• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi VIII DPR RI: RUU Ketahanan Keluarga Kunci Pencegahan Kekerasan Seksual

Juni 2, 2016
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ledia

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifah menilai kekerasan seksual, khususnya kepada anak, hanya dapat dihapuskan jika pemerintah lebih menekankan pada upaya pencegahan (preventif) yang bersumber dari pembinaan yang utuh dalam sebuah institusi bernama keluarga.

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus jelas dulu arahnya kemana, UU Perlindungan Anak juga harus diperbaiki. Tapi, kalau kita bicara preventif kasus kekerasan seksual, kuncinya ada di RUU Ketahanan Keluarga,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima ChanelMuslim.

Oleh karena, Ledia menilai, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri) yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, masih belum menyentuh aspek Pengasuhan yang ada di dalam keluarga.

Sebaliknya, Perppu tersebut hanya menitik-beratkan pada pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual, dengan pengecualian bagi pelaku anak.

“Padahal, kita tahu bahwa pelaku kejahatan banyak yang di bawah umur. Ini menunjukkan betapa sesungguhnya faktor pembinaan di dalam keluarga itu menjadi hal yang harus diperhatikan. Ini yang tidak ada di pengaturannya di Perppu,” jelasnya.

Selain itu, pemberatan hukuman untuk melakukan kebiri kimiawi, jelas Ledia, tidak akan mengurangi hasrat untuk tetap melakukan kekerasan. Sebab, pada dasarnya pelaku kejahatan bertindak atas dasar faktor psikologis untuk menguasai, bukan karena kebutuhan biologis (seksual).

“Pelaku yang dikenakan hukuman kebiri, pada dasarnya bukan melakukan kejahatan karena kebutuhan biologis. Ia akan tetap melakukan kekerasan tersebut. Karena dorongannya adalah untuk menguasai. Problem psikologis. Ini yang harus dicermati, tidak sembarang,” tambah Ledia.

Oleh karena itu, saat ini, Fraksi PKS sedang menyusun agar RUU Ketahanan Keluarga dapat menjadi arus utama untuk menjadi payung bagi perlindungan dan pengasuhan keluarga secara umum dalam mencegah kekerasan seksual seperti yang marak terjadi belakangan ini.

“Bahwa ketika di dalam suatu keluarga sudah terbina dengan baik, maka kekerasan tidak akan menjadi satu-satunya jalan keluar,” tutup Ledia.

Diketahui, Perppu Kebiri adalah perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan pertama dari UU tersebut dilakukan secara terbatas, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 35 tahun 2014.

Perppu tersebut mengubah dua pasal, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82, serta menyisipkan pasal baru, yaitu Pasal 81A.

Secara keseluruhan, Perppu ini memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak, misalnya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun (Pasal 81 Ayat 5). Selain itu, pemberatan hukuman juga dapat dilakukan dengan cara pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku (Pasal 81 Ayat 6) dan pemasangan cip, serta kebiri kimiawi (Pasal 81 Ayat 7). (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selama Ramadan : MUI Akan Pantau 15 Stasiun Televisi

Next Post

Ini Cara Zaskia Melindungi Anak dari Penyakit DBD

Next Post

Ini Cara Zaskia Melindungi Anak dari Penyakit DBD

Hukuman Kebiri Kimia Bisa Buat Predator Anak Kemayu

Sebelum Puasa, Ketahui Dulu Hal Ini

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4534 shares
    Share 1814 Tweet 1134
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7511 shares
    Share 3004 Tweet 1878
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3114 shares
    Share 1246 Tweet 779
  • Tidak hanya Anak, ini Alasan Orang Tua juga Harus Membatasi Penggunaan Gawai

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5106 shares
    Share 2042 Tweet 1277
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1489 shares
    Share 596 Tweet 372
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Legislator Ungkap APBN untuk Bayar Utang Kereta Cepat Tidak Tepat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga