• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sasar Pembiayaan Syariah, PT Asfi Ilhami Rayhan Gandeng Bank Syariah Bukopin

10/01/2018
in Berita
106
SHARES
812
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sasar pembiayaan melalui skema syariah, PT. Asfi Ilhami Rayhan (PT AIR) menggandeng PT Bank Syariah Bukopin.

Direktur Utama PT Asfi Ilhami Rayhan, Keisar Rachmat Magfirat mengatakan bahwa kerjasama yang dijalin berkaitan dengan penggunaan fasilitas pembiayaan pemilikan rumah berupa Modal Kerja Pembangunan Villa Rizki Ilhami Plus ( VRI+ ) di Dasana Bonang, Karawaci, Tangerang.  

“Villa Rizki Ilhami Plus berada pada kawasan pemukiman yang memiliki pertumbuhan yang sangat pesat dan tentunya bernuansa Islami. Cluster ini juga tidak jauh arah ke timur merupakan kawasan gading serpong yaitu summarecon dan paramount dan tembus menuju BSD. Tidak jauh ke arah utara menuju wilayah karawaci dengan perumahan lippo, supermall karawaci, beserta fasilitas lainnya,” ungkap Keisar Rachmat dalam keterangan pers yang diterima chanelmuslim.com.

Konsep dasar PT AIR yakni konsep syariah (Islami), tekan Keisar tetap ditunjukkan pada perumahan ini melalui berbagai cara, seperti akad sesuai syariah, terdapat mushola, terdapat mesjid yang berkualitas, dan ajakan untuk pengajian serta sedekah.

Proyek perumahan tapak tersebut memiliki nama Perumahan Villa Rizki Ilhami Plus (VRI+). Perumahan Villa Rizki Ilhami Plus (VRI+) akan dibangun sebanyak 126 unit dengan dilengkapi infrastruktur yang memadai guna mendukung kehidupan pemilik yang lebih baik,” ungkap Keisar.

Sementara itu, Okto Abriano Kesur selaku Kepala Divisi Pembiayaan Komersial Bank Syariah Bukopin mengatakan BSB menyalurkan pembiayaan modal kerja ke PT AIR mengingat nasabah ini sudah punya track record baik dan sesuai dengan Strategi bisnis BSB.

“Perumahan yang dikembangkan memiliki tema khusus yaitu konsep syariah,” terangnya.

Konsep perumahan syariah, tambahnya merupakan perumahan yang memiliki konsep syariah dalam hal pembayaran, pendanaan proyek dan pembangunan suasana sosial lingkungan.

“Konsep perumahan syariah ini hadir untuk memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat terhadap perumahan yang memiliki lingkungan yang aman dan syari,” terang Okto.

Perlu diketahui nantinya, lanjut Okto calon pembeli Villa Rizki Ilhami Plus ( VRI+) bisa melakukan pembiayaan KPR melalui BSB.

“BSB telah menyediakan fasilitas mobile banking/BSB Mobile secara realtime untuk mempermudah dalam layanan nasabah bertransaksi. Kemudahan yang diperoleh nasabah antara lain, Cek saldo pemindahbukuan gratis, fund transfer dan Pembayaran PLN (Postpaid, Non Tagihan Listrik), Jasa Telekomunikasi (Fix Line Telephone, Flexi Post Paid Speedy, Telkom Vision), PDAM, Tagihan Pulsa Pascabayar, Penerimaan Negara (Pajak, Non Pajak, Bea&Cukai), Tiket KAI, Ziswaf (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), BPJS Kesehatan, Pembayaran Multifinance (BAF, FIF, MCF/MAF, WOM Finance) Dan Pembayaran Lainnya (Big TV Pasca Bayar, Indovision, Top TV),” terangnya detail.

Sebelumnya PT AIR/Villa Ilhami Group membangun di tiga lokasi berupa perumahan cluster yaitu ; Villa Ilhami kawasan islamic village Karawaci Tangerang, Villa Rizki Ilhami di Kelapa Dua Tangerang dan Villa Rizki Ilhami 2 di Sawangan.(jwt/bsb)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Habis Ahok Terbitlah Joshua dan Ge Pamungkas

Next Post

Mulai Hari Ini, Sepeda Motor Boleh Lewat Jalan Thamrin Jakarta

Next Post

Mulai Hari Ini, Sepeda Motor Boleh Lewat Jalan Thamrin Jakarta

Antrian Masih Jadi Problem di Tempat Pelayanan Kesehatan Jakarta

Alma dan Taqy, Drama Pernikahan Muda

  • Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Belajar Pengasuhan dan Pendidikan dari Drama Korea Teach You a Lesson

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8803 shares
    Share 3521 Tweet 2201
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11544 shares
    Share 4618 Tweet 2886
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3966 shares
    Share 1586 Tweet 992
  • Menghina Allah dalam Hati

    565 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Gebyar Muharam Salimah Tulungagung: Konsultan Parenting Ungkap 3 Cara Sederhana Mendidik Anak Jadi Bertanggung Jawab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5179 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2262 shares
    Share 905 Tweet 566
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga