• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 6 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pulihkan Ekonomi Daerah Pascabencana, LAZ Al Azhar Bentuk KSM Semeru Gemilang

02/02/2023
in Berita, Info
Pulihkan Ekonomi Daerah Pascabencana, LAZ Al Azhar Bentuk KSM Semeru Gemilang

Pulihkan Ekonomi Pascabencana

82
SHARES
629
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SEBAGAI upaya terlaksananya program pemberdayaan berkelanjutan untuk masyarakat desa sekaligus sebagai bentuk pemulihan ekonomi pascabencana yang terjadi di Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, LAZ Al Azhar membentuk kepengurusan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Semeru Gemilang, Rabu, (1/2).

LAZ Al Azhar secara konsisten terus mendampingi masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar. Termasuk yang dilakukan di Desa Supiturang yang merupakan daerah pascabencana erupsi Semeru.

Aynut Dhobit, Koordinator Dai Sahabat Masyarakat (Dasamas) wilayah Jawa Timur mengatakan dengan terlaksananya pembentukkan KSM Semeru Gemilang menjadi titik awal untuk membantu masyarakat desa mempercepat pemulihan ekonomi dan mata pencaharian setelah bencana erupsi gunung Semeru yang terjadi 1 tahun lalu.

Di samping itu, setelah kegiatan musyawarah pembentukan kepengurusan KSM Semeru Gemilang juga digulirkan dana Rumah Pembiayaan Pertanian (RPP) tahap awal.

Pulihkan Ekonomi Daerah Pascabencana, LAZ Al Azhar Bentuk KSM Semeru Gemilang

Adapun pinjaman RPP dilakukan dengan akad qardhul hasan yakni jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan dengan kriteria tertentu.

Dan pinjaman tersebut bersifat sosial sehingga para penerima manfaat atau peminjam hanya mengembalikan sejumlah uang pokok pinjaman tanpa adanya imbal jasa (bunga).

Manajer Program Pendayagunaan LAZ Al Azhar, Ulil Ansor menjelaskan bahwa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menjadi salah satu instrumen program yang diterapkan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani dan peternak dengan model RPP.

“Dengan adanya instrument RPP di tengah masyarakat, semoga dapat menjadi ikhtiar bersama untuk menjauhkan para petani dan peternak dari pinjaman riba yang biasanya diberikan para tengkulak,” ujarnya.

“Karena modal dari tengkulak ini menggunakan sistem ijon yang sangat merugikan petani, bahkan hingga modal habis terkuras sementara keuntungan pun tak didapat petani,” sambungnya.

Dana RPP diserahkan langsung kepada ketua KSM Semeru Gemilang yang terpilih yakni Abdul Rohim dan disaksikan oleh anggota KSM lainnya.

Baca juga Gelar Jumat Berbagi, LAZ Al Azhar Sulsel dan SMPI Al Azhar 24 Makassar Kirimkan Bantuan untuk Panti Tunanetra

Dana RPP dapat dimanfaatkan oleh para anggota sebagai modal usaha di bidang pertanian dan peternakan dengan waktu pelunasan yang disepakati selama enam bulan.

Ke depan, dengan terbentuknya KSM ini diharapkan dapat memudahkan para petani dan peternak untuk kembali membangkitkan usahanya.

Instrumen RPP tidak hanya memberikan kemudahan modal berbasis syariah, namun juga meningkatkan kualitas keagamaan dan jiwa entrepreneur untuk setiap anggotanya karena didampingi langsung oleh Dasamas dan kader lokal LAZ Al Azhar.

Tags: Ekonomilaz al azharPascabencana
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ajarkan Anak Berani

Next Post

Mau Poligami, Coba Pertimbangkan Lagi

Next Post
Hindari Kata-kata Ini agar Bisa Harmonis (2)

Mau Poligami, Coba Pertimbangkan Lagi

Pesan Peggy Melati Sebelum Terbang ke New Zealand: Jangan Lalai Soal Waktu

Arie Untung Ceritakan Kisah Di Balik Pernikahan Teh Peggy Melati Sukma dengan Reza Abdul Jabbar

Penyebab anak tidak bisa duduk diam

10 Penyebab Anak Tidak bisa Duduk Diam

  • Rekomendasi Warna Baju agar Wajah Tampak Cerah

    Rekomendasi Warna Baju agar Wajah Tampak Cerah

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Gunung Kelir di Wonogiri jadi Primadona Baru dengan Pesona Alamnya

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8337 shares
    Share 3335 Tweet 2084
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3759 shares
    Share 1504 Tweet 940
  • Salimah Jakarta Selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4275 shares
    Share 1710 Tweet 1069
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4581 shares
    Share 1832 Tweet 1145
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2229 shares
    Share 892 Tweet 557
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11312 shares
    Share 4525 Tweet 2828
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga