ChanelMuslim.com- Pasca pembatalan Peraturan Gubernur DKI Jakarta era Ahok oleh Mahkamah Agung tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, direncanakan hari ini, (Rabu/10/1), Pemprov DKI Jakarta akan mencabut larangan tersebut.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Shalahudin Uno, pasca pembatalan Pergub tersebut, sepeda motor diperbolehkan melewati jalan MH Thamrin.
Selain itu, Sandiaga menjelaskan bahwa Pergub larangan sepeda motor tersebut berdampak pada usaha mikro yang mengakses jalan Thamrin dengan sepeda motor.
“Larangan sepeda motor melintasi Jalan Mh Thamrin sangat mengusik rasa keadilan rakyat. Karena hal tersebut berdampak pada 400 ribu usaha mikro yang mengakses kawasan tersebut dengan sepeda motor,” jelas Sandiaga di hadapan wartawan.
Dengan pembatalan oleh MA, masih menurut Sandiaga, Pergub tersebut tidak berlaku lagi. Direncanakan hari ini, insansi terkait antara lain Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor dan mengantisipasi lonjakan kendaraan di kawasan tersebut.
Sejumlah pihak menyambut antusias pembatalan Pergub ini. Antara lain, dari perusahaan jasa angkutan ojek online dan masyarakat yang selama ini terkendala karena larangan itu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengungkapkan rencananya untuk mencabut Pergub nomor 195 Tahun 2014. Hal ini karena menurutnya sangat mengusik rasa keadilan masyarakat bawah yang kesulitan mengakses jalan MH Thamrin dengan menggunakan sepeda motor. (mh)