• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi VIII DPR RI: RUU Ketahanan Keluarga Kunci Pencegahan Kekerasan Seksual

Juni 2, 2016
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ledia

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifah menilai kekerasan seksual, khususnya kepada anak, hanya dapat dihapuskan jika pemerintah lebih menekankan pada upaya pencegahan (preventif) yang bersumber dari pembinaan yang utuh dalam sebuah institusi bernama keluarga.

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus jelas dulu arahnya kemana, UU Perlindungan Anak juga harus diperbaiki. Tapi, kalau kita bicara preventif kasus kekerasan seksual, kuncinya ada di RUU Ketahanan Keluarga,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima ChanelMuslim.

Oleh karena, Ledia menilai, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri) yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, masih belum menyentuh aspek Pengasuhan yang ada di dalam keluarga.

Sebaliknya, Perppu tersebut hanya menitik-beratkan pada pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual, dengan pengecualian bagi pelaku anak.

“Padahal, kita tahu bahwa pelaku kejahatan banyak yang di bawah umur. Ini menunjukkan betapa sesungguhnya faktor pembinaan di dalam keluarga itu menjadi hal yang harus diperhatikan. Ini yang tidak ada di pengaturannya di Perppu,” jelasnya.

Selain itu, pemberatan hukuman untuk melakukan kebiri kimiawi, jelas Ledia, tidak akan mengurangi hasrat untuk tetap melakukan kekerasan. Sebab, pada dasarnya pelaku kejahatan bertindak atas dasar faktor psikologis untuk menguasai, bukan karena kebutuhan biologis (seksual).

“Pelaku yang dikenakan hukuman kebiri, pada dasarnya bukan melakukan kejahatan karena kebutuhan biologis. Ia akan tetap melakukan kekerasan tersebut. Karena dorongannya adalah untuk menguasai. Problem psikologis. Ini yang harus dicermati, tidak sembarang,” tambah Ledia.

Oleh karena itu, saat ini, Fraksi PKS sedang menyusun agar RUU Ketahanan Keluarga dapat menjadi arus utama untuk menjadi payung bagi perlindungan dan pengasuhan keluarga secara umum dalam mencegah kekerasan seksual seperti yang marak terjadi belakangan ini.

“Bahwa ketika di dalam suatu keluarga sudah terbina dengan baik, maka kekerasan tidak akan menjadi satu-satunya jalan keluar,” tutup Ledia.

Diketahui, Perppu Kebiri adalah perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan pertama dari UU tersebut dilakukan secara terbatas, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 35 tahun 2014.

Perppu tersebut mengubah dua pasal, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82, serta menyisipkan pasal baru, yaitu Pasal 81A.

Secara keseluruhan, Perppu ini memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak, misalnya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun (Pasal 81 Ayat 5). Selain itu, pemberatan hukuman juga dapat dilakukan dengan cara pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku (Pasal 81 Ayat 6) dan pemasangan cip, serta kebiri kimiawi (Pasal 81 Ayat 7). (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selama Ramadan : MUI Akan Pantau 15 Stasiun Televisi

Next Post

Ini Cara Zaskia Melindungi Anak dari Penyakit DBD

Next Post

Ini Cara Zaskia Melindungi Anak dari Penyakit DBD

Hukuman Kebiri Kimia Bisa Buat Predator Anak Kemayu

Sebelum Puasa, Ketahui Dulu Hal Ini

  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1110 shares
    Share 444 Tweet 278
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7593 shares
    Share 3037 Tweet 1898
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3181 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Konferensi Asia Pasifik untuk Palestina, Ketua KPIPA Serukan Persatuan Regional Dukung Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2048 shares
    Share 819 Tweet 512
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga