• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 4 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai 7 September Warga Indonesia Dilarang Masuk ke Malaysia

06/09/2020
in Berita
74
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Guna mencegah penularan Covid-19, pemerintah Malaysia telah mengeluarkan aturan yang melarang masuknya warga asing dari 12 negara, termasuk dari Indonesia. Sebelumnya larangan hanya dikeluarkan untuk tiga negara saja.

Menanggapi kebijakan Malaysia itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan pihaknya telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zainal Abidin Bakar untuk meminta penjelasan mengenai larangan masuk sementara bagi warga negara Indonesia, Filipina, dan India, yang akan berlaku mulai hari Senin nanti (7/9).

"Dalam pertemuan tersebut, duta besar Malaysia menyatakan akan menyampaikan pembicaraan tersebut kepada pemerintah yang ada di Kuala Lumpur. Dubes Malaysia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan selalu dievaluasi setiap minggunya," kata Judha.

Selain itu, lanjut Judha, pemerintah Malaysia telah menambah daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Malaysia mulai 7 September menjadi 12 negara. Selain Indonesia, Filipina, dan India, sembilan negara lainnya adalah Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brasil.

Judha menambahkan Kementerian Luar Negeri mengimbau kepada semua warga Indonesia untuk tidak bepergian ke luar negeri kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak.

Menurutnya, kondisi warga Indonesia di Malaysia saat ini lebih baik karena pemerintah Malaysia telah menerapkan pemulihan pembatasan pergerakan hingga Desember 2020. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi berbagai aktivitas ekonomi. Meski begitu, enam kantor perwakilan diplomatik Indonesia yang ada di Malaysia selalu siap siaga untuk memberikan bantuan logistik bagi warga negara Indonesia menjadi kelompok rentan yang memang mebutuhkan bantuan.

Malaysia merupakan negara tujuan terbesar TKI saat ini. Data Migrant Care menyebutkan sekarang ini terdapat 3,5 juta buruh migran di negara tersebut. 1,5 juta orang diantaranya berdokumen sementara lainnya tidak berdokumen.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan pemerintah Indonesia harus mendorong pemerintah Malaysia untuk melakukan relaksasi kebijakan keimigrasian.

"Artinya karena pelayanan pengurusan dokumen jadi terhambat dalam konteks ini pasti ada yang paspornya expired atau tidak sempat ngurus perpanjangan dan macam-macam. Nah itu kan potensi mereka menjadi undocumented dan berpotensi dikriminalisasi atas nama UU keimigrasian di sana," ujar Wahyu Susilo.[ah/voaindonesia]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Prof Amany: Pernikahan di Bawah 5 Tahun Rentan Karam

Next Post

Pandemi Merenggut Lebih Banyak Nyawa di Libya, Palestina, Tunisia

Next Post

Pandemi Merenggut Lebih Banyak Nyawa di Libya, Palestina, Tunisia

Pemukim Israel Lempari Batu ke Wanita Palestina yang Sedang Hamil

UEA Resmi akan Buka Kedutaan di Israel dalam 3-5 Bulan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8317 shares
    Share 3327 Tweet 2079
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4265 shares
    Share 1706 Tweet 1066
  • KPIPA Gelar Konser Nasyid untuk Wakaf Palestina

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11306 shares
    Share 4522 Tweet 2827
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3746 shares
    Share 1498 Tweet 937
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3334 shares
    Share 1334 Tweet 834
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2099 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2223 shares
    Share 889 Tweet 556
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga