KELOMPOK masyarakat yang tergabung di dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) telah mengajukan berkas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) ke Mahkamah Konstitusi.
“Indonesia Zakat Watch merupakan inisiatif masyarakat sipil untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan tata kelola zakat di Indonesia,” ujar Barman Wahidatan Anjar selaku Koordinator IZW saat konferensi Pers di Taman Ismail Marzuki, Kamis (25/7/2024).
Uji materiil ini, kata dia, merupakan upaya kedua kalinya dalam upaya memperbaiki tata kelola zakat dan melindungi hak konstitusional warga negara dalam mengelola zakat.
IZW menilai keberadaan dari permohonan ini merupakan bentuk konkret dari keterlibatan masyarakat sipil dalam memastikan pengelolaan zakat dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel.
“Permohonan ini merupakan bentuk kepedulian yang diberikan oleh masyarakat sipil terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas,” jelas Barman.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Evi Risna Yanti selaku Ketua Tim Hukum IZW menguraikan bahwa kerugian konstitusional yang terjadi dalam UU Zakat timbul karena superioritas BAZNAS sebagai lembaga negara di bidang pengelolaan zakat.
Superioritas ini muncul sebagai akibat kewenangan BAZNAS bersifat multi peran dengan menjadi auditor dan regulator yang merangkap sebagai operator.
“Kewenangan BAZNAS yang berbagai macam mulai dari operator, regulator, dan auditor tentu menimbulkan ketidakadilan di tengah LAZ sebagai pengelola zakat karena BAZNAS menjadi superbody dalam pengelolaan zakat,” jelas Evi.
Evi menambahkan bahwa praktek implementasi UUPZ selama lebih dari 10 tahun telah menunjukkan banyak potensi kerugian konstitusional warga negara dalam mengelola zakat.
Baca juga: Forum Zakat Umumkan Ketua Umum Terpilih pada Munas ke-10
Indonesia Zakat Watch Mengajukan Berkas Permohonan Pengujian UUPZ ke Mahkamah Konstitusi
Semisal, adanya dugaan praktek pembedaan perlakuan pengurusan izin organisasi pengelola zakat berbasis karyawan terafiliasi perusahaan swasta dan/atau BUMN.
Dalam hal ini, lembaga zakat yang bersangkutan mengalami kesulitan dalam memperoleh izin rekomendasi dari BAZNAS dan Kementerian Agama.
Hal ini tidak hanya merugikan hak mustahik dan muzakki semata, namun lebih lanjut, pengelola lembaga zakat tersebut berpotensi mengalami kriminalisasi pidana.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Nama: Barman Wahidatan Anjar (Kordinator IZW)
Telepon: 0856-6639-371
Email: [email protected]
[Sdz]