• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Senat Prancis Setujui Proposal Larang Shalat di Universitas

April 8, 2021
in Berita
Senat Prancis Setujui Proposal Larang Shalat di Universitas

Senat Prancis Setujui Proposal Larang Shalat di Universitas

70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Senat Prancis pada Rabu malam kemarin menyetujui penambahan larangan praktik keagamaan seperti shalat di koridor universitas ke RUU kontroversial untuk melawan “separatisme Islam” .

Membahas RUU, yang dikritik karena mengasingkan Muslim, partai Republik kanan-tengah (LR) mengusulkan penambahan klausul melarang shalat di koridor universitas serta melarang kegiatan keagamaan yang mungkin menghambat kegiatan pendidikan.

Baca juga: Warga Prancis Demo Tolak RUU yang Dinilai Diskriminatif Terhadap Muslim

Meskipun senator Partai Kiri dan Menteri Pendidikan Jean-Michel Blanquer keberatan dengan proposal tersebut, namun proposal diterima melalui suara terbanyak dari senator sayap kanan.

Sebelumnya pada 16 Februari tahun ini, Majelis Nasional Prancis menyetujui RUU tersebut, yang akan diperdebatkan di Senat pada 30 Maret. RUU tersebut diharapkan dapat kembali ke Majelis Nasional setelah pemungutan suara diadakan.

RUU itu sendiri diperkenalkan oleh Presiden Emmanuel Macron tahun lalu untuk melawan apa yang disebutnya “separatisme Islam.”

RUU tersebut dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

RUU inimengatur untuk campur tangan pemerintah di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.

RUU juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.

RUU itu juga melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan mewajibkan “pendidikan sekularisme” bagi semua pejabat publik.

Terkait RUU yang menargetkan komunitas Muslim ini, Kementerian Luar Negeri Turki sebelumnya sudah menyampaikan kritikan kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron dengan alasan RUU itu hanya akan memicu meningkatnya xenofobia, rasisme, diskriminasi, dan Islamofobia.

“Bukan urusan siapa pun untuk menundukkan agama kami yang mulia, Islam yang namanya berarti perdamaian, pada ide-ide palsu dan menyimpang dengan kedok mencoba untuk mencerahkannya,” kata kementerian Luar Negeri Turki.

“Kami berpikir bahwa mentalitas yang menjadi dasar dari RUU ini akan membawa konsekuensi yang mengerikan daripada membawa solusi untuk masalah Prancis.” Kemenlu Turki menambahkan bahwa Prancis tidak memiliki hak untuk menentukan layanan keagamaan dan interpretasi yang dianut oleh umat Islam melalui UU.[ah/anadolu]

Tags: larangsenat prancisShalatuniversitas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

KTT Wanita Muslim 2021 Soroti Peran Ilmuwan Wanita

Next Post

Pembangunan Masjid Syeikh Ajlin Resmi Dimulai

Next Post
Pembangunan Masjid Syeikh Ajlin Resmi Dimulai

Pembangunan Masjid Syeikh Ajlin Resmi Dimulai

Heri Koswara Ajak Warga Kota Bekasi Ikut Lomba Baca Teks Proklamasi

Masuk Radar Cawalkot, Heri Koswara: Kader PKS Harus Siap

Kriteria Laki-laki yang Baik untuk Dijadikan Pasangan

Kriteria Laki-laki yang Baik untuk Dijadikan Pasangan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7387 shares
    Share 2955 Tweet 1847
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1373 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4925 shares
    Share 1970 Tweet 1231
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3015 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Tafsir Surat Ath-Thariq Pengetuk pada Malam Hari

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4804 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • Simak Syarat Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ini Empat Jenis Pisang yang Bisa Dijadikan Bahan Nugget Kekinian

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga