• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polemik Zakat Profesi ASN Ada Kisah Dibaliknya

18/03/2019
in Berita
74
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kita pernah mendengar kegaduhan terkait rencananya Kementerian Agama memotong gaji untuk zakat profesi.

Dibalik viralnya berita tersebut ternyata ada cerita rahasia sendiri. hal ini diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Muhammadiyah Amin.

"Saat itu Baznas ingin mengoptimalkan zakar profesi bagi ASN. Caranya dengan meminta dibuat kepres kepada Presiden yang saat itu adalah SBY,"katanya.

Saat itu memang inpres yang dibuat tidak terlalu optimal. Maka cara terbaik menurut Ketua Baznas Bambang Sudibyo adalah mengusulkan pepres ke presiden.

"Nyatanya isu tersebut menjadi viral. Apalagi Tempo memberikan polling terkait rencana pemotongan pajak kepada ASN,"kata pria berkacamata ini di Coaching Fotografi di Hotel Lorin, Senin (18/3/2019).

Namun, secara agama memang zakat itu harus dipaksa dan tidak ada tawar menawar.

"Diam-diam rencana itu diajukan ke MUI untuk dimintaka fatwa terkait pemotongan zakat pegawai negeri. Hasilnya zakat profesi dipotong bagi mereka yang sudah memenuhi syarat,"tambahnya.

Yaitu nisab zakat profesi adalah sebesar 85 gram emas (kira-kira senilai Rp 46,75 juta per tahun jika harga emas per gram nya Rp 550 ribu) dengan tarif sebesar 2,5 persen dikeluarkan setiap tahun atau pada saat pendapatannya mencapai nisab.

"itulah yang akhirnya menjadi acuan dalam pemotongan zakat profesi. Dari sini kan jelas jika gaji ASN 4 juta setahun maka sesuai dengan harga emas 8 gram,"katanya.

Saya, kata Prof. Amin, setuju dengan pendapat Ustaz Abdul Somad yang mengusulkan untuk memotonf zakat profesi tiap bulan.

"Misal seratus ribu per bulan. Itukan tidak berat. Namun, apabila, di akhir tahun pastinya memberatkan dan mungkin malah beli ponsel baru,"katanya sambil melanjutkan berbagai kisah rahasia dibalik viral berita dari zakat profesu hingga kartu nikah. (Ilham)
 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Organisasi Pendidikan dan Kebudayaan Islam Desak Tanggal 15 Dijadikan Hari Anti Islamofobia

Next Post

Crepes Pisang, Ide Sarapan Sehat dan Mudah

Next Post

Crepes Pisang, Ide Sarapan Sehat dan Mudah

Banjir Sentani, Dompet Dhuafa Buka Layanan Kesehatan

Kembangkan Zakat Community Development, BAZNAS Bangun Mushalla di Meranti Riau

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1769 shares
    Share 708 Tweet 442
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1688 shares
    Share 675 Tweet 422
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8023 shares
    Share 3209 Tweet 2006
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11185 shares
    Share 4474 Tweet 2796
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3536 shares
    Share 1414 Tweet 884
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2948 shares
    Share 1179 Tweet 737
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4476 shares
    Share 1790 Tweet 1119
  • Diskon Tiket Masuk Taman Safari Prigren, Bisa Pesan Melalui WhatsApp

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Ramadan Momentum Kolaborasi dengan DKM

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga