• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS Tolak RUU Ciptaker Karena Samakan Umroh Sebagai Wisata yang Dapat Dikelola Siapa Saja

18/05/2020
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Salah satu bagian yang dikritisi Fraksi PKS di DPR RI terhadap RUU Ciptaker adalah penghilangan syarat kewajiban beragama Islam kepada pemilik perusahaan yang ingin menyelenggarakan usaha umroh. Bagi PKS penghilangan syarat ini sangat riskan mengingat umroh merupakan salah satu ibadah umat Islam yang setiap tahapnya diatur dalam ketentuan agama.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, menyebutkan dalam setiap penyelenggaraan umroh ada bimbingan dan pendampingan kepada calon jamaah berdasarkan syariat Islam. Dan ini hanya dapat dilakukan oleh umat Islam sendiri, bukan oleh orang yang beragama di luar Islam.

PKS khawatir jika umroh dikelola oleh perusahaan yang bukan dimiliki orang Islam akan menghilangkan substansi ibadah umroh dan hanya menyamakan umroh dengan perjalanan wisata biasa.

“Sulit membayangkan bagaimana rasanya melaksanakan umroh yang dikelola bukan oleh orang Islam. Substansi ibadah umroh sama seperti haji yaitu meneguhkan tauhid, hanya mengakui Allah sebagai Tuhan sekaligus menolak apapun atau siapapun untuk disembah.

Lalu, apakah negara dapat menjamin orang beragama di luar Islam bisa mengajarkan masalah prinsip seperti itu secara lugas meskipun bertentangan dengan keyakinan mereka?” tegas Mulyanto.

Mulyanto minta Pemerintah jangan mencampuradukan masalah ibadah dengan kepentingan bisnis. Biarkan urusan ibadah orang Islam diselenggarakan oleh orang Islam sendiri. Faktanya, hingga saat ini Indonesia tidak kekurangan jumlah penyelenggara umroh. Sehingga tidak ada alasan mendesak bagi Pemerintah untuk memberi izin umat lain menyelenggarakan ibadah umat Islam.

Mulyanto meminta Pemerintah sebaiknya tetap menggunakan Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Mulyanto UU tersebut sudah cukup baik mengatur penyelenggaraan haji dan umroh, termasuk soal perizinan usaha.

Di Pasal 89, UU 8/2019 untuk bisa mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Salah satunya adalah dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam.

Ketentuan ini, menurut Mulyanto, pasti sudah dikaji dan dibahas secara mendalam sebelum diputuskan. Sehingga kalau dihapuskan dan diganti dengan ketentuan baru sebagaimana diatur dalam RUU Omnibus Ciptaker akan mengundang perdebatan panjang lagi.

“Memberikan kemudahan bagi pengusaha umroh dalam bentuk perizinan yang lebih sederhana, cepat dan murah tentu sangat dinantikan. Namun syarat agama Islam bagi pengusaha dan pengelola perjalanan ibadah umroh harus tetap dipertahankan.

Pemerintah harusnya faham, bahwa bagi kaum muslimin umroh itu adalah ibadah buka perjalanan wisata biasa. Syarat di atas penting untuk memberikan rasa aman dan keyakinan bagi kaum muslimin dalam menjalankan ibadah mereka.

Pemerintah punya tugas untuk itu sesuai dengan amanah yang termaktub dalam Pasal 29, UUD NRI tahun 1945 ayat 2, bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” tegas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

DD Terus Gelorakan Semangat Donasi Melalui Charity Night #CukupDariRumah

Next Post

BNI Syariah Kembangkan Produk BNI Griya Swakarya iB Hasanah

Next Post

BNI Syariah Kembangkan Produk BNI Griya Swakarya iB Hasanah

TaniHub Group Donasikan 1.500 Kilogram Pakan Satwa untuk Taman Safari Indonesia

Tiga Inovasi Prudential Syariah dalam Hadapi Masa Pandemi

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2008 shares
    Share 803 Tweet 502
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8152 shares
    Share 3261 Tweet 2038
  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3629 shares
    Share 1452 Tweet 907
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4183 shares
    Share 1673 Tweet 1046
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11234 shares
    Share 4494 Tweet 2809
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga