• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 5 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS Tolak RUU Ciptaker Karena Samakan Umroh Sebagai Wisata yang Dapat Dikelola Siapa Saja

18/05/2020
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Salah satu bagian yang dikritisi Fraksi PKS di DPR RI terhadap RUU Ciptaker adalah penghilangan syarat kewajiban beragama Islam kepada pemilik perusahaan yang ingin menyelenggarakan usaha umroh. Bagi PKS penghilangan syarat ini sangat riskan mengingat umroh merupakan salah satu ibadah umat Islam yang setiap tahapnya diatur dalam ketentuan agama.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, menyebutkan dalam setiap penyelenggaraan umroh ada bimbingan dan pendampingan kepada calon jamaah berdasarkan syariat Islam. Dan ini hanya dapat dilakukan oleh umat Islam sendiri, bukan oleh orang yang beragama di luar Islam.

PKS khawatir jika umroh dikelola oleh perusahaan yang bukan dimiliki orang Islam akan menghilangkan substansi ibadah umroh dan hanya menyamakan umroh dengan perjalanan wisata biasa.

“Sulit membayangkan bagaimana rasanya melaksanakan umroh yang dikelola bukan oleh orang Islam. Substansi ibadah umroh sama seperti haji yaitu meneguhkan tauhid, hanya mengakui Allah sebagai Tuhan sekaligus menolak apapun atau siapapun untuk disembah.

Lalu, apakah negara dapat menjamin orang beragama di luar Islam bisa mengajarkan masalah prinsip seperti itu secara lugas meskipun bertentangan dengan keyakinan mereka?” tegas Mulyanto.

Mulyanto minta Pemerintah jangan mencampuradukan masalah ibadah dengan kepentingan bisnis. Biarkan urusan ibadah orang Islam diselenggarakan oleh orang Islam sendiri. Faktanya, hingga saat ini Indonesia tidak kekurangan jumlah penyelenggara umroh. Sehingga tidak ada alasan mendesak bagi Pemerintah untuk memberi izin umat lain menyelenggarakan ibadah umat Islam.

Mulyanto meminta Pemerintah sebaiknya tetap menggunakan Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Mulyanto UU tersebut sudah cukup baik mengatur penyelenggaraan haji dan umroh, termasuk soal perizinan usaha.

Di Pasal 89, UU 8/2019 untuk bisa mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Salah satunya adalah dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam.

Ketentuan ini, menurut Mulyanto, pasti sudah dikaji dan dibahas secara mendalam sebelum diputuskan. Sehingga kalau dihapuskan dan diganti dengan ketentuan baru sebagaimana diatur dalam RUU Omnibus Ciptaker akan mengundang perdebatan panjang lagi.

“Memberikan kemudahan bagi pengusaha umroh dalam bentuk perizinan yang lebih sederhana, cepat dan murah tentu sangat dinantikan. Namun syarat agama Islam bagi pengusaha dan pengelola perjalanan ibadah umroh harus tetap dipertahankan.

Pemerintah harusnya faham, bahwa bagi kaum muslimin umroh itu adalah ibadah buka perjalanan wisata biasa. Syarat di atas penting untuk memberikan rasa aman dan keyakinan bagi kaum muslimin dalam menjalankan ibadah mereka.

Pemerintah punya tugas untuk itu sesuai dengan amanah yang termaktub dalam Pasal 29, UUD NRI tahun 1945 ayat 2, bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” tegas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

DD Terus Gelorakan Semangat Donasi Melalui Charity Night #CukupDariRumah

Next Post

BNI Syariah Kembangkan Produk BNI Griya Swakarya iB Hasanah

Next Post

BNI Syariah Kembangkan Produk BNI Griya Swakarya iB Hasanah

TaniHub Group Donasikan 1.500 Kilogram Pakan Satwa untuk Taman Safari Indonesia

Tiga Inovasi Prudential Syariah dalam Hadapi Masa Pandemi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8324 shares
    Share 3330 Tweet 2081
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3750 shares
    Share 1500 Tweet 938
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4576 shares
    Share 1830 Tweet 1144
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11309 shares
    Share 4524 Tweet 2827
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • SMP JISc Gelar English Competition 2026 untuk Asah Kemampuan Bahasa Inggris Siswa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5346 shares
    Share 2138 Tweet 1337
  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga