• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Salimah Tegaskan Menolak RUU PKS

Juli 22, 2019
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Ormas Persaudaraan Muslimah atau Salimah menyatakan ketegasannya bahwa ormas muslimah se-Indonesia itu menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan  Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini tengah dipertimbangkan DPR untuk ditolak atau dijadikan undang-undang.

Berikut ini pernyataan sikap Salimah seperti yang disampaikan ormas tersebut kepada ChanelMuslim.com.

Sebagai ormas perempuan yang peduli terhadap peningkatan kualitas hidup perempuan, anak dan keluarga Indonesia, sebagaimana visi organisasi, Persaudaraan Muslimah (Salimah) menyatakan MENOLAK Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dengan pertimbangan sebagai berikut :

1. RUU P-KS tidak mengacu bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, terutama  Sila Pertama dan Sila Kedua. Muatan RUU jauh dari adab ketimuran yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia. Semua tindakan yang bukan karena paksaan akan dilindungi oleh RUU ini. Padahal adab ketimuran mengajarkan kebaikan, kesantunan dan kepatuhan yang menjadi budaya luhur bangsa Indonesia. Tidak semua yang dipaksa itu buruk, sebagaimana semangat menjalankan aturan agamanya masing-masing, sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 UUD 1945.
2. RUU P-KS ini lebih bermuatan kebebasan daripada penyelamatan generasi bangsa berbasis budaya dan kearifan lokal. Muatan liberalisme lebih kental daripada upaya menyelamatkan anak bangsa itu sendiri.
3. Terminologi kekerasan yang dipakai multi tafsir, hanya berlandaskan tindakan yang tidak boleh dipaksa dan persetujuan dalam keadaan bebas. Hal ini bertentangan dengan aturan yang mengikat sebagaimana aturan agama. Terminologi kekerasan diartikan sebagai perbuatan yang menyebabkan kesengsaraan dan mengakibatkan penderitaan. Hal ini dapat menimbulkan tafsiran yang sangat luas tanpa penjelasan, sehingga menimbulkan disharmoni dalam keluarga dan kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam hal ini, Persaudaraan Muslimah (Salimah) mengusulkan bahwa :

1. Terminologi yang dipakai dalam RUU adalah kejahatan seksual, karena lebih jelas batas dan aturannya. 
2. Undang-Undang yang ada sebenarnya sudah cukup melindungi anak, perempuan dan keluarga Indonesia. Seperti UU Perlindungan Korban, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Perkawinan, UU ITE dan lain-lain. Permasalahannya justru terletak pada penegakan hukum, atau kurangnya kesadaran hukum pada lapisan masyarakat untuk melapor kepada pihak yang berwajib atau enggan mengikuti prosesnya, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual tidak terselesaikan dengan baik.

Jakarta, 17 Juli 2019

Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah

(PP Salimah)

(Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Sup Jamur Sehat, Pelengkap Menu Makan Siang Keluarga

Next Post

Selamat, Owner Zamzam Tour Pimpin Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo

Next Post

Selamat, Owner Zamzam Tour Pimpin Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo

Wajib Tahu, 4 Hal Penting yang Mempengaruhi Aktivitas Muslimah

Pernyataan Sikap Aliansi Cerahkan Negeri Terkait RUU P-KS

  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5186 shares
    Share 2074 Tweet 1297
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Ketahui Rincian Pembagian Kuota Haji Tahun 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7674 shares
    Share 3070 Tweet 1919
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5166 shares
    Share 2066 Tweet 1292
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga