• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pulihkan Ekonomi Daerah Pascabencana, LAZ Al Azhar Bentuk KSM Semeru Gemilang

02/02/2023
in Berita, Info
Pulihkan Ekonomi Daerah Pascabencana, LAZ Al Azhar Bentuk KSM Semeru Gemilang

Pulihkan Ekonomi Pascabencana

84
SHARES
647
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SEBAGAI upaya terlaksananya program pemberdayaan berkelanjutan untuk masyarakat desa sekaligus sebagai bentuk pemulihan ekonomi pascabencana yang terjadi di Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, LAZ Al Azhar membentuk kepengurusan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Semeru Gemilang, Rabu, (1/2).

LAZ Al Azhar secara konsisten terus mendampingi masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar. Termasuk yang dilakukan di Desa Supiturang yang merupakan daerah pascabencana erupsi Semeru.

Aynut Dhobit, Koordinator Dai Sahabat Masyarakat (Dasamas) wilayah Jawa Timur mengatakan dengan terlaksananya pembentukkan KSM Semeru Gemilang menjadi titik awal untuk membantu masyarakat desa mempercepat pemulihan ekonomi dan mata pencaharian setelah bencana erupsi gunung Semeru yang terjadi 1 tahun lalu.

Di samping itu, setelah kegiatan musyawarah pembentukan kepengurusan KSM Semeru Gemilang juga digulirkan dana Rumah Pembiayaan Pertanian (RPP) tahap awal.

Pulihkan Ekonomi Daerah Pascabencana, LAZ Al Azhar Bentuk KSM Semeru Gemilang

Adapun pinjaman RPP dilakukan dengan akad qardhul hasan yakni jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan dengan kriteria tertentu.

Dan pinjaman tersebut bersifat sosial sehingga para penerima manfaat atau peminjam hanya mengembalikan sejumlah uang pokok pinjaman tanpa adanya imbal jasa (bunga).

Manajer Program Pendayagunaan LAZ Al Azhar, Ulil Ansor menjelaskan bahwa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menjadi salah satu instrumen program yang diterapkan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani dan peternak dengan model RPP.

“Dengan adanya instrument RPP di tengah masyarakat, semoga dapat menjadi ikhtiar bersama untuk menjauhkan para petani dan peternak dari pinjaman riba yang biasanya diberikan para tengkulak,” ujarnya.

“Karena modal dari tengkulak ini menggunakan sistem ijon yang sangat merugikan petani, bahkan hingga modal habis terkuras sementara keuntungan pun tak didapat petani,” sambungnya.

Dana RPP diserahkan langsung kepada ketua KSM Semeru Gemilang yang terpilih yakni Abdul Rohim dan disaksikan oleh anggota KSM lainnya.

Baca juga Gelar Jumat Berbagi, LAZ Al Azhar Sulsel dan SMPI Al Azhar 24 Makassar Kirimkan Bantuan untuk Panti Tunanetra

Dana RPP dapat dimanfaatkan oleh para anggota sebagai modal usaha di bidang pertanian dan peternakan dengan waktu pelunasan yang disepakati selama enam bulan.

Ke depan, dengan terbentuknya KSM ini diharapkan dapat memudahkan para petani dan peternak untuk kembali membangkitkan usahanya.

Instrumen RPP tidak hanya memberikan kemudahan modal berbasis syariah, namun juga meningkatkan kualitas keagamaan dan jiwa entrepreneur untuk setiap anggotanya karena didampingi langsung oleh Dasamas dan kader lokal LAZ Al Azhar.

Tags: Ekonomilaz al azharPascabencana
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ajarkan Anak Berani

Next Post

Mau Poligami, Coba Pertimbangkan Lagi

Next Post
Hindari Kata-kata Ini agar Bisa Harmonis (2)

Mau Poligami, Coba Pertimbangkan Lagi

Pesan Peggy Melati Sebelum Terbang ke New Zealand: Jangan Lalai Soal Waktu

Arie Untung Ceritakan Kisah Di Balik Pernikahan Teh Peggy Melati Sukma dengan Reza Abdul Jabbar

Penyebab anak tidak bisa duduk diam

10 Penyebab Anak Tidak bisa Duduk Diam

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2529 shares
    Share 1012 Tweet 632
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9566 shares
    Share 3826 Tweet 2392
  • Menentukan Waktu Terbaik untuk Menghafal Al-Qur’an di Tengah Kesibukan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Masjid Apung An-Nur Resmi Dibuka Jadi Ikon Wisata Religi Baru di Jakarta

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Menemukan Kebahagiaan dalam Kesederhanaan Hidup

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11855 shares
    Share 4742 Tweet 2964
  • Event Dongeng dan Inspirasi Generasi Cinta Quran NPC

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4874 shares
    Share 1950 Tweet 1219
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga