• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Saudi Tidak Batasi Jumlah Jamaah Umrah

Agustus 7, 2021
in Berita
Saudi Tidak Batasi Jumlah Jamaah Umrah

Saudi Tidak Batasi Jumlah Jamaah Umrah

83
SHARES
635
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Arab Saudi telah mengumumkan bahwa tidak ada batasan khusus pada jumlah jamaah umrah selama musim umrah tahun ini, Pengumuman yang disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Dr Abdul Fattah Mashat ini sejalan dengan rencana Kerajaan untuk menyambut jamaah umrah di tahun baru Hijriah.

Baca juga: Jumlah Jamaah Umrah Indonesia Teratas Bulan Ini

Mashat mengatakan jumlah tersebut, bagaimanapun, tidak boleh bertentangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, dan harus sesuai dengan tindakan pencegahan yang ada, Gulf News melaporkan.

Dia menambahkan bahwa otoritas terkait telah diarahkan untuk memberikan dukungan yang diperlukan kepada perusahaan berlisensi.

“Pelanggaran operator umrah akan dikeluarkan dari menyediakan layanan umrah dan denda yang besar untuk melanggar aturan visa,” katanya.

Otoritas Saudi telah menutup 540 penyedia layanan umrah setelah peziarah mereka memperpanjang visa.

Masing-masing harus membayar antara 150 juta hingga 200 juta riyal, dengan total denda sebesar 2 miliar.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi sebelumnya telah meluncurkan persyaratan terpenting untuk melakukan umrah bagi jamaah dari luar negeri, karena ibadah ini akan mulai kembali pada 10 Agustus.

Kementerian menetapkan bahwa semua orang yang ingin melakukan umrah, mengunjungi Masjid Nabawi dan berdoa di Masjidil Haram, harus menerima dosis vaksin virus Corona yang disetujui di Kerajaan.

Peziarah juga harus mematuhi prosedur karantina institusional sesuai dengan mekanisme yang disetujui oleh otoritas yang berwenang di Kerajaan.

Umrah disebut haji kecil karena tidak seperti haji umrah itu tidak wajib.

Meskipun umrah berbagi ritual yang sama, Umrah dapat dilakukan dalam beberapa jam dan melibatkan lebih sedikit ritual.[ah/aboutislam]

Tags: arab saudijumlah jamaahumrah
Previous Post

Yuk, Masak Jeon Si Pancake Korea!

Next Post

Pencetakan 3D akan Digunakan di Sektor Konstruksi Dubai

Next Post
Dubai akan Terapkan Pencetakan 3D untuk Sektor Konstruksi

Pencetakan 3D akan Digunakan di Sektor Konstruksi Dubai

Pulau Kadambal, Salah Satu Kawasan Wisata Terindah di Arab Saudi

Pulau Kadambal, Salah Satu Kawasan Wisata Terindah di Arab Saudi

Bosnia Menghormati 700 Korban Kamp Konsentrasi Masa Perang

Bosnia Menghormati 700 Korban Kamp Konsentrasi Masa Perang

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga