Indonesia tidak hanya berkembang ke arah yang lebih luas, tetapi juga lebih matang, rasional, dan bertanggung jawab sebuah langkah penting agar umat benar-benar dapat hidup bersih, aman, dan tenteram dalam bingkai halal yang paripurna. [Din]

Tags: Sertifikasi Halal untuk Barang Gunaan jadi Perbincangan Publik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menhaj Lantik Enam Pejabat, Tegaskan Integritas dan Percepatan Kinerja

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9024 shares
    Share 3610 Tweet 2256
  • Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2325 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11660 shares
    Share 4664 Tweet 2915
  • Tiga Golongan Manusia

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Cara Mengolah Kulit Cempedak Jadi Olahan Makanan yang Menyehatkan

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Ambillah Ilmu dari Ahlinya

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Surah Yusuf Ayat 6-10: Pembicaraan Rahasia Diantara Saudara-Saudara Yusuf

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga