• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 26 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Selama Ramadan : MUI Akan Pantau 15 Stasiun Televisi

02/06/2016
in Berita
67
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi pic : bimasislam

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pemantauan terhadap 15 televisi nasional selama Ramadan 1437 H.

Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin menjelaskan pada tahun ini, pemantauan televisi akan melibatkan masyarakat dengan cara mengirim konten video rekaman siaran tv melalui email ke [email protected].

“MUI memiliki tanggung jawab agar konten siaran sesuai dengan semangat syiar dan ibadah di bulan Ramadhan,” kata Ma’ruf Amin saat jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, pada Selasa (31/5) seperti disiarkan Bimas Islam.

Ma’ruf  menambahkan pemantauan pada jam prime time yakni sebelum dan sesudah sahur, serta sebelum dan sesudah berbuka puasa.

Tim pemantau MUI akan merekam program televisi apakah di dalamnya ada pelanggaran atau tidak. MUI juga bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan rekaman video yang akan menjadi dasar pemantauan.

Secara infrastruktur, KPI memiliki peralatan dan SDM yang jauh memadai untuk memantau konten siaran televisi.

“Selain dari KPI, MUI juga memiliki tim internal yang akan melakukan perekaman siaran televisi,” kata Ma’ruf Amin.

Pemantauan siaran mengacu pada UU Penyiaran, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU tentang Pers, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), Surat edaran KPI tentang larangan penampilan kebanci-bancian dan fatwa MUI.

Landasan tersebut untuk memperkuat pemantauan agar pengelola televisi benar-benar memproduksi tayangan yang ramah dengan Ramadhan.

“Secara teknis, hasil pemantauan di sepuluh hari pertama akan disampaikan MUI dengan menggelar jumpa pers. Sementara 20 hari selanjutnya akan disampaikan setelah Idul Fitri,” jelas Ma’ruf Amin.

Menurut Ma’ruf, dengan adanya pemantauan ini diharapkan pengelola televisi menjaga kekhusyuan dan semangat syiar di bulan Ramadhan. Dengan demikian, kondusivitas semangat peribadatan di bulan suci bisa terjaga.

“Kita berharap Ramadhan tahun ini tidak ada lagi acara  hiburan yang candaannya penuh caci maki, dialog dan adegan yang merendahkan,” kata Ma’ruf Amin.

Adapun televisi yang akan dipantau adalah RCTI, SCTV, Net TV, Metro TV, TVOne, Indosiar, MNC TV, I-News TV, Kompas TV, Trans TV, Trans 7, Global TV, ANTV, RTV dan TVRI.

(fjr/bimasislam)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Polda Metro Jaya Antisipasi Balap Liar Selama Ramadan

Next Post

Komisi VIII DPR RI: RUU Ketahanan Keluarga Kunci Pencegahan Kekerasan Seksual

Next Post

Komisi VIII DPR RI: RUU Ketahanan Keluarga Kunci Pencegahan Kekerasan Seksual

Ini Cara Zaskia Melindungi Anak dari Penyakit DBD

Hukuman Kebiri Kimia Bisa Buat Predator Anak Kemayu

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2167 shares
    Share 867 Tweet 542
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    436 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8508 shares
    Share 3403 Tweet 2127
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4352 shares
    Share 1741 Tweet 1088
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3833 shares
    Share 1533 Tweet 958
  • Resep Pesor Khas Betawi Pengganti Ketupat Lebaran

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Daftar Sunscreen Halal MUI yang Perlu Kamu Ketahui

    2162 shares
    Share 865 Tweet 541
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga