• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Prancis Tolak Jaringan Toko yang Jual Hijab untuk Pelari Perempuan

28/02/2019
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Perusahaan pengecer pakaian olahraga Prancis, Decathlon, membatalkan rencana penjualan jilbab untuk pelari perempuan setelah diprotes oleh masyarakat di negara itu.

Perusahaan itu mengatakan telah menunda penjualan produk itu menyusul "gelombang cercaan" dan "ancaman yang belum pernah terjadi sebelumnya".

Sejumlah politikus Prancis mengatakan jilbab untuk pelari perempuan bertentangan dengan nilai-nilai sekuler negara tersebut.

Beberapa anggota parlemen juga telah menyarankan memboikot merek tersebut.

Produk jilbab untuk atlet ini sudah dijual oleh Decathlon di Maroko.

Persoalan terkait bagaimana kaum perempuan Muslim berpakaian di depan umum acapkali memicu kontroversi di Prancis.

"Kami membuat keputusan … untuk tidak memasarkan produk ini di Prancis saat ini," kata juru bicara Decathlon Xavier Rivoire kepada radio RTL pada hari Selasa lalu.

Dia sebelumnya mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa mereka berencana menjualnya di Prancis agar "olahraga dapat diakses oleh semua perempuan di dunia".

Jilbab polos dan ringan, yang menutupi rambut dan bukan wajah, rencananya akan mulai dijual di 49 negara mulai Maret.

Perusahaan peralatan olahraga Nike telah memasarkan hijab untuk kegiatan olahraga di Prancis sejak 2017.

Perusahaan BUMN Prancis itu mengatakan telah menerima 500 panggilan telepon dan email yang isinya memprotes rencana penjualan "jilbab untuk pelari".

Sejumlah karyawan perusahaan yang bekerja di gerai toko sempat dihina, dan bahkan secara fisik terancam.

Menteri Kesehatan Agnes Buzyn mengatakan kepada RTL bahwa meskipun produk seperti itu tidak dilarang di Prancis, "Saya lebih suka jika merek Prancis tidak mempromosikan jilbab."

Juru bicara Presiden Emmanuel Macron, yang juga politikus La Republique en Marche, Aurore Berge, juga mempertimbangkan agar masyarakat memboikotnya.

"Pilihan saya sebagai perempuan dan warga negara adalah tidak lagi percaya pada merek yang tidak sesuai nilai-nilai kita," katanya.

Menanggapi cuitan Aurore Berge di akun Twitternya, Decathlon mengatakan, "Tujuan kami sederhana, yaitu menawarkan (kepada perempuan yang mengenakan jilbab) produk olahraga yang diadaptasi, tanpa penilaian."

Belakangan, perusahaan pakaian olahraga itu memilih berdamai setelah mendapat gelombang penolakan yang "melampaui keinginan kami untuk memenuhi kebutuhan pelanggan kami".

Prancis berpendapat bahwa simbol keagamaan yang bersifat lahiriah, seperti jilbab, tidak menunjukkan penampilan yang netral yang berlaku bagi mahasiswa dan pekerja sektor publik di bawah hukum ketat negara sekular.

Pengenaan jilbab diperbolehkan di ruang publik di Prancis, tetapi dilarang digunakan di sekolah-sekolah negeri dan di sejumlah kawasan publik sejak 2004.

Pada 2016, beberapa daerah Prancis melarang penggunaan apa yang sering disebut sebagau burkini, pakaian renang untuk perempuan yang menutupi seluruh tubuh, di kawasan pantainya.

Larangan itu kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung Prancis.

Larangan seperti ini menyebabkan kelompok-kelompok hak asasi manusia menuduh Prancis bersikap Islamofobia dan melakukan stigmatisasi terhadap perempuan Muslim, setelah melarang penggunaan burka pada 2010.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rokok akan DIlarang Sepenuhnya pada Olimpiade Tokyo 2020

Next Post

Ini Perbedaan Smoothies dan Jus

Next Post

Ini Perbedaan Smoothies dan Jus

Mulai Hari Ini Diskon Midnight Sale IBF 2019 Bisa Capai 90 Persen

Turunkan Berat Badan dengan 5 Makanan ini

  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4374 shares
    Share 1750 Tweet 1094
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9062 shares
    Share 3625 Tweet 2266
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4104 shares
    Share 1642 Tweet 1026
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11673 shares
    Share 4669 Tweet 2918
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1174 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Mengenal Arabian Voal, Bahan Hijab yang Nyaman Dipakai dan Cara Merawatnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5219 shares
    Share 2088 Tweet 1305
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga