• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 23 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Salimah Tegaskan Menolak RUU PKS

22/07/2019
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Ormas Persaudaraan Muslimah atau Salimah menyatakan ketegasannya bahwa ormas muslimah se-Indonesia itu menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan  Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini tengah dipertimbangkan DPR untuk ditolak atau dijadikan undang-undang.

Berikut ini pernyataan sikap Salimah seperti yang disampaikan ormas tersebut kepada ChanelMuslim.com.

Sebagai ormas perempuan yang peduli terhadap peningkatan kualitas hidup perempuan, anak dan keluarga Indonesia, sebagaimana visi organisasi, Persaudaraan Muslimah (Salimah) menyatakan MENOLAK Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dengan pertimbangan sebagai berikut :

1. RUU P-KS tidak mengacu bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, terutama  Sila Pertama dan Sila Kedua. Muatan RUU jauh dari adab ketimuran yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia. Semua tindakan yang bukan karena paksaan akan dilindungi oleh RUU ini. Padahal adab ketimuran mengajarkan kebaikan, kesantunan dan kepatuhan yang menjadi budaya luhur bangsa Indonesia. Tidak semua yang dipaksa itu buruk, sebagaimana semangat menjalankan aturan agamanya masing-masing, sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 UUD 1945.
2. RUU P-KS ini lebih bermuatan kebebasan daripada penyelamatan generasi bangsa berbasis budaya dan kearifan lokal. Muatan liberalisme lebih kental daripada upaya menyelamatkan anak bangsa itu sendiri.
3. Terminologi kekerasan yang dipakai multi tafsir, hanya berlandaskan tindakan yang tidak boleh dipaksa dan persetujuan dalam keadaan bebas. Hal ini bertentangan dengan aturan yang mengikat sebagaimana aturan agama. Terminologi kekerasan diartikan sebagai perbuatan yang menyebabkan kesengsaraan dan mengakibatkan penderitaan. Hal ini dapat menimbulkan tafsiran yang sangat luas tanpa penjelasan, sehingga menimbulkan disharmoni dalam keluarga dan kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam hal ini, Persaudaraan Muslimah (Salimah) mengusulkan bahwa :

1. Terminologi yang dipakai dalam RUU adalah kejahatan seksual, karena lebih jelas batas dan aturannya. 
2. Undang-Undang yang ada sebenarnya sudah cukup melindungi anak, perempuan dan keluarga Indonesia. Seperti UU Perlindungan Korban, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Perkawinan, UU ITE dan lain-lain. Permasalahannya justru terletak pada penegakan hukum, atau kurangnya kesadaran hukum pada lapisan masyarakat untuk melapor kepada pihak yang berwajib atau enggan mengikuti prosesnya, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual tidak terselesaikan dengan baik.

Jakarta, 17 Juli 2019

Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah

(PP Salimah)

(Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Sup Jamur Sehat, Pelengkap Menu Makan Siang Keluarga

Next Post

Selamat, Owner Zamzam Tour Pimpin Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo

Next Post

Selamat, Owner Zamzam Tour Pimpin Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo

Wajib Tahu, 4 Hal Penting yang Mempengaruhi Aktivitas Muslimah

Pernyataan Sikap Aliansi Cerahkan Negeri Terkait RUU P-KS

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8474 shares
    Share 3390 Tweet 2119
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4337 shares
    Share 1735 Tweet 1084
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2147 shares
    Share 859 Tweet 537
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3822 shares
    Share 1529 Tweet 956
  • Gandeng Arie Untung, Lafaya Travel Siapkan Program Umroh Healing Keluarga Muslim

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Waduk Sermo Kulon Progo DIY jadi Salah Satu Icon Sport Tourism

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2270 shares
    Share 908 Tweet 568
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11357 shares
    Share 4543 Tweet 2839
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga