• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sebanyak 72 persen Jemaah Haji Khusus Lakukan Pelunasan Biaya Haji

01/04/2019
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M. Arfi Hatim, menyebutkan perkembangan pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) khusus cukup signifikan. Selama empat hari, pelunasan kuota jemaah yang belum melunasi tersisa 4.398 orang.

“Jumlah jemaah haji khusus yang telah melunasi sampai dengan penutupan hari ini tercatat 11.265 orang atau 71,92%,” tutur Arfi di Jakarta, Jumat (29/3) dalam keterangan pers haji Kemenag RI.

Jumlah tersebut, sebutnya belum termasuk jemaah haji cadangan yang sudah melunasi. Berdasarkan laporan yang dirilis Jumat (29/3) sore, ada 1.094 jemaah haji cadangan yang telah membayar setoran lunas BPIH khusus.

“Jemaah haji khusus yang masuk kuota pelunasan BPIH tahun ini diharapkan segera melakukan pelunasan. Jemaah yanh tidak melunasi BPIH akan dimasukkan dalam kuota keberangkatan tahun berikutnya,” kata Arfi menegaskan.

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 123 Tahun 2019, mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pelunasan BPIH khusus dan pengurusan dokumen haji khusus.

Pelunasan BPIH khusus tahap kesatu diperuntukkan bagi jemaah haji yang berhak melunasi, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji cadangan. Jumlah jemaah haji cadangan juga ditetapkan sebanyak 20% atau setara dengan 3.132 orang.

Dalam Keputusan Dirjen tersebut juga diatur mengenai pengisian kuota tahap kedua. Prioritas pelunasan tahap kedua diberikan jemaah yang masuk kategori gagal sistem di tahap kesatu, jemaah yang pernah berhaji, jemaah lansia beserta pendamping, dan penggabungan mahram.

“Apabila setelah pelunasan tahap kedua tetap terdapat sisa kuota, kami akan atur kembali waktu dan pelaksanaan pelunasan tahap berikutnya,” tutupnya.

Sementara itu, menurut data, perkembangan pelunasan BPIH regular hari ke-9 telah menembus angka 136.396 orang (67,33%). Jumlah tersebut termasuk 1.269 jemaah yang melunasi menggunakan mekanisme non teller.

Kuota jemaah haji khusus tahun ini telah ditetapkan sebanyak 17.000 orang. Kuota tersebut diperuntukkan bagi jemaah haji sebanyak 15.663 orang dan petugas dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebanyak 1.337 orang.

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus telah berjalan. Sejak 26 Maret lalu hingga 2 April 2019 dibuka pelunasan untuk tahap kesatu. Sementara pelunasan tahap kedua akan berlangsung 12-16 April 2019.

[red/jwt]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Muffin Telur Keju, Menu Sarapan Kekinian Berbahan Telur

Next Post

Dompet Dhuafa Jawa Timur: Jangan Takut Berbagi di Kampung Ternak Situbondo

Next Post

Dompet Dhuafa Jawa Timur: Jangan Takut Berbagi di Kampung Ternak Situbondo

IFW 2019, Zaskia Sungkar Mengaku Show Rasa Kajian

Tips Menyimpan Ikan di Kulkas agar Tetap Segar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8262 shares
    Share 3305 Tweet 2066
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3707 shares
    Share 1483 Tweet 927
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2072 shares
    Share 829 Tweet 518
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2206 shares
    Share 882 Tweet 552
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11279 shares
    Share 4512 Tweet 2820
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3312 shares
    Share 1325 Tweet 828
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4235 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Menghina Allah dalam Hati

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Kinerja Positif Permata Bank Syariah di Kuartal Pertama Tahun 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga