• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 2 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Prof Amany: Pernikahan di Bawah 5 Tahun Rentan Karam

06/09/2020
in Berita
75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tingginya angka perceraian justru pada era sekarang terjadi di kalangan yang baru melangsungkan pernikahan. Banyak yang usia pernikahannya baru di bawah lima tahun, sudah mengajukan ke pengadilan agama untuk bercerai.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Prof Amany Lubis saat membuka Webinar Nasional Ketahanan Keluarga bertema Masalah dan Solusi Perceraian di Indonesia, Kamis lalu.

“Di sini kita prihatin. Itu membuat hati kita bergetar karena Allah SWT sudah menyatakan bahwa memang halal, diperbolehkan melakukan perceraian, bisa, menyelesaikan ikatan rumah tangga itu boleh, tetapi itu kehalalan paling dimurkai Allah SWT, sedapat mungkin ketahanan keluarga harus dijaga dan perlu diberikan solusi serius, untuk itulah forum ini dilaksanakan,” katanya.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini memandang, perceraian yang marak tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia tentu saja disebabkan banyak faktor. Tidak adanya kesepahaman dan kesepakatan dalam menjalankan bahtera rumah tangga menjadi satu sebab dari banyak sebab lain.

Rendahnya pemahaman tentang bagaimana berumah tangga seperti mengasuh anak bahkan alasan-alasan sepele lain juga kerap menjadi penyebabnya termasuk faktor ekonomi.

Dia mengatakan , sekarang perempuan sudah didorong untuk bekerja dan laki-laki didorong untuk kreatif dan lebih serius mendorong kemajuan keluarganya.

“Semua anggota keluarga harus kreatif untuk menghadapi rutinitas di dalam keluarga. Kita dianjurkan untuk menjaga bahtera rumah tangga,” kataya.

Dalam Webinar yang diselenggarakan Komisi PRK MUI Pusat, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, dan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung ini, dia berharap, di masa pandemi Covid-19 ini semua harus bersabar. Setiap pihak didorong memberikan ketenangan jiwa dan memikirkan kesehatan keluarga.

“Ini perlu kita ketahui dan tingkatkan, pengembangan ekonomi serta penguatan hukum dan masalah lainnya dalam masyrakat kita harus lebih solutif agar keluarga kita semakin kuat,” katanya.

Sebagai langkah solusi itu, Komisi PRK MUI sejak 2016 telah menerbitkan buku berjudul Ketahanan Keluarga dalam Perspektif Islam. Rencananya, buku ini akan direvisi dan diterbitkan ulang.

“Buku ini sudah diterjemahkan pula ke dalam bahasa arab. Serta memperoleh tanggapan positif dari rekan sejawat dunia Islam. Ini adalah inisiatif bagus sekali untuk menjaga ketahanan keluarga di Indonesia. Buku ini insya Allah akan dicetak ulang dan disebarluaskan,” ujar dia.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kakaknya Positif Hamil, Ini Ungkapan dan Doa Shireen Sungkar

Next Post

Mulai 7 September Warga Indonesia Dilarang Masuk ke Malaysia

Next Post

Mulai 7 September Warga Indonesia Dilarang Masuk ke Malaysia

Pandemi Merenggut Lebih Banyak Nyawa di Libya, Palestina, Tunisia

Pemukim Israel Lempari Batu ke Wanita Palestina yang Sedang Hamil

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9014 shares
    Share 3606 Tweet 2254
  • Tips Efektif Membersihkan Perabotan Dapur yang Berlemak

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11654 shares
    Share 4662 Tweet 2914
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4072 shares
    Share 1629 Tweet 1018
  • Adakah Urutan Memotong Kuku dalam Islam?

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2318 shares
    Share 927 Tweet 580
  • Inilah 7 Destinasi Wisata di Luak Limapuluh yang Wajib Dikunjungi

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Saladin Camp ke-7 di Yogyakarta Sukses Diikuti 400 Peserta, Prof Abdul al-Fattah el-Awaisi: Kitalah Generasi Pembebas Baitul Maqdis

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Makna Shaum

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga