• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai Hari Ini, Sepeda Motor Boleh Lewat Jalan Thamrin Jakarta

Januari 10, 2018
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pasca pembatalan Peraturan Gubernur DKI Jakarta era Ahok oleh Mahkamah Agung tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, direncanakan hari ini, (Rabu/10/1), Pemprov DKI Jakarta akan mencabut larangan tersebut.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Shalahudin Uno, pasca pembatalan Pergub tersebut, sepeda motor diperbolehkan melewati jalan MH Thamrin. 
Selain itu, Sandiaga menjelaskan bahwa Pergub larangan sepeda motor tersebut berdampak pada usaha mikro yang mengakses jalan Thamrin dengan sepeda motor. 
“Larangan sepeda motor melintasi Jalan Mh Thamrin sangat mengusik rasa keadilan rakyat. Karena hal tersebut berdampak pada 400 ribu usaha mikro yang mengakses kawasan tersebut dengan sepeda motor,” jelas Sandiaga di hadapan wartawan.
Dengan pembatalan oleh MA, masih menurut Sandiaga, Pergub tersebut tidak berlaku lagi. Direncanakan hari ini, insansi terkait antara lain Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor dan mengantisipasi lonjakan kendaraan di kawasan tersebut. 
Sejumlah pihak menyambut antusias  pembatalan Pergub ini. Antara lain, dari perusahaan jasa angkutan ojek online dan masyarakat yang selama ini terkendala karena larangan itu. 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengungkapkan rencananya untuk mencabut Pergub nomor 195 Tahun 2014. Hal ini karena menurutnya sangat mengusik rasa keadilan masyarakat bawah yang kesulitan mengakses jalan MH Thamrin dengan menggunakan sepeda motor. (mh)

 

Previous Post

Sasar Pembiayaan Syariah, PT Asfi Ilhami Rayhan Gandeng Bank Syariah Bukopin

Next Post

Antrian Masih Jadi Problem di Tempat Pelayanan Kesehatan Jakarta

Next Post

Antrian Masih Jadi Problem di Tempat Pelayanan Kesehatan Jakarta

Alma dan Taqy, Drama Pernikahan Muda

Makan Siang Istimewa dengan Oseng Cumi Petai

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga