• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Respon Dinamika Kehidupan Beragama di Indonesia, LPMQ Gelar Mukernas Ulama Al-Quran

September 23, 2018
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam rangka merespon dinamika keberagaman beragama di Indonesia maka Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang & Diklat Kementerian Agama akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Alquran di Bogor.

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Muchlis M Hanafi mengatakan, Mukernas akan berlangsung tiga hari, dari 25-27 September 2018.

“Mukernas kali ini mengangkat tema “Wasatiyah Islam untuk Kehidupan Beragama yang lebih Moderat, Damai, dan Toleran,” terangnya di Jakarta, Jumat (21/9) dilansir laman kemenag.

Menurutnya, tema ini relevan dalam merespon dinamika kehidupan beragama di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, utamanya yang terkait dengan dinamika penerjemahan Alquran.

Dikatakan Muchlis, Mukernas Ulama Al-Qur’an 2018 ini bertujuan untuk: pertama, menghimpun saran dan masukan dari para pakar guna penyempurnaan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dan Terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama.

Selain itu, Mukernas juga akan membahas persoalan aktual yang terkait dengan terjemah dan tafsir Al-Qur’an serta kajian mengenai dinamika yang berkembang di lingkungan masyarakat yang akan direkomendasikan sebagai bahan kajian di masa mendatang.

“Adapun tujuan ketiga adalah, mengarusutamakan wasatiyah sebagai metode keberagamaan dalam upaya mewujudkan kehidupan beragama yang moderat, damai, dan toleran,” tuturnya.

Mukernas Ulama Al-Qur`an ini akan dihadiri tidak kurang dari 110 ulama tafsir, akademisi dan pemerhati kajian tafsir dan ilmu Al-Qur`an dari 27 Provinsi.
Selain dari unsur Kementerian Agama, peserta adalah utusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dan wilayah; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI; Ulama dan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Qur’an; Assosiasi Ilmu Al-Qur’an; Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) Jakarta; Dosen Perguruan Tinggi Islam, baik negeri maupun swasta.

“Mukernas ini juga akan dihadiri ulama dan pakar al-quran dari luar negeri seperti Yordania, Mesir, Pakistan, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam,” terangnya.

Muchlis berharap, Mukernas Ulama Al-Qur’an tahun 2018 ini menghasilkan rekomendasi untuk penyempurnaan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dan Terjemahan Al-Qur’an.

Musyawarah Kerja Ulama Alquran sudah dilaksanakan sejak 1974-1983. Saat itu, fokus bahasan terpusat pada upaya merumuskan mushaf standar Indonesia.

Tradisi Mukernas Ulama Alquran ini terus berjalan untuk membahas sejumlah persoalan aktual seputar pemahaman Alquran, termasuk membahas produk-produk tafsir yang telah diterbitkan oleh lajnah pentashihan mushaf al-quran balitbang kementerian agama.Seperti tafsir Al-quran kementerian agama 30 juz, tafsir tematik, tafsir ilmi, tafsir wajiz.

“Mukernas terakhir digelar di Bandung pada 2015, selain membahas persoalan aktual yg berkembang di masyarakat, pada mukernas tersebut dikaji tafsir wajiz yang diharapkan bisa menjembatani antara terjemah yang terlalu singkat dan tafsir kementerian agama yang panjang,” tutupnya.

(jwt/LPMQ/Kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cegah Penyakit Zaman Now dengan Iman

Next Post

Hangatkan Santap Malam Keluarga dengan Cah Brokoli Jamur Kuping

Next Post

Hangatkan Santap Malam Keluarga dengan Cah Brokoli Jamur Kuping

Seribu Pelajar Asing Selesaikan Sekolah Musim Panas Turki

Irlandia akan Mengakui Palestina Jika Pembicaraan dengan Israel Terus Gagal

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4534 shares
    Share 1814 Tweet 1134
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7512 shares
    Share 3005 Tweet 1878
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3114 shares
    Share 1246 Tweet 779
  • Tidak hanya Anak, ini Alasan Orang Tua juga Harus Membatasi Penggunaan Gawai

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1489 shares
    Share 596 Tweet 372
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5106 shares
    Share 2042 Tweet 1277
  • Legislator Ungkap APBN untuk Bayar Utang Kereta Cepat Tidak Tepat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga