• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Protes Keadaan Ruby di Tahanan, ACTA Lapor ke Komnas HAM

Maret 18, 2017
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA melaporkan perlakuan penahanan yang tidak layak terhadap Ruby Pegy kepada Komnas HAM, Jumat (17/3). Ruby (25 tahun) ditahan polisi karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap Iwan Batak, pendukung Ahok-Djarot yang terjadi pada Senin malam (13/3) di Kelurahan Kali Anyar, Tambora, Jakarta Barat.

Sebelumnya, seperti dilansir laman Republika.co.id, pada Rabu (15/3) Tim ACTA melakukan kunjungan ke Polres Jakarta Barat, tempat di mana Ruby ditahan.

Saat itu, ACTA mendapati Ruby sedang shalat dengan mengenakan celana pendek. Bahkan, kepala Ruby sudah dibotaki.

Saat itu juga, ACTA melakukan protes kepada penyidik. “Kami melihat klien kami sedang shalat (dengan celana pendek). Penyidik mengatakan kalau itu sudah prosedur,” ucap Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis saat mengadukan hal tersebut ke Komnas HAM.

ACTA menilai, tindakan aparat tersebut termasuk kekerasan psikologis. “Kami meminta Komnas HAM untuk mengeluarkan semacam rekomendasi agar kedepannya para tahanan atau tersangka, dalam melasanakan ibadah, harus mematuhi koridor hukum sesuai agama,” jelas Ali Lubis kepada wartawan.

Ali juga menjelaskan bahwa Ruby bukan pelaku pengeroyokan terhadap pendukung Ahok-Djarot tersebut. Justru, Ruby-lah yang melerai keributan tersebut sehingga Iwan Batak tidak mengalami luka lebih parah.

Menurut Ali, keributan itu terjadi setelah Iwan Batak yang diduga mabuk berteriak-teriak: hidup Ahok, di telinga seorang ibu.

“Pihak keluarga dengan tegas membantah Ruby melakukan pemukulan. Justru, Ruby hanya melerai keributan yang terjadi akibat ulah seorang pemuda (Iwan) yang bertindak sangat tidak sopan terhadap seorang ibu (Zaenab),” tutur Ali Lubis.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda pendukung Ahok-Djarot , Iwan Batak, dikeroyok warga setelah menenggak minuman keras dan berbuat onar di Kelurahan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Senin malam (13/3). Dari kejadian tersebut, Iwan harus dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan. (mh/foto: risalah.tv)

Previous Post

Pengadilan Eropa Putuskan Perusahaan Boleh Larang Hijab

Next Post

Dewan Dakwah Kembali Kirimkan Da’i Muda ke Pelosok Nusantara

Next Post

Dewan Dakwah Kembali Kirimkan Da'i Muda ke Pelosok Nusantara

KH. Hasyim Muzadi di Mata Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka?

Warga Deptford, London Gelar Nonton Bareng Film-film Indonesia

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga