• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sasar Pembiayaan Syariah, PT Asfi Ilhami Rayhan Gandeng Bank Syariah Bukopin

10/01/2018
in Berita
104
SHARES
798
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sasar pembiayaan melalui skema syariah, PT. Asfi Ilhami Rayhan (PT AIR) menggandeng PT Bank Syariah Bukopin.

Direktur Utama PT Asfi Ilhami Rayhan, Keisar Rachmat Magfirat mengatakan bahwa kerjasama yang dijalin berkaitan dengan penggunaan fasilitas pembiayaan pemilikan rumah berupa Modal Kerja Pembangunan Villa Rizki Ilhami Plus ( VRI+ ) di Dasana Bonang, Karawaci, Tangerang.  

“Villa Rizki Ilhami Plus berada pada kawasan pemukiman yang memiliki pertumbuhan yang sangat pesat dan tentunya bernuansa Islami. Cluster ini juga tidak jauh arah ke timur merupakan kawasan gading serpong yaitu summarecon dan paramount dan tembus menuju BSD. Tidak jauh ke arah utara menuju wilayah karawaci dengan perumahan lippo, supermall karawaci, beserta fasilitas lainnya,” ungkap Keisar Rachmat dalam keterangan pers yang diterima chanelmuslim.com.

Konsep dasar PT AIR yakni konsep syariah (Islami), tekan Keisar tetap ditunjukkan pada perumahan ini melalui berbagai cara, seperti akad sesuai syariah, terdapat mushola, terdapat mesjid yang berkualitas, dan ajakan untuk pengajian serta sedekah.

Proyek perumahan tapak tersebut memiliki nama Perumahan Villa Rizki Ilhami Plus (VRI+). Perumahan Villa Rizki Ilhami Plus (VRI+) akan dibangun sebanyak 126 unit dengan dilengkapi infrastruktur yang memadai guna mendukung kehidupan pemilik yang lebih baik,” ungkap Keisar.

Sementara itu, Okto Abriano Kesur selaku Kepala Divisi Pembiayaan Komersial Bank Syariah Bukopin mengatakan BSB menyalurkan pembiayaan modal kerja ke PT AIR mengingat nasabah ini sudah punya track record baik dan sesuai dengan Strategi bisnis BSB.

“Perumahan yang dikembangkan memiliki tema khusus yaitu konsep syariah,” terangnya.

Konsep perumahan syariah, tambahnya merupakan perumahan yang memiliki konsep syariah dalam hal pembayaran, pendanaan proyek dan pembangunan suasana sosial lingkungan.

“Konsep perumahan syariah ini hadir untuk memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat terhadap perumahan yang memiliki lingkungan yang aman dan syari,” terang Okto.

Perlu diketahui nantinya, lanjut Okto calon pembeli Villa Rizki Ilhami Plus ( VRI+) bisa melakukan pembiayaan KPR melalui BSB.

“BSB telah menyediakan fasilitas mobile banking/BSB Mobile secara realtime untuk mempermudah dalam layanan nasabah bertransaksi. Kemudahan yang diperoleh nasabah antara lain, Cek saldo pemindahbukuan gratis, fund transfer dan Pembayaran PLN (Postpaid, Non Tagihan Listrik), Jasa Telekomunikasi (Fix Line Telephone, Flexi Post Paid Speedy, Telkom Vision), PDAM, Tagihan Pulsa Pascabayar, Penerimaan Negara (Pajak, Non Pajak, Bea&Cukai), Tiket KAI, Ziswaf (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), BPJS Kesehatan, Pembayaran Multifinance (BAF, FIF, MCF/MAF, WOM Finance) Dan Pembayaran Lainnya (Big TV Pasca Bayar, Indovision, Top TV),” terangnya detail.

Sebelumnya PT AIR/Villa Ilhami Group membangun di tiga lokasi berupa perumahan cluster yaitu ; Villa Ilhami kawasan islamic village Karawaci Tangerang, Villa Rizki Ilhami di Kelapa Dua Tangerang dan Villa Rizki Ilhami 2 di Sawangan.(jwt/bsb)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Habis Ahok Terbitlah Joshua dan Ge Pamungkas

Next Post

Mulai Hari Ini, Sepeda Motor Boleh Lewat Jalan Thamrin Jakarta

Next Post

Mulai Hari Ini, Sepeda Motor Boleh Lewat Jalan Thamrin Jakarta

Antrian Masih Jadi Problem di Tempat Pelayanan Kesehatan Jakarta

Alma dan Taqy, Drama Pernikahan Muda

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1906 shares
    Share 762 Tweet 477
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3565 shares
    Share 1426 Tweet 891
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • Ketika Sembilan Ayat Al-Qur’an Membela Keadilan untuk Yahudi

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1829 shares
    Share 732 Tweet 457
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1709 shares
    Share 684 Tweet 427
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga