• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 26 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS Tolak RUU Ciptaker Karena Samakan Umroh Sebagai Wisata yang Dapat Dikelola Siapa Saja

18/05/2020
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Salah satu bagian yang dikritisi Fraksi PKS di DPR RI terhadap RUU Ciptaker adalah penghilangan syarat kewajiban beragama Islam kepada pemilik perusahaan yang ingin menyelenggarakan usaha umroh. Bagi PKS penghilangan syarat ini sangat riskan mengingat umroh merupakan salah satu ibadah umat Islam yang setiap tahapnya diatur dalam ketentuan agama.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, menyebutkan dalam setiap penyelenggaraan umroh ada bimbingan dan pendampingan kepada calon jamaah berdasarkan syariat Islam. Dan ini hanya dapat dilakukan oleh umat Islam sendiri, bukan oleh orang yang beragama di luar Islam.

PKS khawatir jika umroh dikelola oleh perusahaan yang bukan dimiliki orang Islam akan menghilangkan substansi ibadah umroh dan hanya menyamakan umroh dengan perjalanan wisata biasa.

“Sulit membayangkan bagaimana rasanya melaksanakan umroh yang dikelola bukan oleh orang Islam. Substansi ibadah umroh sama seperti haji yaitu meneguhkan tauhid, hanya mengakui Allah sebagai Tuhan sekaligus menolak apapun atau siapapun untuk disembah.

Lalu, apakah negara dapat menjamin orang beragama di luar Islam bisa mengajarkan masalah prinsip seperti itu secara lugas meskipun bertentangan dengan keyakinan mereka?” tegas Mulyanto.

Mulyanto minta Pemerintah jangan mencampuradukan masalah ibadah dengan kepentingan bisnis. Biarkan urusan ibadah orang Islam diselenggarakan oleh orang Islam sendiri. Faktanya, hingga saat ini Indonesia tidak kekurangan jumlah penyelenggara umroh. Sehingga tidak ada alasan mendesak bagi Pemerintah untuk memberi izin umat lain menyelenggarakan ibadah umat Islam.

Mulyanto meminta Pemerintah sebaiknya tetap menggunakan Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Mulyanto UU tersebut sudah cukup baik mengatur penyelenggaraan haji dan umroh, termasuk soal perizinan usaha.

Di Pasal 89, UU 8/2019 untuk bisa mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Salah satunya adalah dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam.

Ketentuan ini, menurut Mulyanto, pasti sudah dikaji dan dibahas secara mendalam sebelum diputuskan. Sehingga kalau dihapuskan dan diganti dengan ketentuan baru sebagaimana diatur dalam RUU Omnibus Ciptaker akan mengundang perdebatan panjang lagi.

“Memberikan kemudahan bagi pengusaha umroh dalam bentuk perizinan yang lebih sederhana, cepat dan murah tentu sangat dinantikan. Namun syarat agama Islam bagi pengusaha dan pengelola perjalanan ibadah umroh harus tetap dipertahankan.

Pemerintah harusnya faham, bahwa bagi kaum muslimin umroh itu adalah ibadah buka perjalanan wisata biasa. Syarat di atas penting untuk memberikan rasa aman dan keyakinan bagi kaum muslimin dalam menjalankan ibadah mereka.

Pemerintah punya tugas untuk itu sesuai dengan amanah yang termaktub dalam Pasal 29, UUD NRI tahun 1945 ayat 2, bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” tegas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

DD Terus Gelorakan Semangat Donasi Melalui Charity Night #CukupDariRumah

Next Post

BNI Syariah Kembangkan Produk BNI Griya Swakarya iB Hasanah

Next Post

BNI Syariah Kembangkan Produk BNI Griya Swakarya iB Hasanah

TaniHub Group Donasikan 1.500 Kilogram Pakan Satwa untuk Taman Safari Indonesia

Tiga Inovasi Prudential Syariah dalam Hadapi Masa Pandemi

  • Begini Cara Membuat Tekwan Khas Palembang yang Gurih di Rumah

    Begini Cara Membuat Tekwan Khas Palembang yang Gurih di Rumah

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    429 shares
    Share 172 Tweet 107
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8501 shares
    Share 3400 Tweet 2125
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2160 shares
    Share 864 Tweet 540
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4350 shares
    Share 1740 Tweet 1088
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Mengharap Keberkahan Zulhijjah, Salimah Jakarta Adakan Forsil MT

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Daftar Sunscreen Halal MUI yang Perlu Kamu Ketahui

    2162 shares
    Share 865 Tweet 541
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1373 shares
    Share 549 Tweet 343
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga