• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pulihkan Ekonomi Daerah Pascabencana, LAZ Al Azhar Bentuk KSM Semeru Gemilang

Februari 2, 2023
in Berita, Info
Pulihkan Ekonomi Daerah Pascabencana, LAZ Al Azhar Bentuk KSM Semeru Gemilang

Pulihkan Ekonomi Pascabencana

80
SHARES
615
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SEBAGAI upaya terlaksananya program pemberdayaan berkelanjutan untuk masyarakat desa sekaligus sebagai bentuk pemulihan ekonomi pascabencana yang terjadi di Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, LAZ Al Azhar membentuk kepengurusan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Semeru Gemilang, Rabu, (1/2).

LAZ Al Azhar secara konsisten terus mendampingi masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar. Termasuk yang dilakukan di Desa Supiturang yang merupakan daerah pascabencana erupsi Semeru.

Aynut Dhobit, Koordinator Dai Sahabat Masyarakat (Dasamas) wilayah Jawa Timur mengatakan dengan terlaksananya pembentukkan KSM Semeru Gemilang menjadi titik awal untuk membantu masyarakat desa mempercepat pemulihan ekonomi dan mata pencaharian setelah bencana erupsi gunung Semeru yang terjadi 1 tahun lalu.

Di samping itu, setelah kegiatan musyawarah pembentukan kepengurusan KSM Semeru Gemilang juga digulirkan dana Rumah Pembiayaan Pertanian (RPP) tahap awal.

Pulihkan Ekonomi Daerah Pascabencana, LAZ Al Azhar Bentuk KSM Semeru Gemilang

Adapun pinjaman RPP dilakukan dengan akad qardhul hasan yakni jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan dengan kriteria tertentu.

Dan pinjaman tersebut bersifat sosial sehingga para penerima manfaat atau peminjam hanya mengembalikan sejumlah uang pokok pinjaman tanpa adanya imbal jasa (bunga).

Manajer Program Pendayagunaan LAZ Al Azhar, Ulil Ansor menjelaskan bahwa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menjadi salah satu instrumen program yang diterapkan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani dan peternak dengan model RPP.

“Dengan adanya instrument RPP di tengah masyarakat, semoga dapat menjadi ikhtiar bersama untuk menjauhkan para petani dan peternak dari pinjaman riba yang biasanya diberikan para tengkulak,” ujarnya.

“Karena modal dari tengkulak ini menggunakan sistem ijon yang sangat merugikan petani, bahkan hingga modal habis terkuras sementara keuntungan pun tak didapat petani,” sambungnya.

Dana RPP diserahkan langsung kepada ketua KSM Semeru Gemilang yang terpilih yakni Abdul Rohim dan disaksikan oleh anggota KSM lainnya.

Baca juga Gelar Jumat Berbagi, LAZ Al Azhar Sulsel dan SMPI Al Azhar 24 Makassar Kirimkan Bantuan untuk Panti Tunanetra

Dana RPP dapat dimanfaatkan oleh para anggota sebagai modal usaha di bidang pertanian dan peternakan dengan waktu pelunasan yang disepakati selama enam bulan.

Ke depan, dengan terbentuknya KSM ini diharapkan dapat memudahkan para petani dan peternak untuk kembali membangkitkan usahanya.

Instrumen RPP tidak hanya memberikan kemudahan modal berbasis syariah, namun juga meningkatkan kualitas keagamaan dan jiwa entrepreneur untuk setiap anggotanya karena didampingi langsung oleh Dasamas dan kader lokal LAZ Al Azhar.

Tags: Ekonomilaz al azharPascabencana
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ajarkan Anak Berani

Next Post

Mau Poligami, Coba Pertimbangkan Lagi

Next Post
Hindari Kata-kata Ini agar Bisa Harmonis (2)

Mau Poligami, Coba Pertimbangkan Lagi

Pesan Peggy Melati Sebelum Terbang ke New Zealand: Jangan Lalai Soal Waktu

Arie Untung Ceritakan Kisah Di Balik Pernikahan Teh Peggy Melati Sukma dengan Reza Abdul Jabbar

Penyebab anak tidak bisa duduk diam

10 Penyebab Anak Tidak bisa Duduk Diam

  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7622 shares
    Share 3049 Tweet 1906
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Inginkah Masuk Surga?

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5129 shares
    Share 2052 Tweet 1282
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga