• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 6 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Resmi, Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi di Depok

Juli 7, 2020
in Berita
67
SHARES
519
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Mulai hari ini (Selasa/7/7) ojek online (ojol) sudah boleh aktif lagi mengangkut penumpang di Depok, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Depok, Muhammad Idris, yang disaksikan perwakilan pengemudi ojek online di Gedung Dinas Perhubungan Depok.

Wali Kota Depok, Muhammad Idris, membolehkan lagi ojol mengangkut penumpang beroperasi di wilayah Depok setelah sebelumnya ditutup selama PSBB. Pertemuan yang juga dihadiri perwakilan pengemudi ojol, pimpinan Dinas Perhubungan Depok, dan satuan lalu lintas Polres Depok sekaligus sebagai penandatanganan pakta integritas ojol di Depok untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Harus dipahami oleh semuanya dan harus rajin lihat data, karena nanti teman-teman dari ojol bisa beroperasi dan bisa mengangkut penumpang, dan tidak diperkenankan ke area yang kita istilahkan di sini PSKS (pembatasan sosial kampung siaga),” jelas Idris seperti dilansir laman viva.co.id.

Idris menjelaskan bahwa tidak semua wilayah di Depok boleh diakses ojol untuk mengangkut penumpang. Hal tersebut karena masih adanya wilayah yang tergolong zona merah. Wilayah tersebut antara lain RW 8 Kelurahan Mekar Jaya, RW 1 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, RW 5 Kelurahan Bedahan, RW 2 Kelurahan Cilangkap, dan RW 12 Kelurahan Mampang.

Jika ojol melanggar pakta integritas seperti tidak mengikuti protokol kesehatan dan menarik penumpang di wilayah PSKS itu maka akan ada sanksi sesuai peraturan Wali Kota. Sanksi dilakukan dari berupa teguran lisan, secara tertulis, dan akhirnya suspend. (Mh)

 

 

 

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yuk Gabung di Kulwap CMM Pekan Ini: Strategi Fashion Muslim Memasuki New Normal

Next Post

Tanggapi Revisi UU BI, Anis Harap Independensi BI Tegas Secara Eksplisit

Next Post

Tanggapi Revisi UU BI, Anis Harap Independensi BI Tegas Secara Eksplisit

Serah Terima Jabatan Salimah Taiwan

Resep Sweet Bread Homemade Mudah dan Lembut untuk Sarapan Pagi Keluarga

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga