• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai 7 September Warga Indonesia Dilarang Masuk ke Malaysia

06/09/2020
in Berita
75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Guna mencegah penularan Covid-19, pemerintah Malaysia telah mengeluarkan aturan yang melarang masuknya warga asing dari 12 negara, termasuk dari Indonesia. Sebelumnya larangan hanya dikeluarkan untuk tiga negara saja.

Menanggapi kebijakan Malaysia itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan pihaknya telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zainal Abidin Bakar untuk meminta penjelasan mengenai larangan masuk sementara bagi warga negara Indonesia, Filipina, dan India, yang akan berlaku mulai hari Senin nanti (7/9).

"Dalam pertemuan tersebut, duta besar Malaysia menyatakan akan menyampaikan pembicaraan tersebut kepada pemerintah yang ada di Kuala Lumpur. Dubes Malaysia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan selalu dievaluasi setiap minggunya," kata Judha.

Selain itu, lanjut Judha, pemerintah Malaysia telah menambah daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Malaysia mulai 7 September menjadi 12 negara. Selain Indonesia, Filipina, dan India, sembilan negara lainnya adalah Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brasil.

Judha menambahkan Kementerian Luar Negeri mengimbau kepada semua warga Indonesia untuk tidak bepergian ke luar negeri kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak.

Menurutnya, kondisi warga Indonesia di Malaysia saat ini lebih baik karena pemerintah Malaysia telah menerapkan pemulihan pembatasan pergerakan hingga Desember 2020. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi berbagai aktivitas ekonomi. Meski begitu, enam kantor perwakilan diplomatik Indonesia yang ada di Malaysia selalu siap siaga untuk memberikan bantuan logistik bagi warga negara Indonesia menjadi kelompok rentan yang memang mebutuhkan bantuan.

Malaysia merupakan negara tujuan terbesar TKI saat ini. Data Migrant Care menyebutkan sekarang ini terdapat 3,5 juta buruh migran di negara tersebut. 1,5 juta orang diantaranya berdokumen sementara lainnya tidak berdokumen.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan pemerintah Indonesia harus mendorong pemerintah Malaysia untuk melakukan relaksasi kebijakan keimigrasian.

"Artinya karena pelayanan pengurusan dokumen jadi terhambat dalam konteks ini pasti ada yang paspornya expired atau tidak sempat ngurus perpanjangan dan macam-macam. Nah itu kan potensi mereka menjadi undocumented dan berpotensi dikriminalisasi atas nama UU keimigrasian di sana," ujar Wahyu Susilo.[ah/voaindonesia]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Prof Amany: Pernikahan di Bawah 5 Tahun Rentan Karam

Next Post

Pandemi Merenggut Lebih Banyak Nyawa di Libya, Palestina, Tunisia

Next Post

Pandemi Merenggut Lebih Banyak Nyawa di Libya, Palestina, Tunisia

Pemukim Israel Lempari Batu ke Wanita Palestina yang Sedang Hamil

UEA Resmi akan Buka Kedutaan di Israel dalam 3-5 Bulan

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8691 shares
    Share 3476 Tweet 2173
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11477 shares
    Share 4591 Tweet 2869
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    351 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3423 shares
    Share 1369 Tweet 856
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga