• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Produk Asing Banjiri Pasar Domestik, UUJPH Wajib Diterapkan

29/08/2018
in Berita
77
SHARES
591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Tidak bisa dipungkiri, belum berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkontribusi memberikan peluang bagi produk asing membanjiri pasar domestik Indonesia.

Fenomena ini dapat disaksikan dengan tumbuhnya ratusan gerai outlet food & beverage asing dibuka di Indonesia, yang tidak jelas kehalalannya.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H. mengatakan sudah saatnya pemerintah menerapkan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Seharusnya Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Industri, juga Pemerintah Daerah harus sudah mulai menerapkan Kebijakan yang berbasis pada Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang secara tegas mengatur bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 UU JPH,” katanya dalam rilis yang diterima ChanelMuslim.com, Rabu (28/8).

Ketentuan ini, lanjut Ikhsan, seharusnya diterapkan secara ketat untuk melindungi pelaku usaha nasional dan kepentingan untuk melindungi konsumen, karena produk dari gerai-gerai asing sebut saja Chatime, KOI, Mr. Brown Coffee, Shihlin dan berbagai restoran yang bertebaran di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia cenderung tidak memiliki perhatian atau tidak ‘aware’ dengan ketentuan jaminan halal di Indonesia.

Ikhsan menyayangkan minimnya kesadaran para pemegang franchise resto dan gerai tersebut yang notabene adalah WNI yang seharusnya memiliki awareness tentang UU JPH.

Menurut Ikhsan, kondisi pembiaran ini dapat mengakibatkan matinya ekonomi lokal, yaitu tergesernya restoran dan gerai-gerai makanan tradisional karena tidak memiliki modal dan teknologi yang cukup baik.

“Tentu saja, pemerintah tidak boleh membiarkan usaha-usaha domestik tersebut bersaing tak seimbang dengan perusahaan-perusahaan asing atau Multi National Company yang memiliki jaringan dan modal yang besar. Produk waralaba, produk asing dan resto asing boleh saja membuka cabangnya di Indonesia akan tetapi harus memperhatikan ketentuan dan regulasi halal di Indonesia yang telah diatur dalam UU JPH, dan ini harus menjadi komitmen pemerintah sehingga automatically produk asing yang masuk ke Indonesia telah bersertifikasi halal dan baru dapat beroperasi. Dengan demikian, UU JPH dapat berfungsi menjadi regulasi yang dapat memproteksi dunia usaha,” tambahnya.[ind/Desi]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Myanmar Tolak Temuan Penyelidikan PBB Terkait Genosida Muslim Rohingya

Next Post

Memetik Hikmah dari Kisah Salmon dan Hiu Kecil

Next Post

Memetik Hikmah dari Kisah Salmon dan Hiu Kecil

5 Menit Saja, Sarapan Sehat dengan Bayam Keju dalam Cangkir

Siti Aisyah Rohana, Cerita Nenek 10 Cicit Kian Sehat Selama di Tanah Suci

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8365 shares
    Share 3346 Tweet 2091
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4288 shares
    Share 1715 Tweet 1072
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3772 shares
    Share 1509 Tweet 943
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Salimah Kalbar Gelar Rakornas dan Pelatihan Kepemimpinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2241 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4591 shares
    Share 1836 Tweet 1148
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11322 shares
    Share 4529 Tweet 2831
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2173 shares
    Share 869 Tweet 543
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga