• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sajikan Sayur Basi, PPIH Putus Kontrak Satu Perusahaan Katering

03/09/2015
in Berita
73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images(2)

ChanelMuslim.com – Akibat menyajikan makanan basi kepada calon jamaah haji, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kota Madinah memutus kontrak satu perusahaan katering yang bertugas menyediakan makanan untuk jamaah haji Indonesia. Sebelumnya PPIH daker Madinah telah memberikan teguran sebanyak lima kali sebelum akhirnya diputus.

“Mereka melakukan pelanggaran berat karena menyediakan makanan tidak layak konsumsi dan sayur yang sudah basi kepada jamaah,” kata Kepala Seksi Katering PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Madinah Evy Nuryana kepada tim Media Center Haji (MCH) di Madinah, Arab Saudi, Rabu (02/09).

Evy melanjutkan, sejak awal kualitas pelayanan yang diberikan perusahaan ini tidak begitu baik. Awalnya, pengawas katering Daker Madinah menemukan perusahaan ini tidak menyediakan menu makanan dengan cita rasa Indonesia.

Selain itu, alat pemanas makanan yang dibawa ke hotel tempat jamaah tinggal juga rusak dan tidak ada stop kontak listriknya. Padahal, dua aspek ini termasuk dalam daftar kesepakatan yang harus dipenuhi perusahaan katering selama melayani jamaah dari Tanah Air.

Setelah diberi teguran keras, perusahaan katering tersebut tetap mengulangi sejumlah kesalahan yang fatal. Sebelum memberikan sayur yang sudah basi kepada jamaah, kata Evy, perusahaan ini juga sering kurang dalam memberikan jatah minuman dan telat dalam hal pendistribusian makanan.

“Akhirnya, setelah berkoordinasi dengan Kantor Urusan Haji di Jeddah, perusahaan ini diputus kontraknya,” ujar Evy.

Kendati ada perusahaan yang diputus kontraknya, Evy memastikan, pelayanan katering terhadap jamaah tidak terganggu. Kontrak yang semula dipegang perusahaan bermasalah didistribusikan kepada perusahaan lain yang juga mempunyai tugas yang sama.

Untuk melayani makan jamaah selama berada di Madinah, total ada sembilan perusahaan katering yang dikontrak Pemerintah Indonesia. Sembilan perusahaan itu adalah Andalus Katering (kapasitas 28.800), Al Ahmadi (23.300), Saudi Ration (17.900), Oriental Savoury (16.500), Bayan Silver (15.500), Salal Istambul (15 ribu), Al Aliyah (13.750), Al Munief (12.250), dan United Catering (12.250).

Kontrak perusahaan dibayar dengan harga per porsi makanannya 11,95 Riyal Arab Saudi (SR). Dengan adanya pemutusan kontrak, perusahaan katering bermasalah akan dikenai sanksi denda sebanyak 49 ribu Riyal atau sekitar Rp 185 juta. “Dendanya dua kali, pertama 6.000 Riyal dan kedua 43 ribu Riyal yang akan dipotong langsung dari sisa pembayaran,” ujar Evy.

Salah satu jamaah haji asal Bandung, Jawa Barat, Deny mengaku senang dengan adanya kabar pemutusan kontrak perusahaan katering bermasalah. Keberanian memutus kontrak perusahaan katering nakal, kata jamaah yang tergabung dalam kloter JKS 24 ini, pertanda bahwa pemerintah sekarang ingin memberikan pelayanan katering yang lebih baik dari sebelumnya.

“Memang secara umum kateringnya enak, kalau ada yang bermasalah ya memang sebaiknya diganti saja,” ujar Deny.(jwt/kemenag)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Isu Kemanusiaan Perlu Disampaikan Jokowi kepada Presiden Mesir

Next Post

Shafira Akan Kenalkan Songket Silungkang di Ajang New York Counture Fashion Week 2015

Next Post

Shafira Akan Kenalkan Songket Silungkang di Ajang New York Counture Fashion Week 2015

Masya Allah, La Ode Wero Kakek 89 Tahun Akhirny Naio Haji Setelah 30 Tahun Menabung Dalam Batang Bambu

Jamaah Haji Diimbau Patuhi Aturan

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8686 shares
    Share 3474 Tweet 2172
  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • 5 Tips untuk Cepat Move On

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11474 shares
    Share 4590 Tweet 2869
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Di Diskusi Sajid, Eks Wartawan Kompas Ungkap Dukungan Global untuk Palestina Tak Terbendung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Perbaiki Tiga Hal Darimu, Maka Allah Akan Memperbaiki Tiga Yang Lainnya

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3909 shares
    Share 1564 Tweet 977
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga