• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sebagai Bentuk Kepedulian Masyarakat Atas Pengelolaan Zakat, Indonesia Zakat Watch Ajukan Pengujian UUPZ ke Mahkamah Konstitusi

Juli 27, 2024
in Berita
Sebagai Bentuk Kepedulian Masyarakat Atas Pengelolaan Zakat, Indonesia Zakat Watch Ajukan Pengujian UUPZ ke Mahkamah Konstitusi
73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

SEBAGAI bentuk kepedulian masyarakat atas pengelolaan zakat, Indonesia Zakat Watch ajukan berkas permohonan pengujian UUPZ ke Mahkamah Konstitusi.

Berkas permohonan pengujian yang diajukan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ).

“Indonesia zakat watch merupakan inisiatif masyarakat sipil untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan tata kelola zakat di Indonesia,” ujar Barman Wahidatan Anjar selaku Koordinator IZW saat konferensi Pers di Taman Ismail Marzuki, Kamis (25/7/2024).

Uji materiil ini, kata dia, merupakan upaya kedua kalinya dalam upaya memperbaiki tata kelola zakat dan melindungi hak konstitusional warga negara dalam mengelola zakat.

“Permohonan ini merupakan bentuk kepedulian yang diberikan oleh masyarakat sipil terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas,” jelas Barman.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Evi Risna Yanti selaku Ketua Tim Hukum IZW menguraikan bahwa kerugian konstitusional yang terjadi dalam UU Zakat timbul karena superioritas BAZNAS sebagai lembaga negara di bidang pengelolaan zakat.

Superioritas ini muncul sebagai akibat kewenangan BAZNAS bersifat multi peran dengan menjadi auditor dan regulator yang merangkap sebagai operator.

“Terdapat 11 Pasal dari 43 pasal yang diuji dalam permohonan ini. Jumlah yang banyak ini menggambarkan bahwa undang-undang ini sudah bermasalah secara sistemik dan seyogyanya perlu untuk diubah secara keseluruhan. Permohonan ini menggambarkan bahwa perubahan dari UU ini perlu dilakukan yang salah satu cara mendorong pelaksanaannya adalah melalui revisi dari undang-undang ini,” tutur Evi.

Sebagai Bentuk Kepedulian Masyarakat Atas Pengelolaan Zakat, Indonesia Zakat Watch Ajukan Pengujian UUPZ ke Mahkamah Konstitusi

Keberadaan BAZNAS yang secara langsung melakukan proses pengelolaan zakat tidak hanya bermasalah secara sosiologis dalam perspektif masyarakat pengelola zakat semata karena proses pengelolaan zakat juga bermasalah secara filosofis.

Permasalahan ini muncul karena pengelolaan zakat menyimpangi pemahaman mengenai relasi antara hubungan agama dengan negara sebagaimana penafsiran MK mengenai penerapan pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam UU Perkawinan.

Baca juga: Indonesia Zakat Watch Mengajukan Berkas Permohonan Pengujian UUPZ ke Mahkamah Konstitusi

Secara garis besar, tujuan dari uji materiil UUPZ adalah sebagai berikut:
1. Melindungi hak konstitusional warga negara dalam mengelola zakat secara mandiri dan profesional dengan menghilangkan pasal pemidanaan zakat terkait pengelolaan zakat tanpa izin pejabat berwenang. Indonesia Zakat Watch mendorong persoalan administrasi perizinan dapat menggunakan pendekatan edukasi, literasi, serta pemudahaan birokrasi perizinan LAZ di Kementerian Agama.

2. Tata kelola zakat yang lebih baik dengan mendorong BAZNAS yang lebih fokus pada fungsi koordinator dan regulator. Dalam hal ini, Indonesia Zakat Watch mengajukan permohonan uji materiil terkait fungsi operator (mengumpulkan dan menyalurkan) BAZNAS dapat dihilangkan.

3. Indonesia Zakat Watch juga meminta pasal terkait pemberian rekomendasi BAZNAS dalam perizinan lembaga amil zakat dapat dihilangkan dikarenakan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan no. 86/PUU-X/2012.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Nama: Barman Wahidatan Anjar (Kordinator IZW)
Telepon: 0856-6639-371
Email: [email protected]

[Sdz]

Tags: Indonesia Zakat Watch Ajukan Pengujian UUPZ ke Mahkamah KonstitusiSebagai Bentuk Kepedulian Masyarakat Atas Pengelolaan Zakat
Previous Post

Dorong Industri Halal Creative di Indonesia SCARF MEDIA Kembali hadirkan Muslimah Creative Day dan Halal Creative Forum 2024

Next Post

Membantu dengan Cinta

Next Post
Heboh Tiga Negara Eropa Akui Kedaulatan Palestina

Membantu dengan Cinta

Salimah Bojonggede Sabet Penghargaan Best of The Best pada Rakorda Salimah Kabupaten Bogor

Salimah Bojonggede Sabet Penghargaan Best of The Best pada Rakorda Salimah Kabupaten Bogor

Cara Terhindar dari Fitnah Dunia

Cara Terhindar dari Fitnah Dunia

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga