• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS Minta Aturan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Ditinjau Kembali

Juni 8, 2020
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan kembali pada masa PSBB transisi. Kebijakan ini tak hanya diberlakukan untuk mobil pribadi seperti sebelumnya, tetapi juga sepeda motor. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Gubernur Anies Baswedan.

“Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” demikian bunyi Pasal 17 Pergub tersebut.

Menanggapi kebijakan ini, anggota DPR RI Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jakarta Timur Anis Byarwati mengatakan, “Sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memikirkan dan mempertimbangkan banyak sisi tentang kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua.”

Anis menyampaikan sisi lain pertimbangannya, “Masyarakat yang menggunakan sepeda motor untuk bekerja biasanya mendapatkan motornya dari kredit. Mereka tentu harus melunasi kreditnya. Kalau motor kena ganjil genap, motornya menjadi tidak maksimal digunakan untuj bekerja. Bagaimana mereka bisa membayar kredit motornya?”ujarnya bertanya.

Ia menambahkan penjelasan bahwa kemudahan pemberian kredit motor, salah satu alasannya adalah untuk mobilisasi kerja. Dengan dibatasi penggunaannya oleh kebijakan ganjil genap, artinya ada hari-hari saat motor mereka nganggur, kewajiban membayar kredit terus berjalan dan harapan motor untuk mobilisasi kerja menjadi tidak terpenuhi. Walaupun wilayah kerja mereka bisa dijangkau dengan menggunakan kendaraan umum, namun itu artinya mereka keluar biaya lagi untuk ongkos. “Ini yang harus difikirkan juga,” imbuhnya.

Anis mendorong Pemprov DKI untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan menambahkan pertimbangan dari berbagai sisi yang lebih luas.

“Jangan sampai maksud baik Pemprov melindungi rakyat agar mengurangi kepadatan, justru memunculkan masalah lain yang lebih serius,” pungkasnya.[ind/rilis]

Previous Post

Unpam Ajak Guru di Bogor Tingkatkan Kapasitas

Next Post

Ide Sarapan Pagi Mudah, Roti Tawar Isi Ragout ala Dhila Sina

Next Post

Ide Sarapan Pagi Mudah, Roti Tawar Isi Ragout ala Dhila Sina

Lima Belas Bentuk Kehangatan Ibu pada Anak

Makna Senyuman Ibu bagi Anak

Horor Tagihan Listrik Bulan Juni

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga