• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU BPIP Buka Jalan Politisasi Lembaga Riset dan Inovasi

Juli 22, 2020
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –  Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS menilai aneh beberapa ketentuan dalam RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Salah satunya tentang kewenangan Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dapat menunjuk pejabat ex-officio Ketua Dewan Pengarah badan dan lembaga yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional.

Dalam Pasal 10 ayat 1, RUU BPIP disebutkan," Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, ayat 2 dapat menunjuk ketua atau salah satu anggota untuk menjabat ex officio sebagai ketua dewan pengarah di kementerian/ badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi dan inovasi."

Menurut Mulyanto isi ketentuan ini sangat bahaya karena secara tidak langsung memberi jalan kepada seseorang untuk mengatur berbagai hal yang di luar kewenangannya. Dengan ketentuan ini badan dan lembaga riset dan inovasi sangat mudah dipolitisasi.

"Secara kelembagaan terlalu memaksakan diri kalau Ketua Dewan Pengarah BPIP secara ex-officio harus menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN (Badan Riset dan Inivasi Nasional)," kata Mulyanto.

"Kalau dicari-cari mungkin saja ada hubungan antara haluan ideologi Pancasila dengan riset dan inovasi, namun hubungan itu terlalu mengada-ada," lanjut pemegang gelar doktor teknologi nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology ini .

Sebagai mantan peneliti Mulyanto dapat merasakan kegelisahan para pihak terkait keberadaan ketentuan ini. Meskipun baru sebatas tahap rancangan tapi keberadaan ketentuan ini bisa mengganggu fokus kerja riset dan inovasi bangsa. 

Dengan ketentuan ini, sangat mungkin arah kebijakan riset dan inovasi menjadi politis. 

"Para peneliti IPTEK banyak yang bertanya, apakah karena terkait soal ini Perpres kelembagaan BRIN, sejak kabinet Jokowi Jilid II terbentuk, sampai hari ini belum terbit," imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini. 

Mulyanto menambahkan ketentuan ini mencerminkan Pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya. 

Padahal kepada masyarakat Pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai sumber daya saing dan engine of growth bagi ekonomi nasional.

"Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya," desak Mulyanto. 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Industri Ubi Jalar Indonesia Siap Bangkit Bersama ASAPUJI dan DDSE

Next Post

Sajian Pagi Hari dengan Nasi Kuning Mudah

Next Post

Sajian Pagi Hari dengan Nasi Kuning Mudah

Jelang Lailatul Qodar, Kencangkan Ikat Pinggang

Kebiasaan Baik Suami Istri di Malam Hari

Anak dan Investasi Istimewa Kita

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7538 shares
    Share 3015 Tweet 1885
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5062 shares
    Share 2025 Tweet 1266
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1506 shares
    Share 602 Tweet 377
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3131 shares
    Share 1252 Tweet 783
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4551 shares
    Share 1820 Tweet 1138
  • Musyawarah Nasional Wanita Al Irsyad Tahun 2025 Bertema Berdaya Juang dan Berkemajuan Tanpa Batas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    2991 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5117 shares
    Share 2047 Tweet 1279
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2025 shares
    Share 810 Tweet 506
  • Selenggarakan Musywil, Salimah Kalsel Miliki Pimpinan Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga