• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Prancis Tolak Jaringan Toko yang Jual Hijab untuk Pelari Perempuan

28/02/2019
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Perusahaan pengecer pakaian olahraga Prancis, Decathlon, membatalkan rencana penjualan jilbab untuk pelari perempuan setelah diprotes oleh masyarakat di negara itu.

Perusahaan itu mengatakan telah menunda penjualan produk itu menyusul "gelombang cercaan" dan "ancaman yang belum pernah terjadi sebelumnya".

Sejumlah politikus Prancis mengatakan jilbab untuk pelari perempuan bertentangan dengan nilai-nilai sekuler negara tersebut.

Beberapa anggota parlemen juga telah menyarankan memboikot merek tersebut.

Produk jilbab untuk atlet ini sudah dijual oleh Decathlon di Maroko.

Persoalan terkait bagaimana kaum perempuan Muslim berpakaian di depan umum acapkali memicu kontroversi di Prancis.

"Kami membuat keputusan … untuk tidak memasarkan produk ini di Prancis saat ini," kata juru bicara Decathlon Xavier Rivoire kepada radio RTL pada hari Selasa lalu.

Dia sebelumnya mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa mereka berencana menjualnya di Prancis agar "olahraga dapat diakses oleh semua perempuan di dunia".

Jilbab polos dan ringan, yang menutupi rambut dan bukan wajah, rencananya akan mulai dijual di 49 negara mulai Maret.

Perusahaan peralatan olahraga Nike telah memasarkan hijab untuk kegiatan olahraga di Prancis sejak 2017.

Perusahaan BUMN Prancis itu mengatakan telah menerima 500 panggilan telepon dan email yang isinya memprotes rencana penjualan "jilbab untuk pelari".

Sejumlah karyawan perusahaan yang bekerja di gerai toko sempat dihina, dan bahkan secara fisik terancam.

Menteri Kesehatan Agnes Buzyn mengatakan kepada RTL bahwa meskipun produk seperti itu tidak dilarang di Prancis, "Saya lebih suka jika merek Prancis tidak mempromosikan jilbab."

Juru bicara Presiden Emmanuel Macron, yang juga politikus La Republique en Marche, Aurore Berge, juga mempertimbangkan agar masyarakat memboikotnya.

"Pilihan saya sebagai perempuan dan warga negara adalah tidak lagi percaya pada merek yang tidak sesuai nilai-nilai kita," katanya.

Menanggapi cuitan Aurore Berge di akun Twitternya, Decathlon mengatakan, "Tujuan kami sederhana, yaitu menawarkan (kepada perempuan yang mengenakan jilbab) produk olahraga yang diadaptasi, tanpa penilaian."

Belakangan, perusahaan pakaian olahraga itu memilih berdamai setelah mendapat gelombang penolakan yang "melampaui keinginan kami untuk memenuhi kebutuhan pelanggan kami".

Prancis berpendapat bahwa simbol keagamaan yang bersifat lahiriah, seperti jilbab, tidak menunjukkan penampilan yang netral yang berlaku bagi mahasiswa dan pekerja sektor publik di bawah hukum ketat negara sekular.

Pengenaan jilbab diperbolehkan di ruang publik di Prancis, tetapi dilarang digunakan di sekolah-sekolah negeri dan di sejumlah kawasan publik sejak 2004.

Pada 2016, beberapa daerah Prancis melarang penggunaan apa yang sering disebut sebagau burkini, pakaian renang untuk perempuan yang menutupi seluruh tubuh, di kawasan pantainya.

Larangan itu kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung Prancis.

Larangan seperti ini menyebabkan kelompok-kelompok hak asasi manusia menuduh Prancis bersikap Islamofobia dan melakukan stigmatisasi terhadap perempuan Muslim, setelah melarang penggunaan burka pada 2010.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rokok akan DIlarang Sepenuhnya pada Olimpiade Tokyo 2020

Next Post

Ini Perbedaan Smoothies dan Jus

Next Post

Ini Perbedaan Smoothies dan Jus

Mulai Hari Ini Diskon Midnight Sale IBF 2019 Bisa Capai 90 Persen

Turunkan Berat Badan dengan 5 Makanan ini

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4017 shares
    Share 1607 Tweet 1004
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8912 shares
    Share 3565 Tweet 2228
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11600 shares
    Share 4640 Tweet 2900
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3482 shares
    Share 1393 Tweet 871
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4690 shares
    Share 1876 Tweet 1173
  • Resmikan STAI Aisyah Binti Abu Bakar, Menag Berharap Lulusannya Memiliki Pemahaman Keislaman Kuat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Memperbaiki Kuku Setelah Memakai Manikur Gel

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1916 shares
    Share 766 Tweet 479
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga